KOTA BIMA
–//Tintapos.com//
KAMIS, 4 SEPTEMBER 2026
Aliansi Masyarakat Bersatu Kota dan Kabupaten Bima secara resmi mengumumkan akan menggelar aksi damai besar pada Senin, 7 September 2026, mulai pukul 09.00 WITA. Aksi ini disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Kepolisian Resor Bima Kota, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DIKPORA), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima.
“Beberapa bulan yang lalu, kami memperjuangkan hak seorang anak. Hari ini, kami memperjuangkan amanat penderitaan rakyat Kota dan Kabupaten Bima secara keseluruhan,” tegas Adim Kordinator Lapangan dalam pernyataan sikapnya.
Aliansi menyoroti praktik pinjaman ilegal/rentenir yang dilakukan oleh Muhammad Taufan , atau dikenal Tofan, seorang tenaga pendidik P3K yang bertugas di SDN Limapuluhlima, Dara Padolo, Kota Bima. Praktik ini dinilai telah merusak tatanan moral masyarakat, mencoreng nama baik institusi pendidikan, serta merugikan warga secara luar biasa.
Berdasarkan fakta yang dihimpun, pinjaman senilai Rp75 juta yang diberikan justru membebani peminjam hingga total pembayaran mencapai Rp218 juta belum termasuk tagihan tambahan. Surat perjanjian pun diduga dibuat di bawah tekanan dan ancaman, sehingga secara hukum dinyatakan batal demi hukum. Yang lebih memprihatinkan, media sosial digunakan sebagai alat penagihan, penghinaan, dan penyebaran rasa takut, bahkan melibatkan anak-anak dalam proses penagihan yang mempermalukan keluarga.
Rustam,SH Selaku Penanggung Jawab Aksi menyampaikan bahwa Aksi akan dilaksanakan Besok pada Senin, 7 September 2026, Waktu: 09.00 wita, Rute aksi
Mulai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DIKPORA) Kota Bima,Pemerintah Kota Bima (Bkpsdm) ,kemudian menuju Polres Bima Kota
Rustam Alias “Direktur Zin menginformasikan tuntutan sikapnya bahwa Kepada Kepolisian Resor Bima Kota,Segera amankan pelaku atas nama Tofan/Muhammad Taufan yang dinilai telah menciptakan kegaduhan, bahkan diduga sengaja menyewa pihak lain untuk mengintimidasi para pelapor.
Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh atas laporan LSM BAPEKA-NTB terkait praktik pinjaman ilegal, serta laporan korban terkait pemerasan dan pengancaman ,dan tetapkan status tersangka jika cukup bukti, dan berikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak yang menjadi korban.
Kepada DIKPORA & BKPSDM Kota Bima: Segera cabut Surat Keputusan (SK) P3K atas nama Muhammad Taufan, mengingat pelaku selaku abdi negara dan pendidik justru melanggar hukum serta mencoreng nama baik institusi pendidikan, Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan kepegawaian dan tegakkan prinsip,tambahan laporan juga akan segera dilayangkan kepolres bima kota,SEMUA WARGA SAMA DI HADAPAN HUKUM, TANPA PANDANG STATUS JABATAN.
“Kami tidak akan membiarkan praktik ilegal ini berlarut-larut dan membuat rakyat Bima terhipnotis dalam ketakutan serta kerugian yang terus berlipat ganda. Tindakan sewenang-wenang, menindas, mencaci maki, hingga merusak rumah tangga orang lain — ini tidak boleh dibiarkan,kami akan menambahkan laporan tambahan dari korban bejat Tofan” tegas Rustam
“Kami memperingatkan: jangan sampai masyarakat Bima terpaksa mengambil langkah di luar koridor hukum yang berlaku karena ketidakpastian penanganan kasus ini. Pemerintah dan penegak hukum wajib hadir dan membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.”
Aliansi mengajak seluruh elemen masyarakat mahasiswa, pemuda, tokoh agama, tokoh adat, ibu rumah tangga, pekerja, dan seluruh warga Bima untuk hadir dan bersatu dalam aksi damai ini. Aksi akan berlangsung tertib dan damai, semata-mata menuntut tegaknya keadilan.
Aksi ini didukung oleh Penasehat Hukum BAPEKA-NTB Rustam, SH., Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB Adim, serta Ibnu Adam selaku koordinator lapangan aksi. Surat pemberitahuan juga telah ditembuskan kepada Wali Kota Bima, Kepala Dikpora, dan Kepala BKPSDM Kota Bima.
“Kami bukan mencari keributan, kami mencari keadilan. Dan keadilan itu harus dirasakan oleh seluruh rakyat Bima.”
Red.




















