RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA

— //Tintapos.com//

Rabu, 3 September 2026

Satu hari yang penuh ketegangan dan bersejarah di Polres Bima Kota. Di waktu yang berdekatan, dua laporan berbeda namun saling menguatkan diserahkan ke Reskrim Polres Bima Kota,dan keduanya menunjuk ke satu orang yang sama yaitu Muhammad Taufan (32 tahun), berstatus Guru PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan bernomor STTLP/1058/IX/2026/NTB/Res Bima Kota, laporan diterima pihak kepolisian pada Rabu, 3 September 2026, pukul 12.40 Wita. Terlapor berdomisili di Kelurahan Lampe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Dugaan perbuatan terjadi sepanjang tahun 2024 di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Yang pertama maju dan bersuara lantang adalah istri korban. Ia tidak bisa lagi diam melihat suaminya dihancurkan harga dirinya di ruang publik digital. Penagihan yang seharusnya wajar justru berubah menjadi teror psikologis kasar: dicaci maki, diancam, dipermalukan secara terbuka di media sosial, sambil ditekan untuk membayar bunga berlipat yang ditetapkan sepihak.

“Saya TIDAK TERIMA! Suami saya dipermalukan, dicaci, diancam, dan DIPERAS di media sosial. Itu BUKAN cara menagih — itu cara menindas! Medsos BUKAN tempat menghancurkan harga diri orang lain. Saya datang ke sini untuk melaporkan perbuatan pidana tersebut!,”egas Istri Korban saat menyerahkan laporan dugaan Pemerasan dan Pengancaman ke Reskrim Polres Bima Kota.

Laporan ini dijerat Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dan Pasal 27B Ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Pemerasan & Pengancaman Digital). Fakta yang mencengangkan: suami pelapor hanya meminjam uang sebesar Rp75.000.000,-, namun karena terjebak dengan bunga sepihak yang dibuat berlipat ganda, akhirnya suaminya terpaksa membayar mencapai Rp218.000.000,lalu Sekarang dipaksakan untuk menanda tangani surat kesepakatan baru dengan tagihan Rp.130.000.000 pada

di mana keuntungan ilegal yang diklaim terlapor melebihi tiga kali lipat nilai pokok pinjaman. Pembayaran dan kesepakatan itu bukan sukarela, melainkan lahir dari rasa takut dan tekanan berkelanjutan.

Di hari yang sama, DPP BAPEKA-NTB melalui Sekretaris Jenderalnya, Adim, juga melaporkan pihak yang sama — namun dengan sudut pandang yang lebih luas: praktik rentenir ilegal yang dijalankan secara sistemik dan berulang oleh seorang abdi negara.

Baca Juga:  DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM

“Kami melihat ini bukan sekadar utang-piutang. Ini adalah KEJAHATAN terstruktur: pinjaman tanpa izin, bunga sepihak berlipat, lalu penagihan dengan TEROR dan INTIMIDASI. Pelakunya seorang Guru — ASN yang seharusnya menjadi teladan, justru menjadi penindas. Kami mendukung penuh langkah berani keluarga korban, dan melengkapi laporan dengan bukti pelanggaran hukum yang lebih luas!” — tegas Adim.

Laporan DPP BAPEKA-NTB menguatkan bahwa terlapor menjalankan kegiatan jasa keuangan TANPA IZIN OJK, yang dijerat rangkaian pasal pidana: Pasal 273 KUHP — penyaluran pinjaman tanpa izin sebagai mata pencaharian, ancaman penjara paling lama 1 tahun, Pasal 305 juncto Pasal 59 Ayat (1) UU P2SK No. 4 Tahun 2023 — menjalankan jasa keuangan tanpa izin, ancaman penjara 5–15 tahun + denda minimal Rp10 Miliar,Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 pelanggaran disiplin berat ASN/PPPK, sanksi hingga pemecatan dari jabatan.

Kedua laporan di hari yang sama membuktikan satu hal: praktik pinjaman ilegal yang memanfaatkan media sosial sebagai alat penawaran sekaligus sarana ancaman, cacian, dan pemaluan harus DIHENTIKAN. Itu bukan urusan perdata — itu tindak pidana yang merugikan materi, martabat, dan kehormatan orang lain. Apalagi jika pelakunya adalah seorang Guru — abdi negara yang seharusnya mendidik, bukan mengeksploitasi.

“Menagih boleh, TAPI ADA BATASNYA! Bukan dengan mencaci, mempermalukan, dan mengancam di medsos. Dua laporan di hari yang sama menunjukkan bahwa masyarakat TIDAK LAGI MAU DIAM. Keadilan harus berjalan TANPA PANDANG BULU ,sekalipun pelakunya ASN, sekalipun pelakunya seorang Guru!,” Adim, Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA-NTB.

HMBAUAN TEGAS KEPADA MASYARAKAT

Jangan takut melapor jika diancam, dicaci, atau dipermalukan di medsos , itu KEJAHATAN, bukan penagihan sah!,Pinjaman Rp75 Juta lalu ditagih Rp218 Juta dengan tekanan, itu PEMERASAN, bukan bunga!,Selalu pastikan pemberi pinjaman memiliki izin resmi dari OJK.Jangan diam jika keluarga dipermalukan di ruang publik digital itu bisa diproses secara pidana!

Kedua laporan sedang dalam pemeriksaan di Reskrim Polres Bima Kota. DPP BAPEKA-NTB akan terus mengawal dan mengumumkan perkembangannya secara transparan kepada publik.

Red.

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN
BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH
Foto Bersama Kapolres Dijadikan Alat Pungut Uang, Ketua LSM LKPM NTB Amiruddin.S.sos Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Bima Kota  
BAPEKA-NTB RENCANA AKSI TANGGAP KEMERDEKAAN: KONSOLIDASI ASPIRASI, DESAK TINDAK LANJUT LAPORAN KORUPSI & PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PROYEK SUDAH DINYATAKAN BATAL KOK KEMBALI DIKERJAKAN? DPRD KOTA BIMA SIAP PANGGIL PIHAK TERKAIT HINGGA ANCAM USUT KE APARAT HUKUM
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru