RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

PBB Gratis Ditarget Berlaku Januari 2027, Pemkab Bondowoso Verifikasi 460 Ribu Warga Desil 1

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO-//Tintapos.com// – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mulai mempercepat proses verifikasi data sekitar 460 ribu penduduk yang masuk kategori desil 1 atau kelompok masyarakat miskin ekstrem.
Langkah tersebut menjadi tahapan penting sebelum kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diberlakukan sebagai salah satu program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, hingga kini pihaknya baru menerima total jumlah warga yang masuk kategori desil 1. Sementara data rinci berdasarkan nama dan alamat masih dalam proses penyempurnaan.
“Untuk desil 1 kami belum menerima data secara lengkap (by name, by address). Namun, kalau total jumlahnya sudah mencapai 460 ribu jiwa,” katanya, Rabu (15/7/2026)

Menurutnya, data tersebut harus diverifikasi secara menyeluruh, karena masyarakat kini juga diberi kesempatan mengusulkan maupun memperbarui status desil secara mandiri. Kondisi itu membuat proses validasi harus dilakukan secara cermat agar program benar-benar tepat sasaran.
Selain itu, Bapenda belum dapat menghitung secara pasti besaran potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB akibat kebijakan tersebut. Pasalnya, data penerima manfaat belum dapat dipadankan dengan data wajib pajak.
Slamet menjelaskan, tidak sedikit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih menggunakan nama pemilik lama atau berbeda dengan identitas warga yang tercatat dalam basis data desil 1.

“Kami harus teliti sehingga tidak salah sasaran dalam memberikan pembebasan pajak ini,” katanya.

Baca Juga:  Janji Kejati NTT Belum Terpenuhi: Sidak & Audit Dana Desa Kahale Tak Kunjung Dilakukan, Atas Dugaan korupsi Dana Desa

Sesuai arahan pemerintah daerah, proses verifikasi ditargetkan rampung paling lambat November 2026. Jika seluruh data telah selesai diverifikasi tahun ini, maka program pembebasan PBB dapat mulai diterapkan pada awal 2027.
“Mudah-mudahan November sudah selesai. Namun yang pasti, jika tahun ini datanya sudah rampung, pembebasan pajak ini sudah bisa diberlakukan sejak Januari 2027,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa pembebasan PBB bagi masyarakat desil 1 merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah, dalam merealisasikan visi-misi serta janji politik saat Pilkada 2024.
“Ini adalah bagian dari visi-misi dan janji kampanye kami, jadi harus tetap direalisasikan,” tegasnya.
Menurut Bupati Hamid, karena masyarakat kini dapat mengajukan perubahan data desil secara mandiri, pemerintah harus memastikan seluruh proses verifikasi berjalan akurat sebelum kebijakan dijalankan.

Tidak ada persyaratan khusus untuk program ini, yang paling penting warga bersangkutan terverifikasi masuk dalam kategori desil 1,” pungkasnya.

Program pembebasan PBB bagi warga miskin ekstrem sebelumnya juga menjadi perhatian publik. Pada 12 Juni 2026, mahasiswa yang tergabung dalam PK PMII RBA Universitas At Taqwa Bondowoso menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Daerah Bondowoso.
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah segera merealisasikan janji pembebasan PBB bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 1 sebagaimana disampaikan saat Pilkada 2024.

(Eko,Tp)

Berita Terkait

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Jelang Panen Raya, Kelompok Tani Kembang Harapan Gelar Syukuran di Pulau Busuk Jaya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57