BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 04:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA
–//Tintaspos.com//
JUMAT, 28 AGUSTUS 2026

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) secara resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang terhadap Direktur RSUD Kota Bima, Dr. Fahturahman, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima selaku Pengguna Anggaran. Laporan bernomor 030/BAPEKA-NTB/VIII/2026 ini diserahkan pada 28 Agustus 2026, memuat rangkaian pelanggaran yang dinilai merugikan keuangan daerah dan melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan.

BAPEKA-NTB menyoroti dugaan pelanggaran pertama: Dr. Fahturahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen diduga mengubah pagu anggaran proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima secara sepihak. Anggaran asli senilai Rp946.325.150,60 dipangkas menjadi Rp360.000.000,00, lalu diubah lagi menjadi Rp50.000.000,00 — seluruhnya tanpa melalui mekanisme perubahan APBD maupun pergeseran anggaran yang diatur undang-undang. Tidak ada kajian teknis sah, tidak ada persetujuan Pengguna Anggaran, dan tidak ada pemberitahuan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun DPRD Kota Bima.

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 132 dan Pasal 160 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 97 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Dr. Fahturahman hanya berwenang melaksanakan anggaran yang telah ditetapkan, tidak berwenang mengubah nilai pagu maupun mengubah ruang lingkup pekerjaan secara sepihak. Perubahan nilai yang diturunkan hingga mendekati nol diduga dilakukan tanpa tender dan langsung ditunjuk secara Penunjukan Langsung — hal ini melanggar prinsip persaingan sehat dan transparansi.

Dugaan pelanggaran kedua: Dr. Fahturahman diduga memerintahkan pembongkaran gedung eks Kantor Wali Kota yang masih layak digunakan, sebelum proses pengadaan selesai dan kontrak ditandatangani. Bagian bangunan dan genteng yang masih layak digunakan dihancurkan secara sengaja tanpa Berita Acara Pemusnahan Aset, tanpa inventarisasi, tanpa penilaian, dan tanpa rekomendasi teknis. Tidak ada persetujuan Kepala Daerah maupun prosedur sesuai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pembongkaran dilakukan tanpa masuk dalam daftar prioritas pemeliharaan, sehingga kerusakan aset terjadi secara nyata dan menimbulkan kerugian keuangan daerah. Hal ini diduga melanggar Pasal 286 UU No. 23 Tahun 2014 yang mewajibkan pengelolaan barang milik daerah akuntabel, serta Pasal 3 ayat (1) huruf f PP No. 53 Tahun 2010 tentang kewajiban menjaga dan memelihara aset negara/daerah.

Dugaan pelanggaran ketiga: Proyek dilanjutkan menggunakan klaim dana CSR PT Hutama Karya tanpa sepengetahuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan tanpa persetujuan Pengguna Anggaran. Pengalihan sumber dana ini dilakukan tanpa proposal yang transparan, tanpa koordinasi dengan Sekretariat Daerah, dan tanpa pemberitahuan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima selaku Pengguna Anggaran. Tidak diketahui siapa yang mengajukan proposal, kapan diajukan, dan melalui mekanisme apa disetujui.

Baca Juga:  Pemkab Tolitoli Bahas Perubahan Status PDAM Ogo Malane Menjadi Perumda

Penggunaan dana CSR untuk proyek ini juga diduga melanggar Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2019 yang membatasi CSR untuk kepentingan umum dan infrastruktur yang dinikmati masyarakat luas — bukan untuk renovasi ruang kantor yang bersifat administratif. Hal ini kembali melanggar Pasal 132 UU No. 23 Tahun 2014 karena mengubah dasar penganggaran tanpa mekanisme sah.

BAPEKA-NTB memperkirakan kerugian daerah meliputi biaya perencanaan sebesar Rp50.000.000,00 yang terbuang, ditambah nilai kerusakan aset akibat pembongkaran gedung dan genteng yang masih layak digunakan.

Oleh karena itu, BAPEKA-NTB meminta Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima selaku Pengguna Anggaran untuk segera: Melaporkan dugaan pengerusakan aset negara secara sengaja kepada Kejaksaan Negeri Bima dan Kepolisian Resor Kota Bima untuk proses pidana,Merekomendasikan pemberhentian sementara Dr. Fahturahman dari jabatannya, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, menyalahgunakan wewenang, merusak aset negara, dan melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan,Menjatuhkan sanksi disiplin sesuai PP No. 53 Tahun 2010 karena melanggar kewajiban mematuhi peraturan, menyalahgunakan wewenang, dan merusak aset daerah,Menghentikan pelaksanaan proyek melalui dana CSR karena dilakukan tanpa persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Pengguna Anggaran,Menghitung kerugian keuangan daerah dan menagih ganti rugi kepada Dr. Fahturahman sesuai Pasal 173 UU No. 23 Tahun 2014,Menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kota Bima untuk audit investigatif dan Kejaksaan Negeri Bima untuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi,Melaporkan juga kepada Badan Kepegawaian Negara untuk penjatuhan hukuman disiplin yang setimpal.

Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA-NTB, Adim, menegaskan laporan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat agar keuangan dan aset daerah tidak dirugikan oleh pejabat yang melanggar hukum. Seluruh dokumen pendukung telah diserahkan untuk melengkapi pemeriksaan, dan BAPEKA-NTB menyatakan siap memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan.

Laporan ini juga ditembuskan kepada: Walikota Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima, Kejaksaan Negeri Bima, Polres Bima Kota, Inspektorat Kota Bima, BKPSDM Kota Bima, dan Arsip BAPEKA-NTB.

TINTA POS akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu tindak lanjut resmi dari pihak berwenang.

Red.

Berita Terkait

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita
Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.
WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:02

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:32

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:37

GRIB-JAYA KOTA BIMA RESMI LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA KE POLRES KOTA BIMA — UNIT TIPIKOR

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:34

Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:39

WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:41

Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:30

Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11