RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

SKANDAL PENGADAAN KOTA BIMA: BAPEKA-NTB SOROT REKAYASA PEMANGKASAN ANGGARAN SERTA PELANGGARAN PROSEDUR

- Penulis

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima-//Tintapos.com//-Minggu,26-Juli-2026- Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) mengungkap kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran dan proses pengadaan pekerjaan rehabilitasi ruang kantor di lingkungan instansi pemerintah Kota Bima. Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif ABDULATIF, SH, menyoroti pemangkasan nilai anggaran yang mencurigakan serta pelanggaran prosedur yang meragukan keabsahan proses tersebut.

Berdasarkan pemantauan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan kajian mendalam terhadap aturan perundang-undangan, paket pekerjaan yang semula direncanakan senilai Rp999 juta melalui tender terbuka, mendadak dipangkas drastis menjadi Rp400 juta tepat setelah proses tender dinyatakan gagal. Angka tersebut persis sesuai batas maksimal nilai Pengadaan Langsung menurut Peraturan Presiden terbaru, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa untuk menghindari mekanisme tender yang kompetitif.

KONTRADIKSI PERNYATAAN PIMPINAN DPRD

Terungkap perbedaan pandangan yang mencolok dari Anggota DPRD Kota Bima terkait legalitas perubahan nilai anggaran ini saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis
Ke Komisi 3 bagian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, S.HI
Pernyataan Amir Syarifuddin, S.HI
“Tidak semua nomenklatur yang rijit dibahas di Banggar, karena kita tidak akan mampu membahas karena banyaknya item apalagi hanya pengurangan nilai, pergeseran nomenklatur pun sulit terbaca kecuali pada proses evaluasi pada provinsi. Kalau dari 900 ke 400 dengan nomenklatur yang sama boleh gak? Boleh saja… Tapi alasannya kenapa, coba tanya Dinas terkait. Ini bukan pergeseran tapi pengurangan nilai, dan itu dimungkinkan karena banyak hal, salah satu ketidakcukupan anggaran dll. Dan tidak wajib bersurat ke Dewan.”Tulisnya melalui chat WhatsApp .

Pernyataan terpisah disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, S.Adm. saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp:

“Memang perlu dipertanyakan alasannya, bisa saja dilakukan pergeseran tapi harus bersurat ke DPR lewat Ketua, apakah eksekutif sudah bersurat walauhu alam bi sawab.”
Pernyataan Dae Pawang
Pernyataan yang bertolak belakang ini makin mempertegas ketidakjelasan mekanisme yang ditempuh, sekaligus membuka celah dugaan lemahnya fungsi pengawasan anggaran di tingkat daerah.

ATURAN RESMI TEGASKAN LARANGAN PERUBAHAN SEPIHAK

Ketentuan baku pengelolaan keuangan negara secara tegas membedakan perubahan pagu dengan pergeseran teknis rincian:

“Perubahan angka belanja modal wajib dibahas di Badan Anggaran (Banggar) jika perubahan tersebut mengubah pagu total anggaran, postur anggaran secara substantif, atau melalui mekanisme Perubahan APBD. Pergeseran teknis antar-rincian dalam pagu yang sama saja yang boleh lewat prosedur internal, namun tetap memerlukan dokumen pengawasan.”

ATURAN INI SEMAKIN DIPERTEGAS DENGAN KETENTUAN PRINSIP DASAR:

“Jika APBD Murni sudah ditetapkan, sedangkan Perubahan APBD belum dibahas atau disahkan, maka pada prinsipnya tidak boleh langsung mengubah pagu dalam APBD Murni. Perubahan pagu sebesar itu umumnya dilakukan melalui Perubahan APBD yang dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.”

Ditegaskan pula, meskipun ada kondisi tertentu yang membolehkan penyesuaian sebelum Perubahan APBD, pengurangan pagu sebesar lebih dari separuhnya tidak cukup hanya dengan surat pemberitahuan biasa kepada DPRD, melainkan wajib mengikuti seluruh mekanisme perubahan anggaran yang berlaku.

Kasus pemangkasan nilai dari Rp999 juta menjadi Rp400 juta jelas masuk kategori perubahan pagu yang bersifat substantif, bukan sekadar pergeseran rincian. Sehingga klaim bahwa “tidak wajib melapor ke Dewan” bertentangan langsung dengan ketentuan tersebut.

