Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA

-//Tintapos.com//

Sabtu ,29 Agustus 2026

Enam hari pemantauan di lokasi proyek Pembangunan Pedestrian Kamar Bola di depan Kantor Bribda Kota Bima, dengan pagu anggaran Rp 344.544.000 dari APBD 2026, mengungkap rentetan ketidakpatuhan. Papan informasi wajib tidak terpasang sejak awal, tidak ada tindakan koreksi dari PPK, dan saat diketahui melanggar papan justru ditempel di pohon, melanggar aturan pemasangan. BAPEKA-NTB menegaskan siap melaporkan seluruh rangkaian pelanggaran ke instansi berwenang.

Saat dikonfirmasi, pihak kontraktor menyatakan papan informasi sudah terpasang sejak awal di depan Kantor Bribda, namun jatuh diterjang angin dan kini sudah diperbaiki. Klaim ini langsung diuji fakta di lapangan.

Adim dari BAPEKA-NTB membantah tegas:

“Saya sejak Senin sudah di lokasi. Pekerjaan mulai Rabu saat itu tidak ada papan sama sekali. Giliran diketahui melanggar, baru dipasang, dan malah ngotot sudah ada sejak awal.”

Saat dikontrol ulang, papan sudah terpaku menempel di pohon. Namun kondisinya terlihat sangat baru dicetak, permukaannya bersih tanpa jejak cuaca tidak masuk akal jika diklaim sudah terpasang berhari-hari lalu jatuh.

Lokasi pekerjaan disorot CCTV Kantor Pajak dan pihak kantor bribda siap menjadi saksi keberadaan maupun ketiadaan papan sejak hari pertama.

Selama berhari-hari tanpa papan informasi, PPK selaku penanggung jawab proyek tidak melakukan tindakan pengawasan, teguran, maupun koreksi. Kelalaian ini dinilai memperburuk situasi dan membiarkan ketidakpatuhan berlanjut.

Masalah yang lebih serius muncul: diduga pelaksana sebenarnya adalah pihak bernama RO, yang hanya meminjam nama perusahaan sebagai wadah. Adim menegaskan:

Baca Juga:  Bupati Jember Bakal Panggil KSPPG,Buntut Menu MBG Viral

“Kalau benar perusahaan yang mengerjakan, tunjukkan akta pinjam pakai yang sah. Jika terbukti pinjam pakai perusahaan, maka terbukti ada jual beli paket!”

Jika benar, ini pelanggaran berat yang bisa berujung pembongkaran pekerjaan dan penyerahan ke aparat penegak hukum.

Pemasangan papan yang dipaku di pohon ternyata juga melanggar aturan teknis maupun daerah yaitu: Perpres No. 16 Tahun 2018 mewajibkan keterbukaan informasi proyek, Standar Teknis Kementerian PUPR papan wajib berdiri sendiri, tidak boleh menumpang pohon atau fasilitas umum. Harus disangga tiang tertanam di tanah, bukan ditempel sembarangan.

Melanggar Peraturan Daerah: Perda Ketertiban Umum & RTH melarang memaku, menempel papan, atau merusak pohon di ruang publik. Menempelkan papan ke pohon di lokasi ini jelas melanggar ketentuan daerah.

Papan informasi bukan sekadar simbol itu kewajiban hukum. Dan cara pemasangannya pun harus sesuai standar, bukan asal tempel.

BAPEKA-NTB akan segera menyusun laporan resmi dan menyampaikannya kepada Dinas PUPR Kota Bima, Inspektorat Kota Bima, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, serta Satpol PP terkait pelanggaran Perda. Pihak pelaksana telah diberikan hak tanggapan untuk menjelaskan seluruh permasalahan ini.

Masyarakat diminta menantikan hasil verifikasi CCTV, kondisi papan, dan kelengkapan dokumen pelaksana. Uang rakyat harus dikelola dengan transparan bukan dengan cara ditempel di pohon.

Red.

 

Berita Terkait

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah
Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”
DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57

Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:35

Warga Sebut BUJANG di Duga buka Usaha Pemurnian Emas Ilegal di desa Kalimanting, APH diminta Tangkap Pelaku Ilegal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:46

Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:47

Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:53

Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:34

PORTAL JALAN MENUJU TANAH MAS AKHIRNYA DIBUKA, AKSES MOBIL DAMKAR SEMPAT TERHAMBAT

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:52

Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:47

Duduk Bersama Warga, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Andra Nosa S, H., M. H Garansi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Berita Terbaru