RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA

– //Tintapos.com//

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bima, Irwansyah, MAP, akhirnya menyampaikan penjelasan tertulis resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur pengadaan dua proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Surat bertanggal 14 Agustus 2026 itu disampaikan sebagai tanggapan atas laporan DPP BAPEKA-NTB yang menyoroti ketidakberesan proses pengadaan. Dalam penjelasannya, Kabag PBJ menegaskan posisi dan kewenangannya secara tegas.

 

Kabag PBJ menegaskan secara tegas: ia sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengubah maupun memangkas nilai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Perubahan nilai anggaran, menurut ketentuan yang berlaku, adalah wewenang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas usulan Organisasi Perangkat Daerah terkait — dalam hal ini RSUD Kota Bima.

 

“Kami tidak berwenang mengubah DPA maupun nilai anggaran. Hal tersebut merupakan kewenangan Pengguna Anggaran dan TAPD,” tegas Irwansyah.

 

Namun yang terjadi justru berbeda: nilai dalam DPA ternyata berbeda jauh dengan nilai yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Perbedaan itu secara otomatis mengubah metode pengadaan — dari yang seharusnya melalui tender berubah menjadi pengadaan langsung — tanpa melalui prosedur perubahan anggaran yang sah. Kabag PBJ juga mengakui ketidaksesuaian itu tidak terdeteksi sejak awal karena proses hanya mengacu pada data RUP tanpa verifikasi silang terhadap DPA. Atas dasar itulah, proses pemilihan pada proyek RSUD dinyatakan cacat prosedur sejak awal dan telah dibatalkan melalui surat pembatalan nomor 050/83/PBJ/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026.

 

Terkait proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Ule, Kabag PBJ menjelaskan bahwa proyek tersebut melalui dua kali proses tender dan keduanya dinyatakan gagal berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan tanggal 30 Juni 2026. Setelah dua kali tender gagal, proses kemudian diubah menjadi Penunjukan Langsung kepada satu peserta.

 

Kabag PBJ menegaskan: ia tidak berwenang mengubah metode pemilihan penyedia jasa. Keputusan perubahan metode tersebut lahir atas persetujuan Pengguna Anggaran — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima serta permohonan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Bima. Tugas Kabag PBJ hanya terbatas pada fungsi pengendalian dan evaluasi.

Baca Juga:  DIPANGGIL KE KEJARI BIMA, BAPEKA-NTB TEGAS TOLAK ALIBI: BELUM ADA KERUGIAN BUKAN BERARTI TIDAK ADA KORUPSI

Metode penunjukan langsung dibolehkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 51 ayat 10. Dengan syarat-syaratnya terpenuhi.

 

Menyikapi hal tersebut, Kabag PBJ menyarankan agar awak media atau pihak yang membutuhkan penjelasan langsung mewawancarai PPK maupun Kepala Dinas PUPR Kota Bima untuk meminta tanggapan resmi serta dasar justifikasi teknis terkait alasan perubahan metode pemilihan dari tender menjadi Penunjukan Langsung. Hal ini karena perubahan metode tersebut bukan kewenangan BPBJ, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan dan keputusan Pengguna Anggaran serta PPK. Justifikasi teknis yang dimaksudkan mencakup bahwa sdh dilakukan tender ulang dan dinyatakan gagal, kebutuhan tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender..

 

Menanggapi seluruh fakta yang terungkap, Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, menegaskan:

“Ketidaksesuaian antara Rencana Umum Pengadaan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran adalah pelanggaran nyata terhadap peraturan yang mewajibkan penyesuaian dan pengumuman ulang apabila terjadi perubahan. Hal itu sama sekali tidak dilakukan dalam kedua proyek tersebut.”

 

BAPEKA-NTB mendesak DPRD Kota Bima, Kejaksaan Negeri Bima, dan Pemerintah Kota Bima untuk segera menindaklanjuti seluruh fakta yang telah terungkap , termasuk kejanggalan penanganan laporan di lingkungan Sekretariat Daerah. Verifikasi menyeluruh terhadap dokumen pengadaan maupun alur surat-menyurat penanganan laporan harus dilakukan. Pihak yang bertanggung jawab atas perubahan nilai anggaran, perubahan metode tanpa prosedur sah, serta yang diduga menahan informasi harus segera diidentifikasi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

BAPEKA-NTB juga menekan dprd kota bima cepat dalam penelusuran proyek rehabilitasi ruang Manazemen RSUD Kota Bima yang sekarang masih dilanjutkan,buktikan fakta kebenarannya, anggaran dari mana sehingga proyek itu dilanjutkan,kalau benar itu dari CSR PT.Hutama Karya,lalu siapa yang mengusulkan?,atas dasar apa proyek CSR itu digunakan untuk pembangunan internal istansi,bukan untuk kepentingan umum? ,sesuai dengan Perda No.2 Tahun 2019 Tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan,”Tegasnya.

Red.

Berita Terkait

Buntut Pasca-Sidak, LATSKAR Kunci Bukti Korupsi Serasuba Tantang Kajari Bima Buka Gelar Perkara & Penetapan Tersangka Terbuka
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH
Anggota DPR Provinsi NTB dari Fraksi Partai Demokrat Abdul Rauf ST, MM Gelar Sosialisasi Dua Rancangan Perda di Kota Bima, Tekankan Pencegahan Judi Online & Perlindungan Petani — Serta Umumkan Turnamen Gaple Memperingati HUT RI Ke-81
Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru