KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Atologi Kekuasaan di Tingkat Daerah: Analisis Kritis Peran Keterlibatan Aparat Polisi dan Jaksa dalam Kejahatan Narkoba sebagai Penghambat Akuntabilitas dan Penegakan Hukum Anti-Korupsi di Kota Bima

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Firmansyah
Direktur Lembaga Pusat Kajian Demokrasi NTB

Mataram NTB//TintaPos.Com//- Kasus dugaan keterlibatan oknum pimpinan kepolisian di Kota Bima dalam jaringan narkoba yang dioperasionalkan sebagai “mesin ATM” bukan sekadar masalah pidana individu. Fenomena ini adalah indikator nyata adanya patologi kekuasaan atau kerusakan sistemik yang menyerang institusi penegak hukum. Ketika dua pilar utama penegak hukum—Kepolisian dan Kejaksaan—terkontaminasi oleh praktik korupsi dan kejahatan narkoba, hal ini menjadi penghambat fatal bagi upaya pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.

Firmansyah, Direktur Lembaga Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD) NTB, memaparkan analisisnya secara khusus menyoroti peran dan hubungan antara Polisi serta Jaksa dalam dinamika hukum di Bima saat ini.

“Patologi kekuasaan pertama-tama terlihat di tubuh Kepolisian. Ketika oknum polisi, apalagi pimpinan seperti Kapolres, terlibat dalam skema ‘mesin ATM’ narkoba, maka fungsi penyidikan kasus korupsi berada dalam bahaya besar,” ujar Firmansyah.

Polisi adalah gerbang pertama dalam proses hukum. Jika gerbang ini dijaga oleh orang yang korup dan terbiasa menerima uang ilegal dari narkoba, maka pola pikir transaksional akan terbawa ke penanganan kasus korupsi.

“Polisi yang sudah terbiasa menukar hukum dengan uang dari bandar narkoba, ketika menghadapi kasus korupsi yang bernilai besar, akan melihatnya sebagai peluang bisnis baru. Ada risiko tinggi terjadinya pemerasan terhadap tersangka korupsi atau negosiasi gelap agar kasus dihentikan. Berkas perkara bisa dibuat sengaja lemah, saksi diintimidasi, atau barang bukti ‘hilang’ demi melindungi kepentingan pribadi atau jaringan,” tegas Firmansyah.

Firmansyah juga menyoroti peran Kejaksaan yang sangat krusial. Di tingkat daerah, hubungan kerja dan kedekatan personal antara Kepolisian dan Kejaksaan sangat erat. Jika polisi sudah korup, ada potensi besar virus ini menular atau membentuk kolusi dengan oknum di kejaksaan.

“Kita tidak bisa naif. Proses hukum tidak berhenti di polisi. Setelah penyidikan, kasus masuk ke kejaksaan untuk disidik dan dituntut. Jika polisi dan jaksa di Kota Bima memiliki jaringan atau kesepakatan yang sama—terutama yang didanai oleh uang narkoba atau korupsi—maka kasus korupsi akan sangat mudah digagalkan di tahap ini,” paparnya.

Baca Juga:  Ratusan Ribu Warga Bondowoso Terima Bantuan Pangan

Menurut Firmansyah, skenario yang berbahaya adalah terjadinya kolusi horizontal. “Uang hasil pemerasan dari kasus korupsi bisa saja dibagi antara oknum polisi dan jaksa. Akibatnya, jaksa yang seharusnya menuntut hukuman berat malah membuat tuntutan yang sangat ringan, atau bahkan berkas perkara dikembalikan terus-menerus dengan alasan teknis hingga akhirnya kasus tersebut mati suri dan dihentikan,” tambahnya.

Kondisi ini menciptakan sistem yang saling melindungi antara polisi dan jaksa. Ketika kedua lembaga ini memiliki kepentingan yang sama—baik karena terlibat dalam narkoba maupun korupsi—mereka menjadi satu kesatuan kekuatan yang menghambat keadilan.

“Di Kota Bima, jika aparat penegak hukum dari kedua institusi ini sudah terikat dalam satu jaringan kejahatan, maka kasus korupsi tidak akan pernah tuntas. Mereka akan saling menutupi kesalahan masing-masing. Kasus yang seharusnya merugikan negara miliaran rupiah bisa berakhir tanpa tersangka, atau tersangkanya bebas begitu saja, karena hukum sudah diperjualbelikan di antara mereka,” ujar Firmansyah.

Dampak paling nyata yang dirasakan masyarakat adalah hilangnya kepercayaan total terhadap kedua lembaga penegak hukum ini.

“Rakyat Kota Bima menjadi ragu dan takut. Jika mereka melapor korupsi, mereka tidak tahu apakah polisi yang menerima laporannya itu bersih atau bagian dari jaringan. Begitu juga dengan kejaksaan. Ketika masyarakat merasa bahwa polisi dan jaksa bisa dibeli, mereka akan memilih diam. Akibatnya, koruptor semakin leluasa beraksi karena tahu bahwa penegak hukumnya lemah atau bahkan bersekongkol dengan mereka,” paparnya.

Firmansyah menekankan bahwa masalah seberat ini tidak bisa diselesaikan dengan cara biasa. Penanganan oleh aparat lokal sudah tidak relevan karena telah terkontaminasi konflik kepentingan yang mendalam, baik di kepolisian maupun kejaksaan.

“Kasus-kasus korupsi di Kota Bima harus diambil alih sepenuhnya oleh tim dari luar wilayah. Mabes Polri dan Kejaksaan Agung harus mengirimkan tim khusus yang bersih dan independen. Lebih ideal lagi jika KPK turun tangan mengambil alih penyelidikan. Hanya dengan demikian, mata rantai kolusi antara oknum polisi dan jaksa bisa diputus, dan keadilan bagi masyarakat Kota Bima bisa ditegakkan kembali,” pungkas Firmansyah.

Red. (Adim-TP-NTB)

Berita Terkait

Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Cerenti Serda Jama Anur Mengajak Siswa Siswi untuk Tidak Lakukan Bullying
PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:00

KEPALA KELURAHAN SAMBINAE M. ATTA, S.T. SUKSESKAN MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN KE XXXII TINGKAT KECAMATAN MPUNDA KOTA BIMA TAHUN 2026 DI TENGAH KETERBATASAN ANGGARAN  

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:32

MAHASISWA KKN POSKO 37 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BIMA EDUKASI ANTI-BULLYING DI SDN IMPRES SONDOSIA, SISWA SANGAT ANTUSIAS DAN MULAI PAHAMI DAMPAKNYA

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:35

AKSI BRUTAL DI TEKA SIRE DOMPU, DPD IMM NTB TEGASKAN: TOLAK MAIN HAKIM SENDIRI, HUKUM HARUS BERJALAN TEGAS

Senin, 27 Juli 2026 - 04:24

DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:48

DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44

VIRAL! BALIHO “BUKAN PROMO KONSER, CUMAN NAGIH JANJI”, DI AMA HAMI BIMA,TOLONG LUNASI UTANGMU

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:23

AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR

Berita Terbaru