RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima-//Tintapos.com//- 24/Juli/2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GARDA MUDA REVOLUSIONER menyampaikan kecaman keras terhadap kebijakan Bupati Bima yang diduga mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait masa penugasan kepala sekolah.

Menurut Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER, setiap kebijakan pemerintah daerah wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku. Apabila terdapat penugasan atau perpanjangan masa jabatan kepala sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum, profesionalisme birokrasi, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengatur bahwa masa penugasan kepala sekolah dilaksanakan secara periodisasi. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah menjabat selama 4 (empat) tahun dalam satu periode dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) periode atau maksimal 8 (delapan) tahun, dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.

“Aturan ini dibuat untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan, meningkatkan kualitas tata kelola sekolah, serta memberikan kesempatan yang adil bagi guru yang memenuhi syarat untuk mengemban amanah sebagai kepala sekolah. Karena itu, kami mengecam keras apabila terdapat kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut,” tegas Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER.

Baca Juga:  DPD II KNPI Kota Mataram Tuntut Audit Transparansi Anggaran KONI dan ASPROV di Kantor Inspektorat NTB

DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER mendesak Bupati Bima dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bima untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait dasar hukum setiap keputusan yang berkaitan dengan penugasan kepala sekolah. Transparansi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.

Selain itu, DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta instansi pengawas yang berwenang untuk melakukan evaluasi apabila terdapat indikasi kebijakan yang tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ruang bagi kebijakan yang mengabaikan hukum. Penegakan regulasi harus dilakukan secara konsisten demi menjaga integritas birokrasi pendidikan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga pendidik,” Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER.

Pergantian kepala sekolah SDN 2 NGALI. Telah melanggar dari pada ketentuan peraturan yang berlaku berdasarkan UU no 7 tahun 2025 terkait deng masa dan penugasan kepala sekolah.
Red.

Berita Terkait

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.
ALIANSI MASYARAKAT BERSATU GONCANGKAN DIKPORA DAN BKPSDM KOTA BIMA: TEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM GURU YANG JADI RENTENIR ILEGAL
KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL
ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
FIRGIAWAN, S.H. – WUJUD IMPIAN DAN PERJUANGAN, BERKAT DOA DAN PENGORBANAN ORANG TUA
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 11:11

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU GONCANGKAN DIKPORA DAN BKPSDM KOTA BIMA: TEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM GURU YANG JADI RENTENIR ILEGAL

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:37

BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:34

FIRGIAWAN, S.H. – WUJUD IMPIAN DAN PERJUANGAN, BERKAT DOA DAN PENGORBANAN ORANG TUA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:22

KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:48

Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan

Berita Terbaru