PAD Sektor PBB Menguap, Investigasi Media Ungkap 12 Unit Rumah di Zona Hijau Medan Marelan Rampung di Duga Tanpa PBG

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – //Tintapos.com//-Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan media, sebanyak 12 unit bangunan rumah tinggal di Jalan Perjuangan/Durung 1, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, ditemukan telah selesai dibangun 100 persen tanpa memiliki izin resmi.

Selain tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seluruh hunian tersebut terbukti berdiri di atas area yang masuk dalam zona hijau (kawasan ruang terbuka hijau dan resapan air).

Perwakilan tim gabungan media, Al Nasution, menyatakan bahwa dari penelusuran langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya plang PBG resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Medan di sepanjang area proyek.

Alih fungsi lahan produktif menjadi kompleks perumahan ini secara jelas menabrak Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan.

“Kami turun langsung ke lapangan dan mendapati proyek 12 unit rumah ini sudah rampung total. Masalahnya, lokasi ini adalah zona hijau yang seharusnya steril dari pembangunan hunian. Ini mengindikasikan adanya kelemahan fatal dalam pengawasan tata ruang di tingkat kelurahan maupun kecamatan,” ujar Al Nasution kepada wartawan.

Baca Juga:  KAMMI Sumbar Gelar Halal Bihalal dan Milad ke-28, Perkuat Silaturahmi dan Kaderisasi

Dampak buruk dari pembangunan ilegal ini juga dikeluhkan oleh masyarakat setempat. Aan, seorang warga yang ditemui di sekitar area perumahan tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ancaman banjir yang kini menghantui permukiman mereka.

“Kami warga di sini sangat cemas. Daerah ini kan zona resapan air, kalau sekarang sudah ditutup semen dan dibangun rumah sebanyak itu, air mau lari ke mana lagi saat hujan deras? Kami mendesak pemerintah jangan tutup mata,” tegas Aan.

Atas temuan investigasi ini, tim gabungan media bersama elemen masyarakat mendesak Wali Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR), serta Satpol PP Kota Medan untuk segera mengambil tindakan hukum yang nyata.

Penghentian pemanfaatan bangunan, penyegelan, hingga opsi pembongkaran paksa harus dilakukan demi menegakkan supremasi hukum tata ruang di Kota Medan.

Sementara itu beberapa pihak terkait yang diminta tanggapannya terkait hal tersebut, hingga rilis ini naik ke meja redaksi belum juga memberikan tanggapannya.

(A. Nst)

Berita Terkait

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial
Semangat Membara, Tim AH03 Football Club Kuantan Singingi Bertolak ke Tour Nasional Semarang 2026
Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan
SMA PMT Prof. Dr. Hamka Padang Go Nasional, Raih Prestasi Membanggakan pada Kejuaraan Daerah FORBASI Sumatera Barat 2026
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Kuansing Gelar Bakti Sosial di Masjid Al Muhajirin
Perangi Narkoba, Polda Sumsel Amankan 1 Kg Sabu dan 17 Butir Ekstasi
Siap Bergulir, Open Turnamen Sepak bola Pemuda Pancasila Cup II 2026 Segera Digelar di Desa Pembatang Pangean
Sisi Lain Fatkhul Mu’in: Dari Usap Haru Badut Jalanan di Tepian Narosa Hingga Bawa Investor Rp200 Miliar ke Kuansing
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:02

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:29

Semangat Membara, Tim AH03 Football Club Kuantan Singingi Bertolak ke Tour Nasional Semarang 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:26

Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:23

SMA PMT Prof. Dr. Hamka Padang Go Nasional, Raih Prestasi Membanggakan pada Kejuaraan Daerah FORBASI Sumatera Barat 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

Perangi Narkoba, Polda Sumsel Amankan 1 Kg Sabu dan 17 Butir Ekstasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:04

Siap Bergulir, Open Turnamen Sepak bola Pemuda Pancasila Cup II 2026 Segera Digelar di Desa Pembatang Pangean

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:01

Sisi Lain Fatkhul Mu’in: Dari Usap Haru Badut Jalanan di Tepian Narosa Hingga Bawa Investor Rp200 Miliar ke Kuansing

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:49

Polsek Kuantan Tengah Tindak PETI Ilegal Jenis Stingkai di Desa Seberang Taluk

Berita Terbaru