KAB.BIMA-//Tintapos.com//–(19/07/26)-Terdapat dugaan penyimpangan serius dalam penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Muhammadiyah Sape, Kabupaten Bima. Temuan yang diungkap Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA-NTB) ini memunculkan sejumlah pertanyaan besar terkait pengelolaan dana publik.
Yang paling mencengangkan, jumlah penerima bantuan yang tercatat untuk pencairan dana justru lebih banyak dibandingkan total keseluruhan siswa yang terdaftar secara resmi di sekolah tersebut. Hal ini dinilai tidak masuk akal dan mengindikasikan adanya rekayasa data yang dilakukan secara terstruktur.
Selain ketidakwajaran data, terungkap juga praktik pemotongan dana bantuan yang seharusnya menjadi hak penuh siswa. Sebagian dana dipotong dengan alasan dialihkan untuk pembayaran uang komite sekolah maupun disebut sebagai “subsidi silang”.
Pemotongan ini dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari siswa maupun orang tua/wali murid, dan diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun berturut-turut. Akibatnya, uang yang diterima siswa jauh lebih sedikit dibandingkan hak yang seharusnya mereka peroleh.
ATURAN RESMI PENARIKAN DAN KEPEMILIKAN DANA
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan yang sangat jelas mengenai cara pencairan serta siapa yang berhak memegang akses dana PIP:
Cara Penarikan Dana PIP:
– Lewat Teller Bank: Siswa atau orang tua yang belum mendapatkan kartu ATM/debit bisa menarik dana langsung di bank penyalur dengan membawa Buku Tabungan SimPel beserta berkas identitas.
– Lewat Gerai ATM: Jika kartu ATM sudah diterbitkan, penarikan bisa dilakukan secara mandiri di mesin ATM terdekat.
ATURAN KEPEMILIKAN BUKU DAN ATM PIP:
– Wajib Dipegang Sendiri: Sesuai regulasi pemerintah, kartu ATM dan Buku Tabungan PIP wajib dipegang dan dikelola langsung oleh siswa yang bersangkutan atau orang tua/wali yang sah.
– Sekolah Dilarang Menahan: Pihak satuan pendidikan atau sekolah dilarang keras menahan atau menyimpan buku tabungan maupun kartu ATM milik siswa tanpa persetujuan tertulis dari orang tua siswa guna menghindari potensi penyalahgunaan dana.
DASAR HUKUM PENCAIRAN KOLEKTIF
Sementara itu, dasar hukum resmi yang mengatur pencairan secara kolektif oleh pihak sekolah tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen. Aturan ini hanya diperbolehkan bagi sekolah yang berada di daerah terpencil dengan akses perbankan sangat sulit, serta wajib melampirkan Surat Kuasa orang tua dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak. Dan ketentuan yang mutlak: dana yang dicairkan secara kolektif wajib diserahkan 100% utuh tanpa potongan biaya apa pun.
Praktik yang terjadi justru melanggar seluruh aturan tersebut, sekaligus bertentangan dengan Permendikbudristek yang mewajibkan penyerahan dana secara utuh. Secara hukum pidana, perbuatan ini diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen.
Senin,20 Juli 2026 BAPEKA-NTB akan mengirimkan surat somasi kepada pihak sekolah dengan tenggat waktu untuk memberikan penjelasan serta mengembalikan seluruh dana yang disimpangkan. Apabila tidak dipenuhi, laporan akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum dan ditembuskan kepada seluruh instansi terkait mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian pusat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah.Ketika pihak sekolah ingin melakukan klarifikasi pemberitaan tersebut ,bisa menghubungi kepala perwakilan Media Tinta Pos Wilayah NTB melalui Kontak Resminya 0895-2711-2346 (Kaperwil-ntb).
Red.





















