RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

2 Orang Jadi Tersangka Di Situbondo

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo //TintaPos.Com// – Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal mengatakan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Jangkar, tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp289 juta. kedua orang tersebut adalah Kepala Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar berinisial MS dan bendahara desa dengan inisial WS.

“Dua tersangka tersebut diduga tidak bisa mempertanggung jawabkan pengelolaan dana desa (DD) tahun 2020-2021 dan merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp289 juta,” kata Selimat di Situbondo.

Menurut dia, saat ini penyidik Tipikor Polres Situbondo sedang tengah melengkapi berkas-berkas dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan kedua orang tersebut.

“Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa ini secepatnya kami kirimkan kepada jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Negeri Situbondo,” ujar dia.

Baca Juga:  Hadirkan Juara MTQ Dunia, Kemenag RI Gelar Haflah dan Talkshow Al-Qur'an di Kabupaten Bima

Selimat mengatakan bahwa kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf a dan huruf c jo pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo juga telah mengambil tindakan dengan memberhentikan sementara Kepala Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, karena tidak bisa menyelesaikan atau mengembalikan dana desa tahun anggaran 2025 senilai Rp700 juta sampai di pertengahan tahun ini.(AF)

Berita Terkait

Polsek Keluang Gerebek Kilang Minyak Ilegal Berkapasitas 80 Drum, Tiga Pelaku Diamankan
Korban Diduga Diterkam Buaya di Pulau Rimau Ditemukan Meninggal Dunia, Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Jenazah
Peternak Lokal Situbondo,Berbangga Diri Dengan Adanya MOU
Kajati Sumbar Lantik Aspidmil, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Bersama TNI
Viral Nasabah Menggeruduk Kantor BRI Kota Bima: Misselling Asuransi, Ini Jalur Keadilan Tanpa Anarki  
Silaturahmi di Polres Bima Kota, Sinergi Perkuat Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah  
PAD Sektor PBB Menguap, Investigasi Media Ungkap 12 Unit Rumah di Zona Hijau Medan Marelan Rampung di Duga Tanpa PBG
Pekan Orientasi Santri Hamka 2026 Resmi Dimulai, Siapkan Generasi Berwawasan dan Berakhlak Mulia*
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:11

Polsek Keluang Gerebek Kilang Minyak Ilegal Berkapasitas 80 Drum, Tiga Pelaku Diamankan

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:09

Korban Diduga Diterkam Buaya di Pulau Rimau Ditemukan Meninggal Dunia, Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Jenazah

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:08

Peternak Lokal Situbondo,Berbangga Diri Dengan Adanya MOU

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:06

2 Orang Jadi Tersangka Di Situbondo

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:04

Kajati Sumbar Lantik Aspidmil, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Bersama TNI

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:40

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Resmi Ditahan Kejati Sumbar

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:40

Silaturahmi di Polres Bima Kota, Sinergi Perkuat Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah  

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:12

PAD Sektor PBB Menguap, Investigasi Media Ungkap 12 Unit Rumah di Zona Hijau Medan Marelan Rampung di Duga Tanpa PBG

Berita Terbaru

Berita

2 Orang Jadi Tersangka Di Situbondo

Jumat, 10 Jul 2026 - 02:06