KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

DPRD Kuansing

Pj Kades Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya H. Bahasa, A. Md

Atologi Kekuasaan di Tingkat Daerah: Analisis Kritis Peran Keterlibatan Aparat Polisi dan Jaksa dalam Kejahatan Narkoba sebagai Penghambat Akuntabilitas dan Penegakan Hukum Anti-Korupsi di Kota Bima

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Firmansyah
Direktur Lembaga Pusat Kajian Demokrasi NTB

Mataram NTB//TintaPos.Com//- Kasus dugaan keterlibatan oknum pimpinan kepolisian di Kota Bima dalam jaringan narkoba yang dioperasionalkan sebagai “mesin ATM” bukan sekadar masalah pidana individu. Fenomena ini adalah indikator nyata adanya patologi kekuasaan atau kerusakan sistemik yang menyerang institusi penegak hukum. Ketika dua pilar utama penegak hukum—Kepolisian dan Kejaksaan—terkontaminasi oleh praktik korupsi dan kejahatan narkoba, hal ini menjadi penghambat fatal bagi upaya pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.

Firmansyah, Direktur Lembaga Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD) NTB, memaparkan analisisnya secara khusus menyoroti peran dan hubungan antara Polisi serta Jaksa dalam dinamika hukum di Bima saat ini.

“Patologi kekuasaan pertama-tama terlihat di tubuh Kepolisian. Ketika oknum polisi, apalagi pimpinan seperti Kapolres, terlibat dalam skema ‘mesin ATM’ narkoba, maka fungsi penyidikan kasus korupsi berada dalam bahaya besar,” ujar Firmansyah.

Polisi adalah gerbang pertama dalam proses hukum. Jika gerbang ini dijaga oleh orang yang korup dan terbiasa menerima uang ilegal dari narkoba, maka pola pikir transaksional akan terbawa ke penanganan kasus korupsi.

“Polisi yang sudah terbiasa menukar hukum dengan uang dari bandar narkoba, ketika menghadapi kasus korupsi yang bernilai besar, akan melihatnya sebagai peluang bisnis baru. Ada risiko tinggi terjadinya pemerasan terhadap tersangka korupsi atau negosiasi gelap agar kasus dihentikan. Berkas perkara bisa dibuat sengaja lemah, saksi diintimidasi, atau barang bukti ‘hilang’ demi melindungi kepentingan pribadi atau jaringan,” tegas Firmansyah.

Firmansyah juga menyoroti peran Kejaksaan yang sangat krusial. Di tingkat daerah, hubungan kerja dan kedekatan personal antara Kepolisian dan Kejaksaan sangat erat. Jika polisi sudah korup, ada potensi besar virus ini menular atau membentuk kolusi dengan oknum di kejaksaan.

“Kita tidak bisa naif. Proses hukum tidak berhenti di polisi. Setelah penyidikan, kasus masuk ke kejaksaan untuk disidik dan dituntut. Jika polisi dan jaksa di Kota Bima memiliki jaringan atau kesepakatan yang sama—terutama yang didanai oleh uang narkoba atau korupsi—maka kasus korupsi akan sangat mudah digagalkan di tahap ini,” paparnya.

Baca Juga:  Makjang! Oknum Guru PPPK Diduga S3lingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

Menurut Firmansyah, skenario yang berbahaya adalah terjadinya kolusi horizontal. “Uang hasil pemerasan dari kasus korupsi bisa saja dibagi antara oknum polisi dan jaksa. Akibatnya, jaksa yang seharusnya menuntut hukuman berat malah membuat tuntutan yang sangat ringan, atau bahkan berkas perkara dikembalikan terus-menerus dengan alasan teknis hingga akhirnya kasus tersebut mati suri dan dihentikan,” tambahnya.

Kondisi ini menciptakan sistem yang saling melindungi antara polisi dan jaksa. Ketika kedua lembaga ini memiliki kepentingan yang sama—baik karena terlibat dalam narkoba maupun korupsi—mereka menjadi satu kesatuan kekuatan yang menghambat keadilan.

