RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Buntut Pasca-Sidak, LATSKAR Kunci Bukti Korupsi Serasuba Tantang Kajari Bima Buka Gelar Perkara & Penetapan Tersangka Terbuka

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 16:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima

//Tintapos.com//

Rabu 2 September 2026

Imam Plur Ketua Badan Pengurus Pusat Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) secara resmi Akan melayangkan surat desakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Langkah ini diambil setelah Tim Penyelidik bagian Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima terkesan bungkam, pasif, dan tidak merespons koordinasi resmi pasca-dilakukannya sidak bersama (Cek Fisik Lapangan) pada 3 Agustus 2026 lalu terkait dugaan korupsi proyek Lapangan Serasuba TA. 2018-2025–2026 senilai Rp14,69 Miliar.

 

Ketua Umum LATSKAR, Imam Plur, menegaskan bahwa penanganan kasus di daerah ini terancam mandek di duga akibat potensi intervensi politik lokal. Padahal, saat cek fisik lapangan sebulan lalu, ditemukan indikasi kuat adanya proyek fiktif (Total Loss) pada fasilitas Fisik Dan Dokumen Aset, di mana anggarannya telah dicairkan 100% melalui manipulasi dokumen PHO per akhir Desember 2025 telah kami Kantongi Bukti Cacat Aset dan Perwali Ilegal Sebagai langkah taktis.

 

Imam Plur menegaskan dalam surat desakan, menyatakan telah mengunci seluruh dokumen administrasi negara primer di dalam brankas hukum internal lembaga demi menjaga otentisitas dari potensi kebocoran bukti di tingkat daerah.

 

Pemkot Bima mengeluarkan pernyataan resmi bahwa legalitas mereka mengelola dan mengucurkan anggaran Tahun 2018-2025 dan untuk kelanjutan proyek tahun 2026 didasarkan pada Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 25 Mei 2018 senilai Rp6,34 Miliar, sementara alas hak tanah tetap milik Pemkab Bima berdasarkan data KIB A Tahun 2026.

 

Dokumen yang kami dipegang meliputi, Bukti Cacat Aset (Data KIB A) bahwa Lapangan Serasuba seluas 13.253 M² secara hukum adalah milik sah Pemerintah Kabupaten Bima (No. Reg: 1201520626000000000103). Tindakan Pemkot Bima mengucurkan belanja modal di atas lahan yang bukan asetnya adalah pelanggaran hukum absolut,

Baca Juga:  Plt Bupati Kuansing H. Mukhlisin Memastikan Acara Tahunan Pacu Jalur 2026 Makin Meriah

 

Temuan LHP BPK RI Tahun 2025 bahwa Audit negara mengekspos pengerjaan proyek oleh CV Duta Cevate senilai miliaran rupiah di atas lahan tak tercatat.

 

Kebijakan sepihak Pemkot Bima yang memaksakan pergeseran anggaran lanjutan Tahap 2 Tahun 2026 untuk memutihkan proyek bermasalah di tengah penyelidikan jaksa.

 

Kami telah menyerahkan lampiran berkas ini ke Kejari Bima sebagai langkah investigasi total dan terbuka. Kami menantang Kasi Pidsus untuk segera menerbitkan SP2HP tertulis dan membuka forum Gelar Perkara Terbuka bersama kami. Di sanalah seluruh ‘kartu as’ ini akan kami buka di depan penyidik,” ujar Imam Plur dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

 

Skandal proyek di daerah ini dipastikan tidak akan bisa diredam secara lokal. kami mengonfirmasi bahwa kasus Lapangan Serasuba telah mendapatkan Atensi Khusus dari Pusat dan telah terintegrasi untuk menjalankan fungsi supervisi dan pengambilalihan (take over) perkara.

 

Imam Plur mengingatkan jika Kejari Bima tidak segera menaikkan status kasus ini ke tahap Penyidikan dan menetapkan status Tersangka terhadap seluruh aktor intelektual di balik proyek tersebut, maka kami akan melaporkan dugaan hambatan perkara (obstruction of justice) dan pelanggaran kode etik profesi Jaksa ini langsung ke Jamwas dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta, e-PROWAS Online – Kejaksaan Agung pengaduan@komisikejaksaan.go.id satgas53@kejaksaan.go.id Aplikasi Whistleblower System: Portal KWS KPK

pengaduan@kpk.go.id dumas@setneg.go.id.

 

Oleh karena itu, Imam plur peringatkan bahwa segala bentuk manipulasi data administrasi dan upaya cuci tangan lewat klaim hibah palsu tidak akan mampu menghentikan laju proses hukum, serta mendesak agar Kejari Bima segera menetapkan tersangka sebelum kasus ini diambil alih sepenuhnya oleh Atensi lembaga penegak hukum di tingkat pusat.

Red.

Berita Terkait

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR
Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri
KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN
Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.
KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA
BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR
BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA
Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru