KOTA BIMA
– //Tintapos.com//
SENIN, 31 AGUSTUS 2026
Informasi yang dihimpun secara resmi dari Bagian Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima menguatkan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Dompu Cahaya Agung Cabang Dompu terkait pemenuhan hak jaminan sosial pekerja. Data tersebut menjadi dasar resmi Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB (BAPEKA-NTB) dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh pekerja.
Berdasarkan verifikasi data kepesertaan yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan Bima, perusahaan tersebut hanya mendaftarkan pekerja ke dua program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada Mei 2023 sampai November 2023, Sementara dua program wajib lainnya — Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun — sama sekali tidak diikutkan, padahal diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“Data resmi dari Bagian Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bima menjadi bukti paling kuat bahwa perusahaan hanya memenuhi sebagian kewajiban minimal berupa program pencegahan semata, namun mengabaikan hak jaminan masa depan pekerja,” ungkap pihak BAPEKA-NTB.
Kasus ini bermula dari laporan Imam Zainuri, seorang sopir pengangkut gas LPG 3 kilogram yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama lebih dari lima tahun. Selain pelanggaran jaminan sosial, perusahaan juga terbukti membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten Dompu maupun Kota Bima, yaitu sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah per bulan.
Praktik yang disebut Perusahaan Daftar Sebagian ini secara nyata melanggar Pasal 15 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerja ke empat program jaminan sosial secara utuh. Pelanggaran ini juga diperparah dengan pembayaran upah di bawah standar minimum, yang melanggar UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 88E ayat (2).
BAPEKA-NTB sudah kordinasi Pertama kepada pihak perusahaan dengan batas waktu tujuh kali dua puluh empat jam untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, langkah tegas akan segera diambil.
“Kami tidak akan segan-segan mendesak instansi berwenang untuk menutup seluruh operasional PT Pribumi Cahaya Agung Utama Cabang Dompu,” tegas pernyataan sikap BAPEKA-NTB.
Selain ancaman penutupan, BAPEKA-NTB juga akan melaporkan pelanggaran ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima/Dompu, serta menempuh jalur hukum pidana maupun perdata demi menegakkan hak-hak pekerja dan supremasi hukum di Nusa Tenggara Barat.
Red.



















