RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUK KUANTAN //TintaPos.Com// – Harapan masyarakat Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, untuk mendapatkan kejelasan dan penyelesaian atas persoalan lahan dengan PT RAPP kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Pemkab Kuansing menggelar rapat penyelesaian permasalahan antara PT RAPP dengan masyarakat Desa Koto Baru, Senin (31/8/2026), di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi.

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membahas kembali persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Koto Baru. Pemerintah daerah diharapkan dapat hadir sebagai penengah dan memastikan proses penyelesaian berjalan secara objektif serta memberikan kejelasan bagi semua pihak.

Dalam undangan rapat tersebut selain ninik mamak dan tokoh masyarakat. antusias masyarakat koto baru juga cukup banyak yanh hadir, meski hanya bisa mendengar dari luar.

Kehadiran perwakilan masyarakat tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan langsung aspirasi, sejarah persoalan lahan, serta harapan masyarakat kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan.

Rapat juga melibatkan sejumlah unsur terkait, mulai dari Forkopimda Kuansing, jajaran pemerintah daerah, pihak kecamatan, kepolisian, perangkat daerah hingga PT RAPP.

Dalam pembahasan yang disampaikan dalam forum tersebut, persoalan Koto Baru tidak hanya berkaitan dengan kondisi lahan saat ini, tetapi juga menyangkut sejarah hak wilayah dan berbagai proses penyelesaian yang telah dilakukan sebelumnya.

Salah satu hal yang disoroti adalah adanya surat perjanjian pada tahun 1998 yang disebut ditandatangani oleh datuk-datuk dan ninik mamak Desa Koto Baru Pada Saat itu. Dokumen tersebut disebut memiliki kaitan dengan persoalan lahan dan menjadi salah satu bagian yang perlu dilihat dalam proses penyelesaian.

Dalam pembahasan juga disebutkan mengenai kawasan yang berada di dalam konsesi serta keberadaan lahan masyarakat di luar konsesi. Disebutkan terdapat lebih kurang sekitar 10.000 hektare kawasan yang dibahas, sementara sekitar 600 hektare berkaitan dengan pola KKPA. Selain itu.

Baca Juga:  PBB Gratis Ditarget Berlaku Januari 2027, Pemkab Bondowoso Verifikasi 460 Ribu Warga Desil 1

Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa apabila terdapat tuntutan masyarakat terkait kawasan maupun lahan, penyelesaiannya diharapkan dapat dilanjutkan melalui pemerintah.

Pemerintah dinilai memiliki posisi penting dalam mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan, terutama dalam menentukan langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum dan status masing-masing kawasan.

Pembahasan juga menyinggung berbagai program community development (CD) yang telah dilakukan di sekitar wilayah tersebut. Disebutkan bahwa data mengenai berbagai program bantuan kepada masyarakat dan fasilitas umum, seperti masjid dan balai adat, dapat dibuka dan dijelaskan.

Namun, bagi masyarakat Koto Baru, persoalan yang mereka perjuangkan bukan hanya mengenai program bantuan atau pembangunan fasilitas umum. Yang menjadi perhatian utama adalah kejelasan status, hak wilayah dan penyelesaian persoalan lahan yang selama ini belum memberikan kepastian.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya memfasilitasi pertemuan, tetapi juga mengawal proses penyelesaian hingga menghasilkan keputusan yang jelas dan dapat diterima berdasarkan aturan serta kepentingan masyarakat.

Bagi masyarakat, penyelesaian persoalan bukan sekadar dilaksanakannya sebuah rapat. Yang paling penting adalah adanya kejelasan, kepastian dan solusi yang memberikan rasa keadilan.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diharapkan dapat mengawal proses tersebut secara terbuka dan objektif. Setiap aspirasi masyarakat perlu didengar, setiap dokumen dan sejarah persoalan perlu dikaji, serta setiap keputusan harus mempertimbangkan hak dan kepentingan masyarakat secara adil.

Masyarakat Desa Koto Baru kini menaruh harapan besar agar rapat tersebut menjadi langkah nyata menuju penyelesaian, bukan berhenti sebagai forum diskusi semata.

Sebab bagi masyarakat Koto Baru, persoalan tanah ulayat bukan hanya menyangkut lahan, tetapi juga menyangkut hak, sejarah, dan kepastian masa depan masyarakat desa.

Masyarakat kini menanti kejelasan dari pemerintah dan berharap proses penyelesaian antara masyarakat Koto Baru dengan PT RAPP dapat menghasilkan solusi yang adil, transparan dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Berita Terkait

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi
Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Ancaman Karhutla, Polda Sumsel Gelar Sholat Istisqo
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru