KOTA BIMA
-//Tintapos.com//
SENIN, 7 SEPTEMBER 2026
Aliansi Masyarakat Bersatu Kota dan Kabupaten Bima menggelar aksi demonstrasi besar hari ini, Senin 7 September 2026, dan langsung mengguncang dua instansi utama: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DIKPORA) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima. Warga bergerak bersatu menuntut penegakan hukum tegas terhadap praktik pinjaman ilegal dan rentenir yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru P3K di SDN 55 Kota Bima, bernama Muhammad Taufan.
Di halaman DIKPORA Kota Bima, Fadlin peserta aksi menyampaikan amanat penderitaan rakyat sekaligus memaparkan kekejaman yang dilakukan oknum guru tersebut. Ia menegaskan tuntutan penting: meminta Pemerintah Kota Bima segera memeriksa laporan harta kekayaan Saudara Taufan melalui LHKPN, karena diduga kuat terdapat unsur Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,”tegasnya.
Massa kemudian diterima dan melakukan audensi resmi bersama Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) DIKPORA Kota Bima, An. Ahmad Yani, S.Pd., didampingi Kepala Sekolah SDN 55 Kota Bima, Hj. Siti Rubiah, S.Pd.SD.
Dalam pertemuan tersebut, Ibu Qilnah istri korban yang hadir langsung memaparkan kronologis kejadian secara lengkap dan jelas: mulai dari awal pinjaman, tekanan saat pembuatan perjanjian, hingga teror dan penghinaan yang dialami keluarga.
Fakta yang terungkap:- Pinjaman awal hanya Rp75 juta, namun korban sudah membayar total Rp218 juta , ini lebih dari tiga kali lipat, dan masih ditagih tambahan sebesar Rp130 juta,Perjanjian dibuat di bawah tekanan dan ancaman batal demi hukum,Media sosial disalahgunakan untuk menghina, menyebarkan data pribadi, mempermalukan keluarga ,bahkan melibatkan anak-anak agar orang tua menurut, Bukan satu korban saja; banyak warga lain juga mengalami hal serupa,Diduga menyewa pihak ketiga untuk mengintimidasi dan mengancam keselamatan pelapor.
Pihak DIKPORA berjanji menindaklanjuti secara resmi, Mengeluarkan surat tertulis tanggapan terhadap aspirasi Aliansi,Memanggil dan memeriksa langsung Muhammad Taufan, Hasil berita acara pemeriksaan diserahkan ke BKPSDM Kota Bima untuk proses tindak lanjut kepegawaian sesuai aturan berlaku.
Setelah tuntutan di DIKPORA disampaikan dan mendapat janji tindak lanjut resmi, barisan massa Aliansi Masyarakat Bersatu bergerak secara tertib menuju titik kedua: Kantor BKPSDM Kota Bima.
Di lokasi ini, Aliansi kembali menegaskan tuntutan utama: Segera siapkan diri menerima dan memproses hasil pemeriksaan dari DIKPORA Kota Bima,Tegakkan aturan kepegawaian tanpa pandang bulu: jika terbukti melanggar hukum, cabut status kepegawaiannya tidak boleh ada perlindungan istimewa,Terapkan prinsip: SEMUA WARGA SAMA DI HADAPAN HUKUM, TANPA PANDANG JABATAN MAUPUN STATUS. Pastikan dugaan pencucian uang yang dituntut juga menjadi perhatian serius dan dikoordinasikan dengan instansi berwenang.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Surat janji dan pemeriksaan adalah langkah awal — tapi yang kami minta adalah tindakan nyata dan tegas. Jika guru yang mengajar anak-anak Bima sendiri berbuat sewenang-wenang, memeras, dan menindas rakyat, maka ia tidak pantas memegang jabatan apa pun di lingkungan pemerintah!” tegas perwakilan Aliansi.
“Kami juga mengingatkan: pemeriksaan harta kekayaan lewat LHKPN tidak boleh diabaikan. Uang hasil pemerasan yang disembunyikan atau diputar harus dilacak dan dikembalikan. UU Pencucian Uang berlaku untuk semua orang , termasuk abdi negara yang salah jalan.”
Aksi ini didukung penuh oleh Penasehat Hukum BAPEKA‑NTB Rustam, SH., Sekretaris Jenderal BAPEKA‑NTB Adim, serta dikoordinir Ibnu Adam. Aliansi berjanji terus mengawasi setiap tahap proses — dari pemanggilan, pemeriksaan, sampai keputusan akhir — demi memastikan keadilan benar‑benar terwujud bagi rakyat Bima.
“Keadilan tidak bisa ditawar. Bima tidak boleh jadi tempat perlindungan bagi pelaku kejahatan berkedok jabatan.”
Red.




















