BIMA-//Tintapos.com//- Menyusul rencana penyampaian teguran hukum dari DPP BAPEKA-NTB terkait pelaksanaan proyek revitalisasi senilai Rp1,6 miliar, Pihak SMAN 1 Sanggar memberikan klarifikasi. Melalui Wakil Kepala Sekolah sekaligus unsur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Syafrudin, pihaknya membantah anggapan bahwa pekerjaan ini hanya ditangani oleh tenaga pendidik atau Aparatur Sipil Negara saja.
“Pandangan bahwa proyek ini dikerjakan terbatas oleh PNS dan PPPK semata, itu tidaklah tepat,” ujar Syafrudin, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, sejak tahap persiapan dan rapat perencanaan, panitia telah membuka ruang seluas-luasnya bagi keterlibatan pihak terkait. Hal ini terlihat jelas dengan ditempatkannya perwakilan Komite Sekolah di dalam struktur kepanitiaan, sebagai jembatan aspirasi masyarakat luas.
Lebih jauh, Syafrudin memastikan pelaksanaan di lapangan pun senantiasa memprioritaskan warga sekitar. “Mulai dari penyediaan bahan bangunan, jasa pengangkutan, tenaga pembongkaran, hingga tukang yang memasang pondasi, dinding, dan nantinya konstruksi atap serta plafon, seluruhnya adalah putra-putri masyarakat Kecamatan Sanggar,” urainya dengan rinci.
Pihak sekolah berkomitmen menjaga proses berjalan transparan, mengedepankan kepentingan bersama, dan menyesuaikan dengan kebutuhan teknis di lapangan serta ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya BAPEKA-NTB berencana menyampaikan surat somasi pada Senin 3 juli 2026 mendatang dengan harapan proses dapat diselaraskan kembali dengan prinsip swakelola.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan kesalahpahaman dapat terurai, sehingga proyek peningkatan sarana pendidikan ini berjalan lancar, membawa manfaat nyata bagi warga, dan menjadi aset yang membanggakan Kabupaten Bima.
Red.





















