KOTA BIMA – Aroma kongkalikong dan rekayasa administratif pencairan dana fungsional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oroyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima, mengungkap indikasi kuat terjadinya skandal korupsi, penggelembungan harga Pengadaan barang dan Jasa dalam proyek Belanja Modal Electric Generating Set (Genset) kapasitas 1000 kVA senilai Rp4.517.858.000,00. hingga modus “pinjam pake bendera” dalam proyek, tersimpan rangkaian kejanggalan ekstrem yang di duga Mark Up, kini tengah dibidik untuk dilaporkan ke lembaga Anti Korupsi.
Anggaran terealisasi namun dalam Dokumen LRA di laporkan Rp0 (Nol Rupiah), sebuah Kejanggalan ditemukan dalam dokumen resmi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) RSUD Kota Bima Semester Pertama.
Di dalam sistem monitoring LKPP (INAPROC), paket bernomor kontrak 11674987 ini secara tegas mengunci jadwal penyelesaian dan target pemanfaatan barang pada April 2025, Namum Pada akhir Semester I Juni 2025 penggunaan fisik Genset juga belum dimanfaatkan dengan alasan menyesuaikan dengan progres bangunan induk rumah sakit yang baru melakukan peletakan batu pertama oleh Menkes RI pada 28 Mei 2025.
Namun ironisnya, pada Buku Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah s.d. 30 Juni 2025, angka penyerapan anggaran pada pos rekening komoditas vital tersebut tertulis Rp0,00 alias Nol Persen.
Kondisi gantung anggaran yang berlanjut hingga laporan berkala Semester I per 30 Juni 2026 ini memicu kecurigaan besar:
Apakah unit genset raksasa penunjang Layanan darurat KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi) tersebut benar-benar sesuai Item Fisik di lapangan secara faktual sesuai dalam Dokumen Pengadaan Proyek, ataukah hanya sekadar permainan dokumen di atas kertas demi mencairkan post anggaran secara Ilegal?
Duga’an Penyelundupan Jasa Miliaran ke Paket Barang, kemudian Pemenangnya Perusahaan Hantu..?
Praktik manipulasi harga satuan terlihat jelas dari struktur nilai kontrak yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan Data resmi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Cummins Indonesia menunjukkan harga pasar wajar unit bersih Genset Cummins 1000 kVA / 800 kW Silent Type baru (berbobot 12,5 ton) berada di angka Rp2.500.000.000,00.
Namun, dengan menyisipkan klausul “Dan Instalasi”, terdapat pembengkakan biaya susulan hampir 45% dari nilai kontrak yang dipaksakan masuk secara gelondongan.
Setelah dikonparasi dengan ambang batas tertinggi e-Katalog nasional yang berstatus all-in luar pulau, terendus aroma mark-up bersih menyentuh angka Miliaran Rupiah..!
Siapa eksekutor paket jumbo ini? Hasil pelacakan pada database intelijen tender nasional “BidIntel” memunculkan fakta yang mencengangkan, Akun perusahaan penyedia yang memenangkan proyek kelistrikan kritikal rumah sakit ini ternyata mengantongi Total Nilai Kemenangan Rp 0,00 Nol Paket selama 5 tahun terakhir Dan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) KBLI 43211 InstaInstalasi Listrik kontruksi mekanikal Elektrikal (ME) yang di persyaratkan bagi penyedia infrastruktur Kritikal pada Gedung kesehatan.
Proyek vital ini terindikasi kuat dikendalikan oleh perusahaan cangkang yang benderanya dipinjam pake oleh oknum mafia pengadaan lokal.
Atas permasalahan Ini berpotensi Hak Garansi Negara Disunat Aturan TKDN Ditabrak, Konspirasi ini tidak hanya merampok uang daerah, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan fasilitas medis pasien.
Produk Austin Power Silent Type rakitan lokal yang digunakan dalam proyek ini hanya memiliki nilai TKDN + BMP sebesar 21,12%.
sebuah pelanggaran fatal terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan angka minimal 40% untuk belanja modal pengadaan barang/jasa Produk Dalam Negeri (TKDN + BMP) dari uang negara.
Lebih nekat lagi, masa garansi resmi mesin yang seharusnya berlaku selama 2 tahun atau 2.000 jam kerja sesuai standar pabrikan pengadaan genset merek premium seperti Cummins engine atau Perkins, Agen Tunggal Pemegang Merek ATPM.
di duga kuat sengaja dipangkas oleh oknum dalam klausul SPK menjadi hanya 1 tahun. Pemotongan jaminan ini secara langsung melenyapkan hak perlindungan aset rumah sakit dan dengan sengaja membebankan biaya kerusakan mesin darurat medis ke pundak kas daerah di masa depan.
Rangkaian alat bukti mulai dari laporan audit realisasi, log transaksi sistem e-Purchasing, hingga rekam jejak nihil sang vendor telah membentuk konstruksi delik hukum yang utuh. Kasus ini dinilai telah memenuhi unsur pidana secara meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kami akan melaporkan masalah ini anti Korupsi dan menantang keberanian lembaga APH untuk segera melakukan langkah represif: menggeledah dan menyita hasil Fisik serta berkas digital pemesanan di RSUD Kota Bima.
Meminta menerjunkan tim ahli teknik elektrikal independen untuk melakukan pemeriksaan fisik ketebalan tarikan kabel di komplek Power House RSUD, serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna melacak duga’an Gratifikasi aliran dana haram (follow the money) ke rekening penampung di balik perusahaan cangkang tersebut. Uang rakyat tidak boleh menguap dalam kegelapan manipulasi digital..!!.
Red.


















