RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA

– //Tintapos.com//

RABU, 2 SEPTEMBER 2026

Sorotan tajam dan kecaman keras datang dari Penasehat Hukum BAPEKA-NTB terkait praktik pinjaman ilegal dan pemerasan yang dilakukan oleh seorang abdi negara di Kota Bima. Rustam, SH., secara terbuka menyampaikan kecaman tegas sekaligus penegasan hukum atas perbuatan tersebut, yang dinilai telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan dan dunia pendidikan.

Yang menjadi sorotan utama, pelaku praktik ini “TFN” warga Lampe ,diketahui berstatus sebagai abdi negara, lulusan P3K Penuh Waktu yang mengabdi di salah satu sekolah di Kota Bima. Sebagai aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi teladan, justru melakukan praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Postingan Melalui Facebook

Dalam pernyataan resminya, Rustam, SH. selaku Penasehat Hukum BAPEKA-NTB menegaskan bahwa fakta pelaku yang berstatus sebagai abdi negara justru memperberat perbuatan tersebut secara hukum maupun moral.

“Saya selaku Penasehat Hukum BAPEKA-NTB menegaskan: peristiwa ini sangat memprihatinkan. Pelaku adalah seorang abdi negara, lulusan P3K Penuh Waktu yang mengabdi di salah satu sekolah di Kota Bima — orang yang seharusnya menjadi teladan dan mendidik generasi bangsa, justru menjalankan praktik rentenir dan pemerasan. Ini bukan sekadar merugikan individu, melainkan telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan dan dunia pendidikan itu sendiri,” tegas Rustam, SH.

Rustam menjabarkan fakta-fakta hukum yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. Pinjaman diberikan secara bertahap dan bahkan tidak mencapai nilai tujuh puluh lima juta rupiah, namun total yang telah diterima melalui transfer rekening mencapai dua ratus delapan belas juta rupiah, lebih dari tiga kali lipat nilai aslinya.

“Sudah dibayar berlipat ganda, bukan malah mengakhiri, justru dibuat surat perjanjian baru dengan nilai yang jauh lebih tinggi tanpa dasar yang jelas, lalu tetap menagih dengan tekanan, ancaman, bahkan mempermalukan di media sosial. Secara hukum, itu bukan lagi penagihan utang, melainkan pemerasan terencana. Dan ketika seorang abdi negara yang mengabdi di lingkungan pendidikan melakukan hal ini, itu sangat memalukan. Ia menyalahgunakan kepercayaan rakyat sekaligus mencoreng nama baik seluruh institusi yang menaunginya,” tambahnya.

Baca Juga:  AKUI KESALAHAN SAAT RAPAT DI DPRD, PBJ BATALKAN PROYEK, GAPENSI SANGGAH WEWENANG, BAPEKA-NTB DESAK USUT TINDAK PIDANA
Transaksi Pembayaran

Lebih lanjut, Rustam, SH. menegaskan bahwa penyebaran data pribadi di media sosial tanpa izin sekaligus penagihan dengan ancaman sudah melanggar sejumlah aturan hukum secara kumulatif, mulai dari UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, hingga pencemaran nama baik dan pemerasan.

“Secara hukum, kesepakatan yang lahir di bawah tekanan dan ancaman itu tidak sah demi hukum batal sejak awal. Apalagi dilakukan oleh orang yang berstatus abdi negara. Ia harus bertanggung jawab bukan hanya secara pidana, tetapi juga terhadap jabatan dan kode etik kepegawaian yang diembannya. Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum atas peristiwa ini,” tegas Rustam, SH.

Pelaku berstatus Abdi Negara: Lulusan P3K Penuh Waktu, mengabdi di salah satu sekolah di Kota Bima — seharusnya menjadi teladan, justru melakukan praktik ilegal,Pinjaman bertahap dan tidak sampai 75 juta rupiah,Total telah dibayar melalui transfer rekening: 218 juta rupiah -bukti transaksi lengkap, lebih dari tiga kali lipat nilai asli,Dibuat perjanjian baru dengan nilai tidak sesuai fakta – terkesan merekayasa angka,Setelah dibayar berlebih, tetap menagih, mengancam, dan menyebarkan data pribadi di media sosial,Telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan dan pendidikan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, menyambut baik penegasan hukum dari Penasehat Hukum BAPEKA-NTB. Pihaknya telah merangkum seluruh fakta lengkap dengan bukti transfer rekening, dan akan segera menyerahkan laporan dugaan tindak pidana ke Polres Bima Kota.

“Penegasan hukum dari Penasehat Hukum BAPEKA-NTB semakin memperjelas posisi peristiwa ini. Fakta bahwa pelaku adalah seorang abdi negara yang mengabdi di dunia pendidikan justru memperberat perbuatannya. Ia memegang kepercayaan rakyat, namun justru membalas dengan praktik pemerasan dan rentenir. Ini benar-benar mencoreng nama baik institusi. Kami harap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti baik secara pidana maupun kepegawaian,” ujar Adim.

Laporan tersebut akan memuat jeratan pasal berlapis, mulai dari usaha pinjaman tanpa izin, pemerasan, pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE, penyebaran data pribadi, hingga pelanggaran kode etik kepegawaian karena perbuatan yang mencoreng nama baik institusi.

Red.

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  
BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH
Foto Bersama Kapolres Dijadikan Alat Pungut Uang, Ketua LSM LKPM NTB Amiruddin.S.sos Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Bima Kota  
BAPEKA-NTB RENCANA AKSI TANGGAP KEMERDEKAAN: KONSOLIDASI ASPIRASI, DESAK TINDAK LANJUT LAPORAN KORUPSI & PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PROYEK SUDAH DINYATAKAN BATAL KOK KEMBALI DIKERJAKAN? DPRD KOTA BIMA SIAP PANGGIL PIHAK TERKAIT HINGGA ANCAM USUT KE APARAT HUKUM
Berita ini 40 kali dibaca