Padang –//Tintapos.com//-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman, Tahun Anggaran 2020.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, A sebagai kuasa direksi perusahaan, dan Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.
Penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Dua tersangka menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang, sementara satu tersangka lainnya menjalani penahanan dalam perkara berbeda.
Kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang yang dibiayai melalui anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman senilai sekitar Rp25,4 miliar. Dalam proses penyidikan, proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa memperhatikan kajian teknis yang semestinya menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Akibatnya, jembatan yang selesai dibangun mengalami kerusakan dan akhirnya roboh saat diterjang banjir besar pada 7 Mei 2023, sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,5 miliar.
Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara. Kejati Sumbar menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana terkait lainnya. Proses hukum akan berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.(*Ziqro)




















