Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIMA, NTB
–//Tintapos.com//
Selasa 25 Agustus 2026

Langkah jurnalistik Media Tinta Pos menelusuri dan memverifikasi kasus postingan media sosial yang menghina seorang ibu warga NTB sekaligus mengungkap praktik penyaluran tenaga kerja ilegal, kini mendapat dukungan resmi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Iwan Kurniawan, selaku pengurus senior LSM wilayah NTB, menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini dan melaporkan jaringan tersebut hingga ke tingkat Mabes Polri serta Polda Riau untuk penetapan DPO.

Melalui penelusuran mendalam dan konfirmasi langsung terhadap pihak-pihak terkait, Media Tinta Pos memastikan bahwa akun Facebook bernama Nuraidi Nuraidi Adi yang memuat konten menghina tersebut, diketahui dikelola oleh Arfina — yang akrab disapa Vina, sosok yang berasal dari Sila Sondo, Kabupaten Bima, dan dikenal luas di wilayah Batam sebagai calo penyalur Tenaga Kerja Wanita secara ilegal atau TPPO (Tenaga Kerja Penempatan Tidak Resmi).

Warga NTB Meledak Marah Melihat Postingan Penuh Ujaran Kebencian

Kemarahan masyarakat NTB memuncak setelah Vina mempublikasikan postingan berisi kata-kata sangat tidak pantas dan menghina seorang ibu, yang menjadi pemicu utama kasus ini menjadi sorotan publik. Dalam unggahannya, Vina menulis:

“Siapa Yang Mau Bayar Ibu Anjing Tua ini, Tinggal Dipake Gratis Saja Karna dia tidak bisa mengajari anaknya. Mana yang Pake gratis pake saja”

Kalimat bernada rendah, kasar, dan merendahkan martabat seorang ibu ini langsung menyebar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan warga NTB. Banyak warga menyatakan perkataan tersebut sangat tidak pantas diucapkan, terlebih oleh sesama warga daerah sendiri, dan melukai perasaan masyarakat luas.

Menanggapi hasil penelusuran yang dipublikasikan Media Tinta Pos serta gelombang kemarahan warga, Iwan Kurniawan, LSM senior wilayah NTB, menegaskan bahwa informasi yang disajikan sudah memenuhi kelengkapan dan kevalidan data untuk dilanjutkan ke jalur penegakan hukum.

“Informasi valid yang diberikan Media Tinta Pos sudah cukup. Ini sudah menjadi fakta nyata adanya praktik penyaluran tenaga kerja secara ilegal yang dilakukan oleh Vina. Kami tidak akan diam, kasus ini akan kami usut tuntas sampai ke akar-akarnya.”Tegas Iwan Kurniawan, LSM Senior NTB

Kasus ini bermula sejak tahun 2022, ketika Nur Hayati — warga NTB — terdaftar sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia, namun pergi tanpa pemberitahuan dari penampungan dan meninggalkan seluruh dokumen pribadi termasuk paspor.

Baca Juga:  MERESPON KELUHAN WARGA: PIHAK PELAKSANA DAN BABINKDIDMAS TINJAU LANGSUNG PEMBANGUNAN DRENASE NUFREP DI MONGGONAO YANG BELUM DISELESAIKAN .

Pada tahun 2025, melalui perantara Kurnia yang berada di Singapura, Nur Hayati diperkenalkan kepada Arfina/Vina. Tanpa melibatkan P3MI resmi, Vina menawarkan jalur ilegal: pengurusan panggilan visa dan wawancara dari rumah, sepenuhnya di luar ketentuan hukum.

Paspor yang ditinggalkan Nur Hayati ternyata disimpan oleh agen bernama Pak Ahmad. Vina menghubungi Pak Ahmad untuk menebus dokumen tersebut dengan biaya ganti rugi Rp3.000.000. Seluruh biaya awal yang ditanggung Vina tercatat:
Tanpa perjanjian tertulis dan tanpa pernah bertemu langsung, Vina menuntut pengembalian sebesar Rp25.000.000 — jauh melampaui biaya aktual. Nur Hayati baru melunasi Rp12.000.000. Ketika sisa Rp13.000.000 belum dibayar, Vina mengancam akan mencaci maki seluruh keluarga di media sosial, ancaman yang kemudian direalisasikan dan memicu kemarahan masyarakat NTB.

