BIMA
– //Tintapos.com//
SENIN, 7 SEPTEMBER 2026
Setelah bertahun-tahun menjadi korban, Gazali akhirnya berani angkat suara dan menyampaikan pernyataan sikap tegas atas segala perlakuan buruk yang dialaminya dari tangan Muhammad Tofan, pelaku praktik pinjaman ilegal yang merugikan banyak warga.
Sejak tahun 2024 hingga 2026, Gazali terus-menerus digerogoti oleh skema utang berbunga yang melambung tinggi. Awalnya terjebak oleh tawaran manis dan janji-janji yang disampaikan Tofan, ia tak menyangka perlahan-lahan terjebak dalam lingkaran setan: pinjaman puluhan juta rupiah, namun bunga dan biaya tambahan yang dipasang membengkak hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Sudah terlalu lama saya diam, tapi ini sudah keterlaluan. Bayangkan, utang pokok saja jauh di bawah jumlah yang diminta, tapi yang harus dibayar terus bertambah tanpa henti. Uang yang sudah saya serahkan bahkan sudah berkali-kali lipat dari nilai yang dipinjam,” tegas Gazali.
Selain beban keuangan yang menghancurkan, penderitaan Gazali justru bertambah berat. Ia terus dihina, diancam, dan diintimidasi. Bahkan Tofan tak segan-segan menyewa orang-orang untuk datang ke kediamannya hingga tengah malam, menagih dengan cara kasar dan menakutkan seluruh anggota keluarga. Tekanan psikis ini membuat rumah tangga dan ketenangan hidupnya terancam rusak.
Namun kini, Gazali tak lagi sendirian. Dukungan penuh dari istri tercinta serta berbagai lembaga pengawas sosial dan hukum di Nusa Tenggara Barat memberinya kekuatan untuk bangkit dan tidak membiarkan kejahatan ini berlanjut.
“Saya tidak akan tinggal diam lagi. Perlakuan bejat ini harus dihentikan. Tofan adalah rentenir penghisap darah masyarakat, dan saya akan mengusut tuntas segala perbuatannya sampai ke akar-akarnya,” ucap Gazali dengan tekad bulat.
Untuk itu, kini tiga jalur hukum sekaligus sudah disiapkan dan menjadi Laporan pertama yaitu dugaan pengancaman dan pemerasan langsung ke kepolisian atas tindakan intimidasi dan penagihan dengan kekerasan, Laporan kedua: BAPEKA-NTB secara resmi melaporkan praktik pinjaman ilegal tanpa izin yang merugikan publik, melanggar aturan keuangan negara,Laporan ketiga: Laskar NTB mengajukan laporan pelanggaran kode etik serta penyalahgunaan jabatan dan status kepegawaian yang dimiliki pelaku.
Gazali menegaskan, langkah ini bukan sekadar untuk dirinya sendiri melainkan agar kasus serupa tidak lagi menimpa warga lain. Agar setiap orang tahu: memeras, memanfaatkan kesulitan orang lain, dan menjadikan utang sebagai alat kekuasaan semena-mena, tidak akan pernah dibiarkan tanpa balas hukum.
Red.




















