Atologi Kekuasaan di Tingkat Daerah: Analisis Kritis Peran Keterlibatan Aparat Polisi dan Jaksa dalam Kejahatan Narkoba sebagai Penghambat Akuntabilitas dan Penegakan Hukum Anti-Korupsi di Kota Bima

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Firmansyah
Direktur Lembaga Pusat Kajian Demokrasi NTB

Mataram NTB//TintaPos.Com//- Kasus dugaan keterlibatan oknum pimpinan kepolisian di Kota Bima dalam jaringan narkoba yang dioperasionalkan sebagai “mesin ATM” bukan sekadar masalah pidana individu. Fenomena ini adalah indikator nyata adanya patologi kekuasaan atau kerusakan sistemik yang menyerang institusi penegak hukum. Ketika dua pilar utama penegak hukum—Kepolisian dan Kejaksaan—terkontaminasi oleh praktik korupsi dan kejahatan narkoba, hal ini menjadi penghambat fatal bagi upaya pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.

Firmansyah, Direktur Lembaga Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD) NTB, memaparkan analisisnya secara khusus menyoroti peran dan hubungan antara Polisi serta Jaksa dalam dinamika hukum di Bima saat ini.

“Patologi kekuasaan pertama-tama terlihat di tubuh Kepolisian. Ketika oknum polisi, apalagi pimpinan seperti Kapolres, terlibat dalam skema ‘mesin ATM’ narkoba, maka fungsi penyidikan kasus korupsi berada dalam bahaya besar,” ujar Firmansyah.

Polisi adalah gerbang pertama dalam proses hukum. Jika gerbang ini dijaga oleh orang yang korup dan terbiasa menerima uang ilegal dari narkoba, maka pola pikir transaksional akan terbawa ke penanganan kasus korupsi.

“Polisi yang sudah terbiasa menukar hukum dengan uang dari bandar narkoba, ketika menghadapi kasus korupsi yang bernilai besar, akan melihatnya sebagai peluang bisnis baru. Ada risiko tinggi terjadinya pemerasan terhadap tersangka korupsi atau negosiasi gelap agar kasus dihentikan. Berkas perkara bisa dibuat sengaja lemah, saksi diintimidasi, atau barang bukti ‘hilang’ demi melindungi kepentingan pribadi atau jaringan,” tegas Firmansyah.

Firmansyah juga menyoroti peran Kejaksaan yang sangat krusial. Di tingkat daerah, hubungan kerja dan kedekatan personal antara Kepolisian dan Kejaksaan sangat erat. Jika polisi sudah korup, ada potensi besar virus ini menular atau membentuk kolusi dengan oknum di kejaksaan.

“Kita tidak bisa naif. Proses hukum tidak berhenti di polisi. Setelah penyidikan, kasus masuk ke kejaksaan untuk disidik dan dituntut. Jika polisi dan jaksa di Kota Bima memiliki jaringan atau kesepakatan yang sama—terutama yang didanai oleh uang narkoba atau korupsi—maka kasus korupsi akan sangat mudah digagalkan di tahap ini,” paparnya.

Baca Juga:  Diserbu Ribuan Penonton, Lumajang Bergetar Dan Membara

Menurut Firmansyah, skenario yang berbahaya adalah terjadinya kolusi horizontal. “Uang hasil pemerasan dari kasus korupsi bisa saja dibagi antara oknum polisi dan jaksa. Akibatnya, jaksa yang seharusnya menuntut hukuman berat malah membuat tuntutan yang sangat ringan, atau bahkan berkas perkara dikembalikan terus-menerus dengan alasan teknis hingga akhirnya kasus tersebut mati suri dan dihentikan,” tambahnya.

Kondisi ini menciptakan sistem yang saling melindungi antara polisi dan jaksa. Ketika kedua lembaga ini memiliki kepentingan yang sama—baik karena terlibat dalam narkoba maupun korupsi—mereka menjadi satu kesatuan kekuatan yang menghambat keadilan.

“Di Kota Bima, jika aparat penegak hukum dari kedua institusi ini sudah terikat dalam satu jaringan kejahatan, maka kasus korupsi tidak akan pernah tuntas. Mereka akan saling menutupi kesalahan masing-masing. Kasus yang seharusnya merugikan negara miliaran rupiah bisa berakhir tanpa tersangka, atau tersangkanya bebas begitu saja, karena hukum sudah diperjualbelikan di antara mereka,” ujar Firmansyah.

