RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima-//Tintapos.com//- 24/Juli/2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GARDA MUDA REVOLUSIONER menyampaikan kecaman keras terhadap kebijakan Bupati Bima yang diduga mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait masa penugasan kepala sekolah.

Menurut Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER, setiap kebijakan pemerintah daerah wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku. Apabila terdapat penugasan atau perpanjangan masa jabatan kepala sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum, profesionalisme birokrasi, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengatur bahwa masa penugasan kepala sekolah dilaksanakan secara periodisasi. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah menjabat selama 4 (empat) tahun dalam satu periode dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) periode atau maksimal 8 (delapan) tahun, dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.

“Aturan ini dibuat untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan, meningkatkan kualitas tata kelola sekolah, serta memberikan kesempatan yang adil bagi guru yang memenuhi syarat untuk mengemban amanah sebagai kepala sekolah. Karena itu, kami mengecam keras apabila terdapat kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut,” tegas Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Segel Lokasi Pembuangan Sampah Liar di Klapanunggal

DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER mendesak Bupati Bima dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bima untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait dasar hukum setiap keputusan yang berkaitan dengan penugasan kepala sekolah. Transparansi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.

Selain itu, DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta instansi pengawas yang berwenang untuk melakukan evaluasi apabila terdapat indikasi kebijakan yang tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ruang bagi kebijakan yang mengabaikan hukum. Penegakan regulasi harus dilakukan secara konsisten demi menjaga integritas birokrasi pendidikan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga pendidik,” Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER.

Pergantian kepala sekolah SDN 2 NGALI. Telah melanggar dari pada ketentuan peraturan yang berlaku berdasarkan UU no 7 tahun 2025 terkait deng masa dan penugasan kepala sekolah.
Red.

Berita Terkait

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA
SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN
Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak
Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah
Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:33

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:06

Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Berita Terbaru