KOTA BIMA –//Tintapos.com//-Selasa,28 Juli 2026 – Fakta mencengangkan terungkap dalam rapat pembahasan kejanggalan anggaran proyek rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen RSUD Kota Bima. Dihadapan Wakil Ketua DPRD Alfian Indra Wirawan dan tim khusus, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Bima mengakui secara resmi adanya cacat prosedur sekaligus menerbitkan surat pembatalan hasil proses pemilihan.
Berdasarkan surat resmi bertanggal 27 Juli 2026 yang dikeluarkan Kepala Bagian PBJ, tertulis jelas bahwa penetapan Rencana Umum Pengadaan tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Hal inilah yang menyebabkan perubahan metode pengadaan dari lelang umum (tender) beralih menjadi Penunjukan Langsung. Atas temuan tersebut, Kepala Bagian PBJ memutuskan membatalkan seluruh hasil proses pemilihan yang telah dilakukan, serta memerintahkan perbaikan data dalam sistem pengadaan elektronik.
Namun langkah ini justru memicu kritik tajam dari kalangan asosiasi penyedia jasa. Wakil Ketua Gapensi Kota Bima, Abdul Haris, menegaskan bahwa Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa tidak memiliki wewenang sah untuk mengeluarkan surat pembatalan kontrak.
“Yang mengikat perjanjian adalah Pejabat Pembuat Komitmen bersama pihak ketiga. Tindakan ini sama saja melegitimasi kebobrokan internal LPBJ serta kesewenang-wenangan mereka terhadap aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Abdul Haris.
Lebih lanjut ia menegaskan: “Pihak yang berwenang membatalkan kontrak bukanlah Kabag PBJ, melainkan Wali Kota yang ditindaklanjuti oleh PPK, atau lembaga pengadilan yang memiliki otoritas memutus perkara. Jika ini dibiarkan, maka aturan main menjadi tidak jelas dan semena-mena.”
“Pihak Aparat Penegak Hukum harus segera turun melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Saya melihat ini hanyalah satu bagian kecil dari apa yang sebenarnya terjadi di tubuh LPBJ. Kasus ini wajib diusut tuntas sampai mereka yang sengaja mengangkangi hukum dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Abdul Haris.
Ia menambahkan hal ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut roda pembangunan Kota Bima yang seharusnya bersih dan akuntabel. “Coba bayangkan sendiri, perusahaan yang ditunjuk ternyata beralamat di Vila Puncak Jatiwangi. Artinya ada kepentingan pribadi yang mereka perjuangkan di balik meja pengadaan ini,” tandasnya.
Dalam rapat yang berlangsung hari ini, pihak terkait secara terbuka mengakui kesalahan prosedur tersebut. Sumber yang hadir menyampaikan: “Maju kena, mundur kena. Mereka akhirnya mengakui kesalahan yang diperbuat. Padahal kasus ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum, dan indikasi tindak pidana sudah ada di depan mata.”
BAPEKA-NTB selaku pelapor menegaskan sikap tegasnya: kasus ini tidak berhenti pada pembatalan administrasi semata, melainkan akan terus ditelusuri hingga ke akar masalahnya. Pihak lembaga ini meminta Kejaksaan Negeri Bima segera menindaklanjuti laporan yang sudah ada, mengingat adanya indikasi pelanggaran aturan pengadaan yang bersifat pidana.
Keputusan pembatalan ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemangkasan anggaran dari semula Rp950 juta menjadi Rp399 juta dilakukan tanpa dasar yang sah dan tanpa pemberitahuan resmi kepada DPRD, padahal isi dan volume pekerjaan tidak berubah sedikitpun.
Dewan menegaskan akan terus memantau perkembangan ini, memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.
Red.



















