RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

AKSI BRUTAL DI TEKA SIRE DOMPU, DPD IMM NTB TEGASKAN: TOLAK MAIN HAKIM SENDIRI, HUKUM HARUS BERJALAN TEGAS

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DOMPU-//Tintapos.com// – Peristiwa memilukan sekaligus mencoreng citra hukum terjadi di wilayah Teka Sire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Seorang warga bernama H. Hamdiah menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, hingga penjarahan yang dilakukan sekelompok orang secara sepihak.

 

Peristiwa ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Nusa Tenggara Barat. Melalui Sekretaris Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Firmansyah, lembaga ini menegaskan kembali bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

“Jika ada dugaan tindak pidana atau kecurigaan terhadap seseorang, langkah yang benar dan sah adalah melaporkan kepada pihak berwenang. Tindakan kekerasan, penghakiman, atau hukuman sepihak di luar jalur hukum adalah tindakan yang melanggar aturan dan justru merugikan semua pihak,” tegas Firmansyah.

 

Berdasarkan keterangan keluarga dan pendamping korban, peristiwa bermula saat H. Hamdiah berada di lokasi kejadian. Secara tiba-tiba korban diduga dikepung dan dipukuli oleh sejumlah orang. Tidak hanya mengalami luka fisik dan trauma psikis, korban juga melaporkan kehilangan sejumlah harta benda yang diduga diambil secara melawan hukum.

Baca Juga:  VIRAL! BALIHO "BUKAN PROMO KONSER, CUMAN NAGIH JANJI", DI AMA HAMI BIMA,TOLONG LUNASI UTANGMU

 

Firmansyah mengingatkan prinsip dasar hukum praduga tak bersalah: setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau dituntut wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menghakimi dan menyakiti orang lain secara sepihak adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

 

Oleh karena itu, DPD IMM NTB meminta Polres Dompu mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan objektif, mengidentifikasi serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat. Kepada Polda NTB juga diminta memberikan arahan dan pengawasan lebih ketat terhadap jajaran Polres Dompu untuk segera melakukan pencarian dan penindakan terhadap para pelaku. Seluruh saksi dan barang bukti wajib diperiksa secara profesional guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

 

“Jika hal ini tidak segera ditangani secara tegas dan tuntas, dikhawatirkan akan memicu ketidakstabilan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu, demi melindungi setiap warga negara tanpa terkecuali,” pungkas Firmansyah.

 

Red .

Berita Terkait

KEJANGGALAN PEMANGKASAN ANGGARAN REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD: DPRD BENTUK TIM KHUSUS, AKAN DIPERTAYANKAN KENAPA TIDAK ADA SURAT RESMI KE DEWAN
DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima
DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA
VIRAL! BALIHO “BUKAN PROMO KONSER, CUMAN NAGIH JANJI”, DI AMA HAMI BIMA,TOLONG LUNASI UTANGMU
AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR
VIRAL Oknum Polisi Tampar Siswa SMP di Nggembe Bima! Warga Meledak Marah, Jalan Raya Diblokir Total
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:32

Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Cerenti Serda Jama Anur Mengajak Siswa Siswi untuk Tidak Lakukan Bullying

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:56

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:11

Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:09

Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:06

Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:33

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:32

Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:06

Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama

Berita Terbaru