KOTA BIMA,NTB-//Tintapos.com//-Penelaahan mendalam terhadap dokumen resmi Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Penataan dan Pembangunan Kawasan Lapangan Serasuba di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Tahun Anggaran 2025, mengungkap celah ketidaksesuaian yang sangat serius antara perencanaan tertulis dan pelaksanaan di lapangan. Dua komponen pekerjaan yang menjadi tulang punggung kualitas proyek justru memiliki selisih volume yang nyaris mustahil terjadi dalam tata kelola yang wajar.

Bedah RAB: Pos Pekerjaan Tanah – Urugan Pilihan Dianggarkan, Namun Sama Sekali Tak Dikerjakan
Berdasarkan dokumen RAB bagian II. PEKERJAAN TANAH, rincian volume yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. Penggalian tanah biasa sedalam 0–1 m: 112,26 m³
2. Penggalian tanah biasa sedalam >1–2 m: 33,28 m³
3. Urugan tanah kembali: 43,66 m³
4. Urugan Tanah Pilihan: 1.555,31 m³
5. Pemadatan tanah tiap 15 cm: 1.555,31 m³
Temuan Lapangan:
Sumber yang memantau pelaksanaan serta verifikasi fisik di lokasi membuktikan bahwa pekerjaan urugan tanah pilihan dengan volume 1.555,31 meter kubik tersebut sama sekali tidak dilaksanakan. Tidak ada tanda-tanda pengisian material tanah pilihan maupun proses pemadatan sesuai spesifikasi teknis yang tertera dalam RAB.

Tanah pilihan merupakan material berstandar khusus dengan daya dukung tinggi, yang diwajibkan untuk menjamin kestabilan seluruh bangunan dan lantai kawasan. Jika pos ini dianggarkan namun tidak dikerjakan, maka:
– Struktur kawasan berisiko ambles atau retak di masa mendatang;
– Dana yang dialokasikan untuk pengadaan, pengangkutan, dan pemadatan material tersebut berpotensi cair namun tidak ada wujud fisiknya;
– Pelanggaran nyata terhadap spesifikasi teknis kontrak kerja.
Bedah RAB: Pos Pekerjaan Lantai – Keramik Dianggarkan Hampir 3.750 m², Realisasi Hanya 13%
Pada bagian V. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING, dokumen RAB mencantumkan rincian yang sangat jelas:
1. Pemasangan Keramik Lantai Unpolished 50×50 cm: 3.746,10 m²
2. Pemasangan Lantai Tactile Difabel: 100,16 m²
3. Pemasangan Lantai Rumput Sintetis: 125,44 m²
4. Pemasangan Keramik Dinding: 25,20 m²
Temuan Lapangan:
Berdasarkan data aktual pelaksanaan yang diperoleh, pemasangan keramik lantai jenis 50×50 cm tersebut hanya mencapai sekitar 500 meter persegi. Artinya, baru 13,3 persen dari volume yang tertulis dalam RAB telah dikerjakan. Selisih yang belum terwujud mencapai 3.246,10 meter persegi—luas setara dengan lebih dari 4,5 lapangan bola basket standar.

Selisih yang sangat besar ini bukan sekadar penundaan pekerjaan, melainkan menimbulkan dugaan kuat bahwa pembayaran telah dilakukan seolah-olah seluruh volume telah selesai dipasang. Padahal fisiknya belum ada.
Pelanggaran Terhadap Prinsip Kontrak dan Aturan Keuangan
Penyimpangan volume yang terungkap dari dokumen RAB ini melanggar ketentuan pokok:
– Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2004: Pembayaran pekerjaan hanya boleh dilakukan sesuai dengan volume dan jenis yang benar-benar telah diselesaikan;
– Klausul Kontrak Kerja Sama: Setiap perubahan volume atau penghapusan jenis pekerjaan wajib dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Kontrak yang disetujui kedua belah pihak dan lembaga pengawas. Hingga saat ini, tidak ditemukan dokumen perubahan kontrak yang membatalkan urugan tanah pilihan maupun mengurangi volume keramik secara drastis.
– Standar Teknis Konstruksi: Penghapusan urugan tanah pilihan tanpa penggantian solusi teknis lain yang disetujui konsultan pengawas merupakan pelanggaran standar keselamatan bangunan.
Mengapa Belum Ada Temuan Resmi?
Dengan selisih yang sangat mencolok ini, muncul pertanyaan publik yang mendesak:
1. Apakah tim pemeriksa telah melakukan pengukuran ulang secara mandiri di lokasi, atau hanya membandingkan dengan berita acara serah terima yang diserahkan kontraktor?
2. Apakah ada alasan teknis sah yang dijadikan dasar tidak dilaksanakannya urugan tanah pilihan, dan apakah alasan itu didukung dokumen lengkap?
3. Bagaimana proses verifikasi pembayaran dapat menyetujui pencairan dana untuk volume yang tidak ada fisiknya?
📢 Desakan Penyelidikan Menyeluruh
Koordinator BAPEKA-NTB menyatakan, temuan bedah RAB ini bukan dugaan semata, melainkan perbandingan langsung antara dokumen resmi negara dengan kenyataan di lapangan.
“Selisih ribuan meter kubik tanah dan ribuan meter persegi keramik bukanlah kesalahan hitung kecil. Ini adalah indikasi kuat adanya kerugian keuangan daerah yang sangat besar. Kami meminta BPK RI Perwakilan NTB, Inspektorat Kota Bima, dan Komisi III DPRD Kota Bima untuk segera membuka dokumen pertanggungjawaban pembayaran, memeriksa saksi kunci, dan melakukan verifikasi fisik terbuka,” tegasnya.
Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana yang seharusnya digunakan untuk material dan pekerjaan tersebut dialirkan. Proyek yang dibangun dengan uang rakyat harus memiliki wujud nyata, kualitas terjamin, dan bebas dari rekayasa angka.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Bima selaku pengguna anggaran serta kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan tertulis terkait rincian ketidaksesuaian dokumen RAB ini.
Red .





















