KOTA BIMA
— //Tintapos.com/
Rabu, 3 September 2026
Kasus dugaan pinjaman ilegal, pemerasan, dan teror yang dilakukan oleh Muhammad Taufan (32 tahun), berstatus Guru PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bima, semakin mengungkap fakta yang mencengangkan. Ternyata, perbuatan itu bukan hanya menimpa satu keluarga. Setelah Ibu Qiinah melaporkan suaminya diperas dan di ancam di media sosial, muncul sosok lain yang juga menjadi korban: Ibu Esti, istri dari salah satu pihak yang pernah bertransaksi pinjaman ilegal tersebut. Ia dihina, dicaci maki, dan diancam secara keji, padahal ia sama sekali tidak tahu-menahu soal utang tersebut.
Ibu Esti menceritakan betapa kejam dan tidak berperikemanusiaan perlakuan Tofan kepadanya. Padahal yang berutang adalah suaminya , bukan dirinya. Namun Tofan justru sengaja melibatkan istri dan anak-anak, dengan tujuan agar suami merasa terbebani dan terpaksa membayar berapapun yang diminta.
Berikut ucapan ancaman dan hinaan yang langsung dilontarkan oleh Tofan kepada Ibu Esti:
“Tunggu aja di Mabes Polri Jakarta, saya akan sken muka anjing dajjal, penipu babi, sama-sama penipu setan lako babi.”
Kata-kata tersebut bukan sekadar makian, itu adalah penghinaan berat, ancaman, dan pemerasan psikologis yang ditujukan kepada pihak yang bahkan bukan pihak yang berutang. Ucapan tersebut secara langsung menyerang harga diri, kehormatan, serta martabat Ibu Esti dan keluarganya.
Dengan hati yang terluka namun tekad yang bulat, Ibu Esti menyampaikan perasaannya secara terbuka:
“Ucapan hinaan ini sangat menginjak martabat saya. Kenapa saya dan anak saya yang jadi korban, sedangkan yang berutang adalah suami saya? Ini sudah keterlaluan dan tidak berperikemanusiaan! Sengaja kami dilibatkan agar suami saya merasa tanggung jawab, ketika kami dihina seperti ini. Padahal urusannya dengan suami saya, itu urusan mereka. Tetapi kami yang tidak tahu-menahu justru dijadikan korban oleh si rentenir Tofan ini!”
Ibu Esti menegaskan tidak akan tinggal diam lagi. Ia menyatakan sikapnya untuk melaporkan penghinaan dan pengancaman tersebut ke pihak berwajib, karena ini sudah melampaui batas:
“Sudah waktunya saya tidak tinggal diam lagi. Saya akan melaporkan penghinaan dan pengancaman terhadap diri saya. Saya tidak terima dihina dan diancam hanya karena urusan suami saya, apalagi saya sama sekali tidak tahu-menahu soal pinjaman itu!”
Munculnya Ibu Esti membuktikan bahwa perbuatan Tofan bukan sekadar sengketa utang-piutang. Ini adalah pola kejahatan yang terstruktur dan kejam: Menawarkan pinjaman tanpa izin resmi OJK-Pasal 273 KUHP & UU P2SK,Menetapkan bunga sepihak berlipat ganda yang tidak wajar- Pemerasan,Ketika pembayaran tertunda, bukan hanya penagih yang diancam -melainkan ISTRI, ANAK, dan keluarga yang tidak tahu-menahu- Teror psikologis terhadap pihak ketiga,Melontarkan kata-kata penghinaan, makian, dan ancaman secara pribadi maupun terbuka..
Tofan tidak hanya menagih utang ,dia menindas keluarga. Sengaja menghina istri dan anak-anak agar suami merasa terpojok dan mau membayar berapapun yang diminta. Itu bukan penagihan , itu TEROR TERHADAP KELUARGA.
Dengan munculnya Ibu Esti, kini sudah ada setidaknya dua keluarga yang menjadi korban teror dan penghinaan Tofan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa praktik pinjaman ilegal yang dilakukan Tofan bukan kasus tunggal, melainkan kegiatan berulang yang merugikan banyak pihak. Kemungkinan besar masih ada korban lain yang belum berani bersuara karena ketakutan.
“Terima kasih kepada para pejuang keadilan yang masih prihatin atas ketidakadilan ini. Saya tidak sendirian, dan saya tidak akan diam lagi,” ujar Ibu Esti.
Bersamaan dengan laporan Ibu Qiinah yang diserahkan ke Reskrim Polres Bima Kota pada hari yang sama, kini laporan dari Ibu Esti semakin memperkuat bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Tofan.
Adim: JIKA ANDA JUGA KORBAN, JANGAN DIAM!.
“Jika Anda atau keluarga juga pernah dihina, diancam, atau diperas oleh Tofan atau pihak serupa jangan diam. Suara Anda adalah perlindungan bagi orang lain. Semakin banyak yang bersuara, semakin jelas bahwa ini bukan urusan pribadi, tapi kejahatan yang harus dihentikan.”Tegas Adim.
Kasus ini kini berkembang menjadi laporan yang lebih luas. DPP BAPEKA-NTB mendesak Reskrim Polres Bima Kota untuk menyatukan seluruh laporan dari berbagai korban dan menyelidiki ini sebagai praktik kejahatan berkelanjutan dan terstruktur. Laporan-laporan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Reskrim Polres Bima Kota. Perkembangan selanjutnya akan terus diinformasikan kepada publik.
Red.




