Tanpa perjanjian tertulis dan tanpa pernah bertemu langsung, Vina menuntut pengembalian sebesar Rp25.000.000 — jauh melampaui biaya aktual. Nur Hayati baru melunasi Rp12.000.000. Ketika sisa Rp13.000.000 belum dibayar, Vina melancarkan ancaman berupa caci maki terhadap seluruh keluarga Nur Hayati di media sosial, yang kemudian direalisasikan dengan memposting ujaran menghina tersebut — memicu kemarahan publik di seluruh NTB.

Terkait dugaan praktik TPPO, pemerasan, dan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan Vina, Iwan Kurniawan menegaskan langkah tegas yang akan diambil:

“Kami akan melaporkan jaringan penyaluran tenaga kerja ilegal ini langsung ke tingkat Mabes Polri. Bahkan kami akan berkoordinasi langsung dengan Polda Provinsi Riau agar Arfina/Vina segera ditetapkan sebagai DPO dan ditangkap untuk dipertanggungjawabkan di pengadilan.”

Fakta Kunci yang Terungkap Identitas Pelaku: Arfina/Vina, asal Sila Sondo, Kabupaten Bima, beroperasi sebagai calo TPPO di Batam,Jalur Ilegal Tanpa P3MI resmi, tanpa perjanjian tertulis, tanpa pertemuan langsung, Pemerasan Biaya aktual Rp7,2 juta dituntut Rp25 juta sisa Rp13 juta menjadi alasan ancaman,Pelanggaran Berlapis -Penempatan tenaga kerja ilegal, pemerasan, dan penghinaan di media sosial.

Media Tinta Pos telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan Tinta Pos yang berada di wilayah Riau, untuk memantau perkembangan pelaporan ke pihak kepolisian, proses penetapan DPO, serta pengungkapan jaringan penyaluran tenaga kerja ilegal yang beroperasi lintas wilayah NTB – Batam – Riau.

Red.

Berita Terkait

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
Menuju Panggung Nasional! Darlis Lepas Kontingen SMI Sumsel ke Kejurnas dan Jambore 2026
 TARIF PARKIR MOTOGP MANDALIKA: RP50.000 MOBIL, RP20.000 MOTOR — PERSADIN NTB MINTA KEJELASAN DASAR PENETAPAN
BAPEKA-NTB LANGKAH GANDA: AJUKAN EKSEKUSI KE KEJAKSAAN TINGGI YOGYAKARTA DAN LAPORKAN KELALAIAN TUGAS KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT ASET NEGARA DI KOTA BIMA
PMT Prof. Dr. Hamka Padang Perkuat Nilai Kepedulian, Zulkifli Aziz Jenguk Wakil Asrama Putri yang Sakit
SDN 2 TOLOWATA KABUPATEN BIMA — BAPEKA NTB SERAHKAN PERNYATAAN TERTULIS KE KEJAKSAAN NEGERI BIMA LANDASAN ATURAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN UNDANG-UNDANG  
BUKA FAKTA BARU ASET SITAAN NEGARA DI SANTI DIJUAL & DISEWAKAN-TERKAIT KASUS TPPU MANTAN KABID PNFI DIKPORA KOTA BIMA TERBENGKALAI LEBIH DARI SATU DEKADE.
UCAPAN HARI KESAKTIAN PANCASILA DARI KETUA DIVISI 3 GNP TIPIKOR NTB: TEGUH BERPEGGANG BERSATU BERJUANG
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:55

Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:22

Kapolres Kuansing Pimpin Apel Siaga Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekankan Kesiapsiagaan Personel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:17

Polsek Kuantan Hilir Tangkap DPO Kasus Narkotika, Sita Sejumlah Barang Bukti

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15

DUA TERDUGA PENGANIAYAAN DI PASAR TENTE, DISERAHKAN KELUARGA KE POLRES BIMA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:29

Semangat Membara, Tim AH03 Football Club Kuantan Singingi Bertolak ke Tour Nasional Semarang 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:26

Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:23

SMA PMT Prof. Dr. Hamka Padang Go Nasional, Raih Prestasi Membanggakan pada Kejuaraan Daerah FORBASI Sumatera Barat 2026

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11