DOMPU-//Tintapos.com// – Peristiwa memilukan sekaligus mencoreng citra hukum terjadi di wilayah Teka Sire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Seorang warga bernama H. Hamdiah menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, hingga penjarahan yang dilakukan sekelompok orang secara sepihak.
Peristiwa ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Nusa Tenggara Barat. Melalui Sekretaris Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Firmansyah, lembaga ini menegaskan kembali bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Jika ada dugaan tindak pidana atau kecurigaan terhadap seseorang, langkah yang benar dan sah adalah melaporkan kepada pihak berwenang. Tindakan kekerasan, penghakiman, atau hukuman sepihak di luar jalur hukum adalah tindakan yang melanggar aturan dan justru merugikan semua pihak,” tegas Firmansyah.
Berdasarkan keterangan keluarga dan pendamping korban, peristiwa bermula saat H. Hamdiah berada di lokasi kejadian. Secara tiba-tiba korban diduga dikepung dan dipukuli oleh sejumlah orang. Tidak hanya mengalami luka fisik dan trauma psikis, korban juga melaporkan kehilangan sejumlah harta benda yang diduga diambil secara melawan hukum.
Firmansyah mengingatkan prinsip dasar hukum praduga tak bersalah: setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau dituntut wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menghakimi dan menyakiti orang lain secara sepihak adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Oleh karena itu, DPD IMM NTB meminta Polres Dompu mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan objektif, mengidentifikasi serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat. Kepada Polda NTB juga diminta memberikan arahan dan pengawasan lebih ketat terhadap jajaran Polres Dompu untuk segera melakukan pencarian dan penindakan terhadap para pelaku. Seluruh saksi dan barang bukti wajib diperiksa secara profesional guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Jika hal ini tidak segera ditangani secara tegas dan tuntas, dikhawatirkan akan memicu ketidakstabilan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu, demi melindungi setiap warga negara tanpa terkecuali,” pungkas Firmansyah.
Red .



















