KOTA BIMA -//Tintapos.com//-Rabu, 14 Oktober 2026
Langkah penting penataan hukum daerah terus dilakukan DPRD Kota Bima. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Rabu (14/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Kota Bima ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, S.HI., dan dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima serta pihak pemrakarsa Raperda.
Amir Syarifuddin menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah harus dilakukan secara cermat dan teliti, sehingga lahir produk hukum yang memiliki landasan hukum kuat, rumusan norma yang jelas, serta benar-benar dapat diterapkan di tengah masyarakat.
“Kita ingin Raperda ini bukan sekadar dokumen tertulis, tetapi benar-benar menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman bersama,” ujar Amir dalam memimpin rapat.
Keterlibatan Bagian Hukum dan pemrakarsa dalam pembahasan ini dinilai sangat penting untuk memastikan setiap materi muatan dalam Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus relevan dengan kebutuhan dan kondisi nyata di Kota Bima.
Sebagai Raperda prakarsa DPRD, regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Pembahasan ini juga menjadi wujud nyata fungsi legislasi DPRD dalam menghadirkan aturan yang responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Bapemperda DPRD Kota Bima berkomitmen mematangkan substansi Raperda ini sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. Semoga proses ini melahirkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan membawa manfaat nyata bagi terciptanya Kota Bima yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.
Red



















