NTB–//Tintapos.com//-Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal yang memilih tidak melantik kakak kandungnya sebagai Inspektur Provinsi NTB meski meraih nilai tertinggi dalam seleksi terbuka, kini menjadi pembanding tajam atas praktik penataan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bima. Langkah tersebut diambil semata-mata untuk menjaga integritas, menghindari persepsi nepotisme, dan menjamin bebasnya birokrasi dari benturan kepentingan—prinsip yang justru tampak diabaikan di tingkat pemerintahan kota .
Saat dilantiknya sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov NTB beberapa waktu lalu, Gubernur Iqbal menegaskan bahwa meski aturan memberi ruang memilih salah satu dari tiga calon teratas, pertimbangan utamanya adalah menjaga kepercayaan publik. Posisi Inspektur yang memiliki tugas mengawasi seluruh jalannya pemerintahan, termasuk kinerja pimpinan daerah, dinilai tidak tepat jika diisi oleh kerabat dekat sekalipun memiliki kemampuan memadai. “Kami ingin memastikan tidak ada keraguan sedikit pun atas objektivitas pengawasan yang dijalankan,” ujarnya saat itu.
Keputusan ini menjadi kontras dengan kondisi di Kota Bima, di mana hampir seluruh jabatan strategis di lingkungan Sekretariat Daerah—mulai dari bagian umum, hubungan masyarakat, ekonomi, pengadaan barang dan jasa, hingga hukum—didominasi oleh kerabat dekat pimpinan daerah. Sementara sisa posisi yang tersedia sebagian besar diisi oleh unsur pendukung politik. Posisi-posisi tersebut justru memiliki peran sangat vital dalam pengelolaan anggaran, penyusunan kebijakan, hingga proses pengawasan internal.
Menurut prinsip yang dipegang teguh oleh Gubernur NTB, jabatan yang berkaitan dengan pengawasan, pengelolaan keuangan, dan pengambilan keputusan strategis adalah posisi yang paling rentan benturan kepentingan. Seharusnya posisi inilah yang paling ketat dijaga dari unsur kedekatan pribadi atau afiliasi politik, bukan sebaliknya dijadikan ruang penempatan kerabat .
Praktik di Kota Bima jelas menyimpang dari semangat sistem meritokrasi yang diamanatkan undang-undang. Pengisian jabatan seharusnya murni didasarkan pada kompetensi, rekam jejak kinerja, dan kesetaraan kesempatan bagi seluruh aparatur sipil negara. Kondisi saat ini berisiko menurunkan objektivitas keputusan, menghambat jalannya pengawasan, serta mematikan semangat kerja aparatur yang berkemampuan namun tidak memiliki akses kedekatan khusus.
Masyarakat Kota Bima patut bertanya: jika di tingkat provinsi pimpinan berani menolak orang yang paling berhak secara nilai demi menjaga integritas, mengapa di tingkat kota justru sebaliknya? Apakah aturan main yang berlaku berbeda? Atau justru kesadaran akan pentingnya kepercayaan publik belum tumbuh sama kuatnya?
Langkah yang diambil Gubernur NTB seharusnya menjadi cermin bagi seluruh pemimpin daerah di wilayah ini. Birokrasi bukan milik pribadi atau kelompok, melainkan amanah yang dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat. Masyarakat Kota Bima kini menanti langkah perbaikan serupa: pembenahan penempatan pejabat yang benar-benar bersih, adil, dan bebas dari bayang-bayang kepentingan pribadi maupun kelompok.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bima terkait perbandingan sikap ini maupun isu penempatan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah.
Red.





