REKAYASA NILAI DEMI MENGUBAH METODE PENGADAAN DILARANG

Kajian terhadap aturan pengadaan juga menegaskan kejanggalan fatal dari langkah yang diambil:
– Perbedaan Metode: Untuk pekerjaan konstruksi, ketentuan membedakan secara tegas antara Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung. Keduanya memiliki syarat dan batasan nilai yang berbeda, tidak bisa disamarkan semata-mata karena angka anggaran turun.
– Tidak Boleh Mengubah Nilai Hanya Ganti Metode: Pihak yang berwenang tidak boleh sembarangan mengurangi volume atau nilai pekerjaan hanya dengan tujuan agar masuk batas nilai metode pengadaan yang diinginkan. Pengurangan nilai harus didasari alasan teknis yang nyata, seperti revisi perencanaan, perubahan lingkup pekerjaan, atau penyesuaian desain yang dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis.
– Tanda Temuan Audit: Jika pengurangan nilai terbukti dilakukan semata-mata agar bisa lepas dari kewajiban tender terbuka dan beralih ke metode tanpa tender, tanpa alasan teknis yang memadai, maka hal itu berpotensi menjadi temuan pelanggaran berat saat diperiksa lembaga pengawas.

Baca Juga:  KISAH PILU DAN LANGKAH HUKUM: Ibu Siap Tes DNA Bukti Hak Anak; FAN Bantah Tuduhan, DP3A & Kesbangpol Ambil Alih Penanganan

Terkait kronologi yang terjadi: APBD Murni Rp950 juta – direncanakan tender – tender gagal – nilai dipangkas menjadi Rp400 juta – diubah menjadi Penunjukan Langsung. Aturan menegaskan bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat Pembuat Komitmen tidak memiliki wewenang sepihak memangkas nilai pekerjaan hanya demi menyesuaikan batas metode pengadaan. Harus ada perubahan mendasar pada kebutuhan teknis yang bisa dibuktikan dokumennya.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif ABDULATIF, SH, menjelaskan langkah yang diambil juga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan:

– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 mewajibkan setiap perubahan nilai pagu belanja modal yang bersifat substantif harus dibahas bersama DPRD dan ditetapkan melalui mekanisme Perubahan APBD.
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur batas nilai Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi maksimal Rp400 juta. Namun aturan ini tidak boleh dimanipulasi dengan cara memotong anggaran secara paksa semata-mata agar masuk kriteria metode tersebut.
– Jika tender gagal, langkah prosedural yang sah adalah melakukan evaluasi ulang atau tender ulang, bukan memangkas nilai anggaran secara drastis. Pergeseran anggaran lewat Peraturan Kepala Daerah pun hanya dibolehkan untuk keadaan darurat mendesak, bukan untuk menyiasati kegagalan proses pengadaan.

“Pemangkasan nilai yang berhenti pas di angka Rp400 juta bukanlah kebetulan. Ini indikasi nyata adanya rekayasa untuk menutup ruang persaingan sehat dan memuluskan jalan bagi pihak tertentu,” tegas Tasrif ABDULATIF, SH.

Tuntutan Akuntabilitas

Berdasarkan pemantauan dan kajian tersebut, BAPEKA-NTB menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas keuangan daerah dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Jika dibiarkan, hal ini dapat menimbulkan kerugian keuangan negara serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

BAPEKA-NTB meminta pihak terkait untuk segera menjawab pertanyaan mendasar: 1. Apa alasan teknis yang nyata dan terukur sehingga nilai pekerjaan yang semula hampir Rp1 Miliar bisa dipangkas drastis menjadi Rp400 juta?, 2. Siapa pejabat yang secara resmi memutuskan pemangkasan nilai tersebut, dan apakah keputusan itu memiliki landasan dokumen yang sah?,3.Apakah perubahan nilai ini dilakukan karena perubahan kebutuhan riil, atau semata-mata agar paket pekerjaan masuk syarat batas nilai metode Pengadaan Langsung, 4. Menunjukkan bukti dokumen resmi yang membuktikan perubahan tersebut telah melalui mekanisme Perubahan APBD dan persetujuan DPRD sesuai prosedur, 5. Menghentikan sementara proses pengadaan yang sedang berjalan sampai kejelasan aturan terpenuhi, 6. Memastikan seluruh pejabat yang menangani paket pekerjaan ini bebas dari benturan kepentingan.

BAPEKA-NTB juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan serta aparat penegak hukum untuk turun melakukan pemeriksaan menyeluruh guna mencegah potensi penyimpangan lebih lanjut dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

“Uang rakyat harus dikelola secara terbuka, kompetitif, dan bebas dari rekayasa kepentingan kelompok tertentu. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ditemukan keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Tasrif ABDULATIF, SH.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Bima terkait persoalan tersebut. Informasi awal disimpulkan dari pernyataan pihak legislatif yang menyatakan tidak perlu bersurat untuk pemberitahuan dan pembahasan bersama antara DPRD dan dinas terkait.

 
RED.

Berita Terkait

DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM
Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima
NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA
SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN
Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak
Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah
Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:56

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:11

Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:06

Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:33

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:32

Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:06

Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Berita Terbaru