KOTA BIMA –//Tintaspos.com//– Dugaan rekayasa anggaran mencuat tajam pada proyek rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen RSUD Kota Bima Tahun Anggaran 2026. Anggaran yang semula disiapkan senilai Rp950 juta, tiba-tiba dipangkas drastis menjadi hanya Rp399 juta. Ada selisih ratusan juta rupiah yang menghilang tanpa alasan yang transparan dan sah.
Dugaan kuat mengarah pada kerja sama yang disusun terstruktur antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bima bersama Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Kota Bima.Padahal aturan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sangat jelas mewajibkan hal itu.
SKENARIO MENYIMPANG: GAGALKAN DULU, BARU UBAH JALAN DAN NILAI
Awalnya, TAPD menetapkan anggaran dengan metode tender terbuka, yang diikuti oleh 25 perusahaan. Namun secara tiba-tiba pada tanggal 23 April 2026, proses tersebut dinyatakan gagal dengan alasan tidak ada peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
Tiga bulan kemudian muncul hal yang tak lazim. Dibuka paket baru dengan nama, lokasi, dan jenis pekerjaan yang persis sama, namun nilai anggarannya sudah dipangkas jauh. Dengan nilai yang baru ini, proses pengadaan langsung dialihkan menjadi penunjukan langsung kepada satu pihak saja. Pemenang yang ditunjuk adalah CV. Mitra Juang Utama.
Pertanyaan besar yang menggantung: Ke mana perginya selisih uang ratusan juta itu?
BUKTI TAK TERBANTALKAN: PEKERJAAN SAMA PERSIS, TAPI UANG DIKURANGI
Saat rincian biaya kedua paket dibandingkan, fakta yang ditemukan sangat mencengangkan. Semua rincian pekerjaan, luas bangunan, hingga jenis material tidak berubah sedikitpun. Tidak ada satu pun bagian pekerjaan yang dikurangi atau dihapus. Yang berubah hanyalah angka nominal anggaran di atas kertas.
Praktik ini diduga merupakan bentuk pemecahan paket pekerjaan yang dilarang dalam aturan pengadaan, karena dilakukan hanya demi mengubah cara penunjukan pelaksana tanpa alasan teknis yang mendasar.
SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB
Ketika kejanggalan ini dikonfirmasi, jawaban yang diterima justru saling melempar:
Wakil Ketua TAPD yang juga Kepala Bapeda, Syarif Rustaman, menyatakan agar menanyakan langsung ke pihak pengadaan dan akan memeriksa pergeseran anggaran. Namun setelah data lengkap diserahkan, beliau tidak lagi merespons.
Sikap di lingkungan DPRD pun terlihat berbeda-beda. Ada yang menyatakan tidak wajib melapor ke dewan, namun ada pula yang menegaskan setiap pergeseran anggaran wajib disampaikan secara resmi kepada DPRD.
Sampai hari ini, belum ada surat resmi yang disampaikan Pemerintah Kota Bima kepada DPRD terkait pemangkasan nilai anggaran tersebut. Padahal peraturan dengan tegas mewajibkan hal itu dilakukan.
BUKAN EFISIENSI, TAPI MODUS YANG DIATUR
Pola yang terlihat sangat jelas: anggaran dibuat besar, tender digagalkan, nilai dipangkas, lalu langsung ditunjuk satu pelaksana.
Berbagai elemen masyarakat dan LSM mendesak Kejaksaan Negeri Bima serta Inspektorat untuk segera memeriksa dan menyita seluruh dokumen perencanaan, anggaran, hingga notulen rapat terkait. DPRD juga diminta tidak berdiam diri, segera gunakan hak pengawasannya untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi apapun.
Uang rakyat adalah amanah, bukan untuk dimainkan.
Red.



















