RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 04:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA,NTB-//Tintapos.com//–Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (DPP BAPEKA-NTB) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi ruang kantor manajemen RSUD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 ke Kejaksaan Negeri Bima, Senin (27 Juli 2026). Laporan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA-NTB, Adim, didampingi tim hukum lembaga tersebut.

Paket pekerjaan yang bernilai Rp946.325.150,60 itu disorot karena dinilai penuh pelanggaran prosedur dan aturan hukum pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan penelusuran dokumen resmi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), perencanaan, serta fakta di lapangan, proses tender terbuka yang semula gagal karena tidak ada peserta yang memenuhi syarat, justru ditetapkan pemenangnya yaitu CV. Mitra Juang Utama melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Terungkap adanya perubahan metode pengadaan dari tender terbuka menjadi pengadaan langsung tanpa landasan hukum yang memadai, yang melibatkan peran Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Bima. Perubahan ini pun tidak disertai revisi dokumen perencanaan maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Pihak yang ditetapkan sebagai pemenang tercatat sebelumnya tidak memenuhi syarat administrasi pada tahap tender, serta memiliki indikasi keterkaitan kepemilikan maupun hubungan kepentingan dengan pihak yang terlibat langsung dalam proses pengadaan. Selain itu, nilai anggaran yang disiapkan jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan nyata pekerjaan tanpa didukung perhitungan teknis yang sah, padahal tidak ada dokumen perubahan rencana yang disetujui pihak berwenang.

Baca Juga:  DPRD KOTA BIMA TANGGAPI ASPIRASI FUI: DORONG REVISI PERDA KETERTIBAN UMUM SECARA MENYELURUH

Seluruh rangkaian proses ini dinilai melanggar asas efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang serta kerugian keuangan negara.

“Kami serahkan seluruh bukti dan dokumen yang kami miliki kepada Kejaksaan Negeri Bima untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Jika lingkup pekerjaan tetap namun anggaran dinaikkan secara drastis tanpa perhitungan yang sah, ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan dugaan kuat tindak pidana korupsi,” tegas Adim usai menyerahkan laporan.

Dalam laporannya, DPP BAPEKA-NTB juga mempertanyakan peran dan tanggung jawab berbagai pihak yang tercatat terlibat, mulai dari Tim Penganggaran Kota Bima, Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Keuangan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, BAPEDA, Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran, hingga Tim Anggaran DPRD Kota Bima.

Pihak lembaga meminta agar Kejaksaan Negeri Bima segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa pihak-pihak terkait, dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini. DPP BAPEKA-NTB juga mendesak agar proses pekerjaan dihentikan sementara sampai seluruh permasalahan diklarifikasi dan dibuktikan kebenarannya secara hukum.

“Keuangan negara adalah amanah seluruh rakyat. Kami berharap penegak hukum dapat memproses perkara ini secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu, agar keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan,” ujar Adim.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bima, RSUD Kota Bima, maupun Pemerintah Kota Bima terkait laporan yang telah diserahkan.

Red.

Berita Terkait

DISETEL RAPI! DUGAAN KONSPIRASI TAPD & BPBJ KOTA BIMA “SUNAT” ANGGARAN RSUD RATUSAN JUTA RUPIAH,TIDAK ADA PEMBERITAHUAN DPRD
SKANDAL PENGADAAN KOTA BIMA: BAPEKA-NTB SOROT REKAYASA PEMANGKASAN ANGGARAN SERTA PELANGGARAN PROSEDUR
DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM
Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima
NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA
VIRAL! BALIHO “BUKAN PROMO KONSER, CUMAN NAGIH JANJI”, DI AMA HAMI BIMA,TOLONG LUNASI UTANGMU
AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR
SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:48

PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:11

Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:09

Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:06

Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:33

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:32

Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:06

Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Berita Terbaru