KOTA BIMA,NTB-//Tintapos.com//–Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (DPP BAPEKA-NTB) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi ruang kantor manajemen RSUD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 ke Kejaksaan Negeri Bima, Senin (27 Juli 2026). Laporan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA-NTB, Adim, didampingi tim hukum lembaga tersebut.
Paket pekerjaan yang bernilai Rp946.325.150,60 itu disorot karena dinilai penuh pelanggaran prosedur dan aturan hukum pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan penelusuran dokumen resmi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), perencanaan, serta fakta di lapangan, proses tender terbuka yang semula gagal karena tidak ada peserta yang memenuhi syarat, justru ditetapkan pemenangnya yaitu CV. Mitra Juang Utama melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Terungkap adanya perubahan metode pengadaan dari tender terbuka menjadi pengadaan langsung tanpa landasan hukum yang memadai, yang melibatkan peran Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Bima. Perubahan ini pun tidak disertai revisi dokumen perencanaan maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Pihak yang ditetapkan sebagai pemenang tercatat sebelumnya tidak memenuhi syarat administrasi pada tahap tender, serta memiliki indikasi keterkaitan kepemilikan maupun hubungan kepentingan dengan pihak yang terlibat langsung dalam proses pengadaan. Selain itu, nilai anggaran yang disiapkan jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan nyata pekerjaan tanpa didukung perhitungan teknis yang sah, padahal tidak ada dokumen perubahan rencana yang disetujui pihak berwenang.
Seluruh rangkaian proses ini dinilai melanggar asas efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang serta kerugian keuangan negara.
“Kami serahkan seluruh bukti dan dokumen yang kami miliki kepada Kejaksaan Negeri Bima untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Jika lingkup pekerjaan tetap namun anggaran dinaikkan secara drastis tanpa perhitungan yang sah, ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan dugaan kuat tindak pidana korupsi,” tegas Adim usai menyerahkan laporan.
Dalam laporannya, DPP BAPEKA-NTB juga mempertanyakan peran dan tanggung jawab berbagai pihak yang tercatat terlibat, mulai dari Tim Penganggaran Kota Bima, Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Keuangan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, BAPEDA, Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran, hingga Tim Anggaran DPRD Kota Bima.
Pihak lembaga meminta agar Kejaksaan Negeri Bima segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa pihak-pihak terkait, dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini. DPP BAPEKA-NTB juga mendesak agar proses pekerjaan dihentikan sementara sampai seluruh permasalahan diklarifikasi dan dibuktikan kebenarannya secara hukum.
“Keuangan negara adalah amanah seluruh rakyat. Kami berharap penegak hukum dapat memproses perkara ini secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu, agar keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan,” ujar Adim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bima, RSUD Kota Bima, maupun Pemerintah Kota Bima terkait laporan yang telah diserahkan.
Red.


