“Di Kota Bima, jika aparat penegak hukum dari kedua institusi ini sudah terikat dalam satu jaringan kejahatan, maka kasus korupsi tidak akan pernah tuntas. Mereka akan saling menutupi kesalahan masing-masing. Kasus yang seharusnya merugikan negara miliaran rupiah bisa berakhir tanpa tersangka, atau tersangkanya bebas begitu saja, karena hukum sudah diperjualbelikan di antara mereka,” ujar Firmansyah.

Dampak paling nyata yang dirasakan masyarakat adalah hilangnya kepercayaan total terhadap kedua lembaga penegak hukum ini.

“Rakyat Kota Bima menjadi ragu dan takut. Jika mereka melapor korupsi, mereka tidak tahu apakah polisi yang menerima laporannya itu bersih atau bagian dari jaringan. Begitu juga dengan kejaksaan. Ketika masyarakat merasa bahwa polisi dan jaksa bisa dibeli, mereka akan memilih diam. Akibatnya, koruptor semakin leluasa beraksi karena tahu bahwa penegak hukumnya lemah atau bahkan bersekongkol dengan mereka,” paparnya.

Firmansyah menekankan bahwa masalah seberat ini tidak bisa diselesaikan dengan cara biasa. Penanganan oleh aparat lokal sudah tidak relevan karena telah terkontaminasi konflik kepentingan yang mendalam, baik di kepolisian maupun kejaksaan.

“Kasus-kasus korupsi di Kota Bima harus diambil alih sepenuhnya oleh tim dari luar wilayah. Mabes Polri dan Kejaksaan Agung harus mengirimkan tim khusus yang bersih dan independen. Lebih ideal lagi jika KPK turun tangan mengambil alih penyelidikan. Hanya dengan demikian, mata rantai kolusi antara oknum polisi dan jaksa bisa diputus, dan keadilan bagi masyarakat Kota Bima bisa ditegakkan kembali,” pungkas Firmansyah.

Red. (Adim-TP-NTB)

Berita Terkait

Mantan Polres Bima Kota Bandar Narkoba, Oknum Personil Dilaporkan Pelecehan
Bulan Puasa Semangat 45, Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Tanah Bekali
Aksi Kemudian Audiensi: LSM Detektif Investigasi Indonesia Desak BKPH MDM Bima Selesaikan Sengketa Tanah yang Mengambang
Praktik Judi Dadu Putar di Warung Pak Kuli, Polsek Patumbak tindak lanjuti laporan masyarakat di Jl.Pertahanan Pasar VII Desa Patumbak I
Komitmen Transparansi Berbuah Prestasi,PTBA Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuan Berencana di Desa Gaung Asam
Analisis Mendalam dan Terstruktur Mengenai Fenomena Penolakan Masyarakat Terhadap Pengambilalihan Tanah untuk Proyek Pemerintah
Kapolda Sumsel Tegaskan Soliditas TNI-Polri Kunci Utama Kondusivitas Sumatera Selatan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:28

Atologi Kekuasaan di Tingkat Daerah: Analisis Kritis Peran Keterlibatan Aparat Polisi dan Jaksa dalam Kejahatan Narkoba sebagai Penghambat Akuntabilitas dan Penegakan Hukum Anti-Korupsi di Kota Bima

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:11

Mantan Polres Bima Kota Bandar Narkoba, Oknum Personil Dilaporkan Pelecehan

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:26

Bulan Puasa Semangat 45, Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Tanah Bekali

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:34

Aksi Kemudian Audiensi: LSM Detektif Investigasi Indonesia Desak BKPH MDM Bima Selesaikan Sengketa Tanah yang Mengambang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:53

Komitmen Transparansi Berbuah Prestasi,PTBA Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:32

Kapolda Sumsel Hadiri Pembukaan Pengajian Ramadhan 1447 H di Griya Agung

Kamis, 19 Februari 2026 - 07:36

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuan Berencana di Desa Gaung Asam

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:09

Analisis Mendalam dan Terstruktur Mengenai Fenomena Penolakan Masyarakat Terhadap Pengambilalihan Tanah untuk Proyek Pemerintah

Berita Terbaru