Dampak paling nyata yang dirasakan masyarakat adalah hilangnya kepercayaan total terhadap kedua lembaga penegak hukum ini.

“Rakyat Kota Bima menjadi ragu dan takut. Jika mereka melapor korupsi, mereka tidak tahu apakah polisi yang menerima laporannya itu bersih atau bagian dari jaringan. Begitu juga dengan kejaksaan. Ketika masyarakat merasa bahwa polisi dan jaksa bisa dibeli, mereka akan memilih diam. Akibatnya, koruptor semakin leluasa beraksi karena tahu bahwa penegak hukumnya lemah atau bahkan bersekongkol dengan mereka,” paparnya.

Firmansyah menekankan bahwa masalah seberat ini tidak bisa diselesaikan dengan cara biasa. Penanganan oleh aparat lokal sudah tidak relevan karena telah terkontaminasi konflik kepentingan yang mendalam, baik di kepolisian maupun kejaksaan.

“Kasus-kasus korupsi di Kota Bima harus diambil alih sepenuhnya oleh tim dari luar wilayah. Mabes Polri dan Kejaksaan Agung harus mengirimkan tim khusus yang bersih dan independen. Lebih ideal lagi jika KPK turun tangan mengambil alih penyelidikan. Hanya dengan demikian, mata rantai kolusi antara oknum polisi dan jaksa bisa diputus, dan keadilan bagi masyarakat Kota Bima bisa ditegakkan kembali,” pungkas Firmansyah.

Red. (Adim-TP-NTB)

Berita Terkait

Polsek Kuantan Tengah Dukung Ketahanan Pangan melalui Penanaman Jagung di Muaro Sentajo
Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I
Polsek Kuantan Tengah Tindak Lanjuti Informasi PETI, Tiga Rakit Ditemukan Tak Beroperasi
Tim Raga Polres Kuansing Intensifkan Patroli Malam Jaga Kamtibmas
MUKLISIN APRESIASI PENGABDIAN HERRY HERYAWAN: KEBAIKANNYA MEMBEKAS DI KUANSING
Polsek Kuantan Mudik Cek Tanaman Jagung di Pebaun Hulu, Dukung Swasembada Pangan
Kuansing Bersholawat, Doa dan Sholawat Menggema Sambut HUT ke-27 Kuansing
Panglima Besar Hulubalang LAMR Hadiri Pelepasan Komjen Herry Heryawan, Apresiasi Pelestarian Budaya Melayu dan Green Policing
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:30

BAPEKA-NTB LANGKAH GANDA: AJUKAN EKSEKUSI KE KEJAKSAAN TINGGI YOGYAKARTA DAN LAPORKAN KELALAIAN TUGAS KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT ASET NEGARA DI KOTA BIMA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:34

SDN 2 TOLOWATA KABUPATEN BIMA — BAPEKA NTB SERAHKAN PERNYATAAN TERTULIS KE KEJAKSAAN NEGERI BIMA LANDASAN ATURAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN UNDANG-UNDANG  

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:42

UCAPAN HARI KESAKTIAN PANCASILA DARI KETUA DIVISI 3 GNP TIPIKOR NTB: TEGUH BERPEGGANG BERSATU BERJUANG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:26

BPJS Keluarkan Rp100 Triliun Lebih untuk Penanganan Penyakit Jantung Sepanjang 2015–2025

Selasa, 29 September 2026 - 03:03

PELANGGARAN DI TK NEGERI SIMPASAI LAMBU: KEPALA SEKOLAH TIDAK MEMENUHI SYARAT, ASET DIALIHKAN TANPA PROSEDUR SAH DAN PROYEK RP 1,3 MILIAR TIDAK SESUAI SPESIFIKASI

Kamis, 10 September 2026 - 05:00

 DI TENGAH SOROTAN KASUS JENK FITRI DAN WALDAN: SIAPA SEBENARNYA HJ. MAHDALENA? SOSOK TELADAN PEREMPUAN DAERAH YANG BERHASIL TEMBUS KE SENAYAN

Rabu, 9 September 2026 - 13:42

PEREDARAN NARKOBA SEMAKIN MARAK DI NTB: PUKAD NTB MINTA KAPOLRI PAGIL DAN PERIKSA POLDA NTB.

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Berita Terbaru