BONDOWOSO-//Tintapos.com// – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mulai mempercepat proses verifikasi data sekitar 460 ribu penduduk yang masuk kategori desil 1 atau kelompok masyarakat miskin ekstrem.
Langkah tersebut menjadi tahapan penting sebelum kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diberlakukan sebagai salah satu program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, hingga kini pihaknya baru menerima total jumlah warga yang masuk kategori desil 1. Sementara data rinci berdasarkan nama dan alamat masih dalam proses penyempurnaan.
“Untuk desil 1 kami belum menerima data secara lengkap (by name, by address). Namun, kalau total jumlahnya sudah mencapai 460 ribu jiwa,” katanya, Rabu (15/7/2026)
Menurutnya, data tersebut harus diverifikasi secara menyeluruh, karena masyarakat kini juga diberi kesempatan mengusulkan maupun memperbarui status desil secara mandiri. Kondisi itu membuat proses validasi harus dilakukan secara cermat agar program benar-benar tepat sasaran.
Selain itu, Bapenda belum dapat menghitung secara pasti besaran potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB akibat kebijakan tersebut. Pasalnya, data penerima manfaat belum dapat dipadankan dengan data wajib pajak.
Slamet menjelaskan, tidak sedikit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih menggunakan nama pemilik lama atau berbeda dengan identitas warga yang tercatat dalam basis data desil 1.
“Kami harus teliti sehingga tidak salah sasaran dalam memberikan pembebasan pajak ini,” katanya.
Sesuai arahan pemerintah daerah, proses verifikasi ditargetkan rampung paling lambat November 2026. Jika seluruh data telah selesai diverifikasi tahun ini, maka program pembebasan PBB dapat mulai diterapkan pada awal 2027.
“Mudah-mudahan November sudah selesai. Namun yang pasti, jika tahun ini datanya sudah rampung, pembebasan pajak ini sudah bisa diberlakukan sejak Januari 2027,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa pembebasan PBB bagi masyarakat desil 1 merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah, dalam merealisasikan visi-misi serta janji politik saat Pilkada 2024.
“Ini adalah bagian dari visi-misi dan janji kampanye kami, jadi harus tetap direalisasikan,” tegasnya.
Menurut Bupati Hamid, karena masyarakat kini dapat mengajukan perubahan data desil secara mandiri, pemerintah harus memastikan seluruh proses verifikasi berjalan akurat sebelum kebijakan dijalankan.
Tidak ada persyaratan khusus untuk program ini, yang paling penting warga bersangkutan terverifikasi masuk dalam kategori desil 1,” pungkasnya.
Program pembebasan PBB bagi warga miskin ekstrem sebelumnya juga menjadi perhatian publik. Pada 12 Juni 2026, mahasiswa yang tergabung dalam PK PMII RBA Universitas At Taqwa Bondowoso menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Daerah Bondowoso.
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah segera merealisasikan janji pembebasan PBB bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 1 sebagaimana disampaikan saat Pilkada 2024.
(Eko,Tp)





















