Bima–//Tintapos.com//–Sabtu,25 Juli 2026 – Keresahan mendalam kini menyelimuti hati masyarakat Kecamatan Sape. Apa yang semula dinanti sebagai wadah rezeki halal dan kebersamaan warga, perlahan berubah menjadi sumber kekhawatiran yang mengiris hati banyak orang tua. Menyikapi fakta yang memprihatinkan ini, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) bersama Lembaga Dakwah Nurul Siraj secara tegas menyatakan akan segera melayangkan surat peringatan keras atau somasi kepada Kepala Kantor Camat Sape pada Senin, 27 Juli 2026.
Langkah ini diambil menyusul membludaknya aduan warga serta hasil pemantauan yang menunjukkan penyelenggaraan Pasar Malam diduga kuat telah menyimpang jauh, kini beralih fungsi menjadi sarang praktik perjudian yang disamarkan dengan alasan permainan ketangkasan.
Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua Cabang DPC BAPEKA-NTB Sape, Alimuddin, didampingi Ketua Umum Lembaga Dakwah Nurul Siraj, Ust. Jauhar, S.Ag. serta para tokoh agama dan perwakilan warga. Mereka bersepakat bahwa aktivitas ini tidak hanya melanggar Pasal 303 KUHP, namun juga sangat menyakiti hati nurani dan bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang dipegang teguh masyarakat Sape.
SUARA HATI DAN SERUAN KEBENARAN UST. JAUHAR, S.AG.
Dengan nada penuh keprihatinan namun tetap tegas, Ust. Jauhar, S.Ag. menyampaikan:
“Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’idah Ayat 90:
‘Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, itu adalah perbuatan keji (termasuk) perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.’
Rasulullah SAW bersabda dalam Hadis Riwayat Muslim:
‘Barangsiapa yang berjudi, maka ia seolah-olah memakan daging babi, dan sesungguhnya ia mendustakan Kitab-Ku dan Rasul-Ku.’
Wahai saudara-saudaraku sekalian… Kami tidak menolak rezeki yang halal dan berkah. Kami pun berharap perekonomian warga tumbuh. Namun, adilkah jika kemajuan itu kita bayar mahal dengan iman dan akhlak anak-anak kita? Hari ini kita diamkan mereka terbiasa dengan cara haram, esok hari kitalah yang akan menangis melihat masa depan mereka hancur berantakan. Jangan sampai kehadiran pemerintah justru menjadi jalan masuk bagi kerusakan di tengah kita. Lindungilah kami, lindungilah putra-putri kami dari perbuatan keji ini!”
Ketua Cabang DPC BAPEKA-NTB Sape, Alimuddin, menambahkan dengan suara bergetar menahan haru: “Banyak bapak dan ibu datang kepada kami dengan mata berkaca-kaca. Mereka takut anak-anak lebih memilih jalan pintas yang haram daripada berusaha halal, melupakan sekolah, melupakan cita-cita. Inilah jeritan hati nyata warga Sape yang tidak bisa lagi kami biarkan bergema sendirian.”
Selaku pemegang amanah di wilayah, Camat Sape dinilai memiliki tanggung jawab moral dan kewajiban hukum untuk menjaga warganya, bukan membiarkan mereka terperosok dalam jurang kemaksiatan.
TUNTUTAN TEGAS DAN BATAS WAKTU
Melalui surat somasi yang akan diserahkan, elemen masyarakat mendesak segera:
1. Melakukan pengecekan langsung dan menutup seluruh wahana yang terbukti mengandung unsur perjudian;
2. Mencabut izin penyelenggaraan jika nyata-nyata telah disalahgunakan;
3. Berkoordinasi bersama Polsek Sape dan Koramil untuk membersihkan wilayah dari penyakit masyarakat tersebut.
Batas waktu yang diberikan adalah selambat-lambatnya 3 x 24 jam terhitung sejak surat diterima.
SIAP BERJUANG BERSAMA RAKYAT
Apabila dalam tenggang waktu tersebut belum ada tindakan nyata, maka kami bersama seluruh elemen masyarakat luas akan melaporkan kelalaian ini kepada Pemerintah Kabupaten Bima, menempuh jalur hukum yang berlaku, serta menggalang kekuatan solidaritas demi menyelamatkan regenerasi pemuda Kecamatan Sape.
Surat ini juga ditembuskan kepada Bupati Bima, Ketua MUI Kabupaten Bima, Kapolres Bima Kota, Kapolsek Sape, Danramil Sape, serta diarsipkan sebagai dokumen pengawasan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Sape.
Red.



















