KOTA BIMA
-//Tintapos.com//
Sabtu ,29 Agustus 2026
Enam hari pemantauan di lokasi proyek Pembangunan Pedestrian Kamar Bola di depan Kantor Bribda Kota Bima, dengan pagu anggaran Rp 344.544.000 dari APBD 2026, mengungkap rentetan ketidakpatuhan. Papan informasi wajib tidak terpasang sejak awal, tidak ada tindakan koreksi dari PPK, dan saat diketahui melanggar papan justru ditempel di pohon, melanggar aturan pemasangan. BAPEKA-NTB menegaskan siap melaporkan seluruh rangkaian pelanggaran ke instansi berwenang.
Saat dikonfirmasi, pihak kontraktor menyatakan papan informasi sudah terpasang sejak awal di depan Kantor Bribda, namun jatuh diterjang angin dan kini sudah diperbaiki. Klaim ini langsung diuji fakta di lapangan.
Adim dari BAPEKA-NTB membantah tegas:
“Saya sejak Senin sudah di lokasi. Pekerjaan mulai Rabu saat itu tidak ada papan sama sekali. Giliran diketahui melanggar, baru dipasang, dan malah ngotot sudah ada sejak awal.”
Saat dikontrol ulang, papan sudah terpaku menempel di pohon. Namun kondisinya terlihat sangat baru dicetak, permukaannya bersih tanpa jejak cuaca tidak masuk akal jika diklaim sudah terpasang berhari-hari lalu jatuh.
Lokasi pekerjaan disorot CCTV Kantor Pajak dan pihak kantor bribda siap menjadi saksi keberadaan maupun ketiadaan papan sejak hari pertama.
Selama berhari-hari tanpa papan informasi, PPK selaku penanggung jawab proyek tidak melakukan tindakan pengawasan, teguran, maupun koreksi. Kelalaian ini dinilai memperburuk situasi dan membiarkan ketidakpatuhan berlanjut.
Masalah yang lebih serius muncul: diduga pelaksana sebenarnya adalah pihak bernama RO, yang hanya meminjam nama perusahaan sebagai wadah. Adim menegaskan:
“Kalau benar perusahaan yang mengerjakan, tunjukkan akta pinjam pakai yang sah. Jika terbukti pinjam pakai perusahaan, maka terbukti ada jual beli paket!”
Jika benar, ini pelanggaran berat yang bisa berujung pembongkaran pekerjaan dan penyerahan ke aparat penegak hukum.
Pemasangan papan yang dipaku di pohon ternyata juga melanggar aturan teknis maupun daerah yaitu: Perpres No. 16 Tahun 2018 mewajibkan keterbukaan informasi proyek, Standar Teknis Kementerian PUPR papan wajib berdiri sendiri, tidak boleh menumpang pohon atau fasilitas umum. Harus disangga tiang tertanam di tanah, bukan ditempel sembarangan.
Melanggar Peraturan Daerah: Perda Ketertiban Umum & RTH melarang memaku, menempel papan, atau merusak pohon di ruang publik. Menempelkan papan ke pohon di lokasi ini jelas melanggar ketentuan daerah.
Papan informasi bukan sekadar simbol itu kewajiban hukum. Dan cara pemasangannya pun harus sesuai standar, bukan asal tempel.
BAPEKA-NTB akan segera menyusun laporan resmi dan menyampaikannya kepada Dinas PUPR Kota Bima, Inspektorat Kota Bima, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, serta Satpol PP terkait pelanggaran Perda. Pihak pelaksana telah diberikan hak tanggapan untuk menjelaskan seluruh permasalahan ini.
Masyarakat diminta menantikan hasil verifikasi CCTV, kondisi papan, dan kelengkapan dokumen pelaksana. Uang rakyat harus dikelola dengan transparan bukan dengan cara ditempel di pohon.
Red.



















