KOTA BIMA-//Tintapos.com//- Kamis,05 Oktober 2026 — Suara rakyat akhirnya sampai ke langit hukum tertinggi negeri ini
Selama 11 tahun lima bidang tanah di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima yang telah diputus sah milik negara oleh Mahkamah Agung RI seolah lenyap dari radar hukum Tidak disita tidak diamankan justru dua di antaranya berubah nama atas nama Dian Fitriyanti anak dari Sita Erni dan kini berdiri bangunan di atasnya dimanfaatkan seolah itu milik pribadi yang sah sejak awal
“Ini bukan sekadar kelalaian Ini adalah perampokan yang dilakukan di bawah bayang bayang keheningan birokrasi” ujar Adim Sekretaris Jenderal BAPEKA NTB dengan nada tegas namun tertahan emosinya.
Bayangkan Putusan Mahkamah Agung sudah bulat sejak Maret 2015 Tanah itu milik rakyat Tapi di lapangan justru yang terjadi sebaliknya Saat warga mengecek lewat aplikasi resmi BPN Sentuh Tanahku yang ditemukan sungguh memilukan
Transaksi tanah tercatat terjadi pada tahun 2025 dan 2026 sepuluh tahun setelah tanah itu dirampas untuk negara,Sertifikat yang seharusnya mati hukumnya justru hidup kembali atas nama orang lain,Tidak ada pemberitahuan tidak ada penjelasan tidak ada tanggung jawab
“Bagaimana mungkin pintu itu terbuka padahal kuncinya sudah diserahkan kepada hukum tertinggi negeri ini” tanya Adim “Kami menduga kuat ada benang merah yang menghubungkan keuntungan pihak tertentu dengan kelambatan yang disengaja di Kejaksaan Pengadilan maupun BPN Kota Bima”
BAPEKA NTB tidak menunggu lagi Mereka tidak mengetuk pintu yang sama yang sudah lama tertutup rapat di Bima Langkah diambil berani dan cerdas
Kejati DIY bukan sekadar lembaga di atasnya Di tangan merekalah berkas perkara aslinya berada Dan kini mereka berwenang
Mengeluarkan perintah eksekusi langsung yang wajib dijalankan Kejari Bima tidak bisa ditunda lagi,Jaksa Pengacara Negara siap membatalkan sertifikat ilegal yang terbit di atas tanah rakyat tidak peduli atas nama siapa itu tertulis,Membuka kemungkinan penyelidikan pidana baru terhadap siapa yang membukakan pintu bagi perampasan aset ini.
Laporan diterima Disposisi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
“Terima kasih atas laporan Anda Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti”, pernyataan balasan MA.
Ini bukan sekadar balasan surat Ini adalah sinyal bahwa mata pengawasan tertinggi negeri kini terbuka lebar melihat apa yang selama ini tersembunyi di Bima
Di bawah langkah ganda ini ada harapan yang jauh lebih besar daripada sekadar sepetak tanah,Bahwa hukum tidak hanya berlaku untuk yang lemah tapi juga tegak menghadapi siapa pun yang berusaha membelokkannya,bahwa kelambatan birokrasi tidak boleh menjadi senjata untuk merampok hak rakyat,bahwa satu langkah berani dari warga yang peduli bisa menggerakkan roda hukum tertinggi negeri ini
“Kami tidak menuntut balas Kami hanya menuntut satu hal keadilan Bahwa apa yang sudah diputus hukum harus dijalankan Tanah rakyat harus kembali ke rakyat Bukan untuk BAPEKA NTB bukan untuk siapa pun di ruangan ini tapi untuk anak cucu kita nanti agar mereka tahu bahwa di negeri ini kebenaran pada akhirnya tetap punya tempatnya” pesan Adim menutup pernyataannya dengan mata yang teguh
Kini bola berada di tangan hukum tertinggi negeri Seluruh mata rakyat di NTB menunggu bukan dengan amarah tapi dengan harapan yang tak pernah padam Bahwa keadilan akan sampai sekalipun terlambat ia tetap datang
Red.



















