Kota Bima
//Tintapos.com//
Rabu 2 September 2026
Imam Plur Ketua Badan Pengurus Pusat Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) secara resmi Akan melayangkan surat desakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Langkah ini diambil setelah Tim Penyelidik bagian Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima terkesan bungkam, pasif, dan tidak merespons koordinasi resmi pasca-dilakukannya sidak bersama (Cek Fisik Lapangan) pada 3 Agustus 2026 lalu terkait dugaan korupsi proyek Lapangan Serasuba TA. 2018-2025–2026 senilai Rp14,69 Miliar.
Ketua Umum LATSKAR, Imam Plur, menegaskan bahwa penanganan kasus di daerah ini terancam mandek di duga akibat potensi intervensi politik lokal. Padahal, saat cek fisik lapangan sebulan lalu, ditemukan indikasi kuat adanya proyek fiktif (Total Loss) pada fasilitas Fisik Dan Dokumen Aset, di mana anggarannya telah dicairkan 100% melalui manipulasi dokumen PHO per akhir Desember 2025 telah kami Kantongi Bukti Cacat Aset dan Perwali Ilegal Sebagai langkah taktis.
Imam Plur menegaskan dalam surat desakan, menyatakan telah mengunci seluruh dokumen administrasi negara primer di dalam brankas hukum internal lembaga demi menjaga otentisitas dari potensi kebocoran bukti di tingkat daerah.
Pemkot Bima mengeluarkan pernyataan resmi bahwa legalitas mereka mengelola dan mengucurkan anggaran Tahun 2018-2025 dan untuk kelanjutan proyek tahun 2026 didasarkan pada Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 25 Mei 2018 senilai Rp6,34 Miliar, sementara alas hak tanah tetap milik Pemkab Bima berdasarkan data KIB A Tahun 2026.
Dokumen yang kami dipegang meliputi, Bukti Cacat Aset (Data KIB A) bahwa Lapangan Serasuba seluas 13.253 M² secara hukum adalah milik sah Pemerintah Kabupaten Bima (No. Reg: 1201520626000000000103). Tindakan Pemkot Bima mengucurkan belanja modal di atas lahan yang bukan asetnya adalah pelanggaran hukum absolut,
Temuan LHP BPK RI Tahun 2025 bahwa Audit negara mengekspos pengerjaan proyek oleh CV Duta Cevate senilai miliaran rupiah di atas lahan tak tercatat.
Kebijakan sepihak Pemkot Bima yang memaksakan pergeseran anggaran lanjutan Tahap 2 Tahun 2026 untuk memutihkan proyek bermasalah di tengah penyelidikan jaksa.
Kami telah menyerahkan lampiran berkas ini ke Kejari Bima sebagai langkah investigasi total dan terbuka. Kami menantang Kasi Pidsus untuk segera menerbitkan SP2HP tertulis dan membuka forum Gelar Perkara Terbuka bersama kami. Di sanalah seluruh ‘kartu as’ ini akan kami buka di depan penyidik,” ujar Imam Plur dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Skandal proyek di daerah ini dipastikan tidak akan bisa diredam secara lokal. kami mengonfirmasi bahwa kasus Lapangan Serasuba telah mendapatkan Atensi Khusus dari Pusat dan telah terintegrasi untuk menjalankan fungsi supervisi dan pengambilalihan (take over) perkara.
Imam Plur mengingatkan jika Kejari Bima tidak segera menaikkan status kasus ini ke tahap Penyidikan dan menetapkan status Tersangka terhadap seluruh aktor intelektual di balik proyek tersebut, maka kami akan melaporkan dugaan hambatan perkara (obstruction of justice) dan pelanggaran kode etik profesi Jaksa ini langsung ke Jamwas dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta, e-PROWAS Online – Kejaksaan Agung pengaduan@komisikejaksaan.go.id satgas53@kejaksaan.go.id Aplikasi Whistleblower System: Portal KWS KPK
pengaduan@kpk.go.id dumas@setneg.go.id.
Oleh karena itu, Imam plur peringatkan bahwa segala bentuk manipulasi data administrasi dan upaya cuci tangan lewat klaim hibah palsu tidak akan mampu menghentikan laju proses hukum, serta mendesak agar Kejari Bima segera menetapkan tersangka sebelum kasus ini diambil alih sepenuhnya oleh Atensi lembaga penegak hukum di tingkat pusat.
Red.



















