BIMA, NTB
–//Tintapos.com//
Selasa 25 Agustus 2026
Langkah jurnalistik Media Tinta Pos menelusuri dan memverifikasi kasus postingan media sosial yang menghina seorang ibu warga NTB sekaligus mengungkap praktik penyaluran tenaga kerja ilegal, kini mendapat dukungan resmi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Iwan Kurniawan, selaku pengurus senior LSM wilayah NTB, menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini dan melaporkan jaringan tersebut hingga ke tingkat Mabes Polri serta Polda Riau untuk penetapan DPO.
Melalui penelusuran mendalam dan konfirmasi langsung terhadap pihak-pihak terkait, Media Tinta Pos memastikan bahwa akun Facebook bernama Nuraidi Nuraidi Adi yang memuat konten menghina tersebut, diketahui dikelola oleh Arfina — yang akrab disapa Vina, sosok yang berasal dari Sila Sondo, Kabupaten Bima, dan dikenal luas di wilayah Batam sebagai calo penyalur Tenaga Kerja Wanita secara ilegal atau TPPO (Tenaga Kerja Penempatan Tidak Resmi).
Warga NTB Meledak Marah Melihat Postingan Penuh Ujaran Kebencian
Kemarahan masyarakat NTB memuncak setelah Vina mempublikasikan postingan berisi kata-kata sangat tidak pantas dan menghina seorang ibu, yang menjadi pemicu utama kasus ini menjadi sorotan publik. Dalam unggahannya, Vina menulis:
“Siapa Yang Mau Bayar Ibu Anjing Tua ini, Tinggal Dipake Gratis Saja Karna dia tidak bisa mengajari anaknya. Mana yang Pake gratis pake saja”
Kalimat bernada rendah, kasar, dan merendahkan martabat seorang ibu ini langsung menyebar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan warga NTB. Banyak warga menyatakan perkataan tersebut sangat tidak pantas diucapkan, terlebih oleh sesama warga daerah sendiri, dan melukai perasaan masyarakat luas.
Menanggapi hasil penelusuran yang dipublikasikan Media Tinta Pos serta gelombang kemarahan warga, Iwan Kurniawan, LSM senior wilayah NTB, menegaskan bahwa informasi yang disajikan sudah memenuhi kelengkapan dan kevalidan data untuk dilanjutkan ke jalur penegakan hukum.
“Informasi valid yang diberikan Media Tinta Pos sudah cukup. Ini sudah menjadi fakta nyata adanya praktik penyaluran tenaga kerja secara ilegal yang dilakukan oleh Vina. Kami tidak akan diam, kasus ini akan kami usut tuntas sampai ke akar-akarnya.”Tegas Iwan Kurniawan, LSM Senior NTB
Kasus ini bermula sejak tahun 2022, ketika Nur Hayati — warga NTB — terdaftar sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia, namun pergi tanpa pemberitahuan dari penampungan dan meninggalkan seluruh dokumen pribadi termasuk paspor.
Pada tahun 2025, melalui perantara Kurnia yang berada di Singapura, Nur Hayati diperkenalkan kepada Arfina/Vina. Tanpa melibatkan P3MI resmi, Vina menawarkan jalur ilegal: pengurusan panggilan visa dan wawancara dari rumah, sepenuhnya di luar ketentuan hukum.
Paspor yang ditinggalkan Nur Hayati ternyata disimpan oleh agen bernama Pak Ahmad. Vina menghubungi Pak Ahmad untuk menebus dokumen tersebut dengan biaya ganti rugi Rp3.000.000. Seluruh biaya awal yang ditanggung Vina tercatat:
Tanpa perjanjian tertulis dan tanpa pernah bertemu langsung, Vina menuntut pengembalian sebesar Rp25.000.000 — jauh melampaui biaya aktual. Nur Hayati baru melunasi Rp12.000.000. Ketika sisa Rp13.000.000 belum dibayar, Vina mengancam akan mencaci maki seluruh keluarga di media sosial, ancaman yang kemudian direalisasikan dan memicu kemarahan masyarakat NTB.
Tanpa perjanjian tertulis dan tanpa pernah bertemu langsung, Vina menuntut pengembalian sebesar Rp25.000.000 — jauh melampaui biaya aktual. Nur Hayati baru melunasi Rp12.000.000. Ketika sisa Rp13.000.000 belum dibayar, Vina melancarkan ancaman berupa caci maki terhadap seluruh keluarga Nur Hayati di media sosial, yang kemudian direalisasikan dengan memposting ujaran menghina tersebut — memicu kemarahan publik di seluruh NTB.
Terkait dugaan praktik TPPO, pemerasan, dan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan Vina, Iwan Kurniawan menegaskan langkah tegas yang akan diambil:
“Kami akan melaporkan jaringan penyaluran tenaga kerja ilegal ini langsung ke tingkat Mabes Polri. Bahkan kami akan berkoordinasi langsung dengan Polda Provinsi Riau agar Arfina/Vina segera ditetapkan sebagai DPO dan ditangkap untuk dipertanggungjawabkan di pengadilan.”
Fakta Kunci yang Terungkap Identitas Pelaku: Arfina/Vina, asal Sila Sondo, Kabupaten Bima, beroperasi sebagai calo TPPO di Batam,Jalur Ilegal Tanpa P3MI resmi, tanpa perjanjian tertulis, tanpa pertemuan langsung, Pemerasan Biaya aktual Rp7,2 juta dituntut Rp25 juta sisa Rp13 juta menjadi alasan ancaman,Pelanggaran Berlapis -Penempatan tenaga kerja ilegal, pemerasan, dan penghinaan di media sosial.
Media Tinta Pos telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan Tinta Pos yang berada di wilayah Riau, untuk memantau perkembangan pelaporan ke pihak kepolisian, proses penetapan DPO, serta pengungkapan jaringan penyaluran tenaga kerja ilegal yang beroperasi lintas wilayah NTB – Batam – Riau.
Red.





















