RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Ketua DPRD Kota Padang

Wakil Ketua DPRD Kota Padang

DIPANGGIL KE KEJARI BIMA, BAPEKA-NTB TEGAS TOLAK ALIBI: BELUM ADA KERUGIAN BUKAN BERARTI TIDAK ADA KORUPSI

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima-//Tintapos.com//-Rabu,05-Agustus-2026- Pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bima terhadap perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi justru memunculkan perbedaan pandangan yang sangat mendasar soal pemahaman hukum tindak pidana korupsi.

Laporan yang disampaikan menyoroti secara utuh dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Wewenang, Benturan Kepentingan, hingga Perbuatan Curang yang diduga dilakukan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima, H. Irwansyah, pada dua paket pekerjaan strategis daerah.

Pada Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima, proses yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender terbuka tiba-tiba diubah menjadi Penunjukan Langsung, tanpa melapor maupun meminta persetujuan kepada DPRD Kota Bima, serta nyata melanggar ketentuan Peraturan Presiden. Fakta kerugian negara secara nyata dan terukur pun sudah terbukti: pagu anggaran perencanaan sebesar Rp40.500.000,00 telah direalisasikan pencairannya, namun dana tersebut menjadi sia-sia atau disebut sebagai useless cost. Hal ini terjadi karena proyek dibatalkan secara sepihak setelah pelaksana terlebih dahulu melakukan pembongkaran fisik bangunan yang merupakan cagar budaya, hingga saat ini genteng seluruhnya sudah hilang dan kondisi bangunan rusak parah sehingga merusak nilai ekonomis maupun nilai sejarah aset milik negara tersebut.

Bukti menguatkan dugaan benturan kepentingan pun terungkap jelas: perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan tersebut ternyata beralamat persis di lokasi tanah milik Kepala Bagian PBJ Kota Bima sendiri, H. Irwansyah. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa agar pihak yang memiliki keterkaitan kepentinganlah yang mendapatkan proyek tersebut. Menariknya, tak lama setelah laporan dilayangkan, pihak Kepala Bagian PBJ justru menerbitkan surat pembatalan proyek tersebut seolah membersihkan jejak.

Bersama pemanggilan hari ini, BAPEKA-NTB sekaligus menyerahkan bukti tambahan yang menguatkan adanya pola kecurangan yang sama persis pada Proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Ule senilai Rp490.000.000,00. Dalam dokumen yang diserahkan terungkap: proses tender sudah dua kali dinyatakan gagal seluruh peserta, namun tiba-tiba sistem LPSE mencatat salah satu peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos justru ditetapkan menang dan ditunjuk langsung secara sepihak, yaitu CV Unako. Pelanggaran makin nyata terlihat, sebab aturan dengan tegas membatasi Penunjukan Langsung maksimal hanya untuk nilai Rp400 juta. Sementara fakta di lapangan, nilai pagu anggaran tetap di angka Rp490 juta, tidak dikurangi sedikit pun, namun metodenya dipaksakan berubah. Hal ini sepenuhnya memenuhi unsur Delik Formil, di mana tindak pidana sudah selesai terjadi sejak pelanggaran dilakukan, tanpa perlu menunggu kerugian materiil tambahan.

Di tengah pertemuan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima, Hamka Juniawan, S.H., M.H. menyampaikan sikapnya: laporan ini belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan alasan belum ada kerugian keuangan negara yang nyata terjadi. Pihaknya tetap pada pendirian bahwa meskipun diduga ada penyalahgunaan wewenang, tetap harus disertai bukti kerugian negara agar bisa dikategorikan sebagai perkara korupsi, dan jika pun ada pelanggaran cukup disandarkan pada Pasal 604 KUHP Baru.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, langsung meluruskan pemahaman itu secara lengkap beserta landasan hukumnya:
“Pandangan itu terlalu sempit dan keliru besar. Padahal kerugian negara secara nyata atau actual loss sudah terukur jelas di Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen, yaitu pencairan anggaran Rp40,5 juta yang menjadi sia-sia karena bangunan cagar budaya dirusak, digenteng habis, lalu proyek diputuskan berhenti di tengah jalan. Belum lagi ditemukannya fakta bahwa perusahaan yang ditunjuk berdomisili tepat di tanah milik Bapak H. Irwansyah sendiri. Tindak pidana korupsi tidak hanya soal satu jenis kerugian saja. Justru Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur: setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, terlepas apakah timbul kerugian atau tidak, sudah merupakan tindak pidana korupsi tersendiri.”

Baca Juga:  Diduga Keluarkan Kata Kasar Kepada Pimpinan, Staf P3K Kelurahan Lelamase Langgar Etika di Hadapan Wartawan Dan LSM.

Adim pun mempertanyakan kembali: “Lantas bagaimana dengan fakta bahwa sebagian anggaran sudah dicairkan tanpa dasar hukum yang sah, bangunan cagar budaya sudah rusak akibat dibongkar, penunjukan langsung dilakukan di luar batas yang diizinkan, bahkan perusahaan pemenang beralamat di tanah milik pejabat pengatur prosesnya? Bukankah itu sendiri sudah merupakan pelanggaran yang nyata?”

Secara tegas BAPEKA-NTB menegaskan perkara ini sama sekali tidak pantas sekadar dialihkan ke Pasal 604 KUHP Baru tentang penyalahgunaan wewenang biasa, karena perbuatannya masuk ranah khusus kejahatan luar biasa korupsi, yang kini juga telah diperjelas dalam KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023, melalui penjeratan pasal yang tepat sasaran:

Pertama, Pasal 12 huruf i UU Tipikor tentang Benturan Kepentingan, yang ketentuannya kini juga sejalan dan diperkuat pengaturannya dalam KUHP Baru. Pasal ini mutlak tidak mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara. Terbukti terlapor secara sadar dan sengaja menabrak batas maksimal Penunjukan Langsung senilai Rp400 juta pada proyek SPAM Ule, memanipulasi proses, serta mengatur sedemikian rupa agar pihak tertentu yang ditunjuk, demi menguntungkan diri sendiri, kerabat, maupun pihak yang memiliki hubungan kepentingan terselubung sebagaimana terlihat jelas pada kasus RSUD.

Kedua, unsur Perbuatan Curang, yang diatur juga dalam KUHP Baru, di mana segala rekayasa prosedur, pemaksaan perubahan metode, hingga pencairan dana tanpa dasar hukum yang sah adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar dan terencana demi keuntungan pihak lain.

Tegas kami tegaskan pula asas hukum yang berlaku: pembatalan sepihak proyek yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat atau setelah tindakan manipulasi selesai dilakukan, sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghapus sifat melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana dari perbuatan korupsi yang sudah terjadi secara sempurna. Itu justru semakin menguatkan dugaan adanya upaya menghilangkan jejak.

Sebagai langkah pengawasan menyeluruh, temuan dan laporan ini turut disampaikan sebagai tembusan kepada: Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Inspektorat Kota Bima, BPKSDM Kota Bima, Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta DPRD Kota Bima.

“Pasal 604 KUHP Baru memang mengatur pelanggaran jabatan pada umumnya, sedangkan perbuatan di sini sudah menyasar langsung harta, aset, dan hak negara melalui rekayasa pengadaan yang sifatnya khusus korupsi. Kami harap Kejaksaan memahami dengan benar seluruh ketentuan undang-undang, bukan hanya terpaku pada satu pasal saja, agar keadilan benar-benar ditegakkan di Bima,” tegas Adim menutup pertemuan.

Red.

Berita Terkait

PERKEMBANGAN LAPORAN BAPEKA-NTB: ASISTEN 3 KIRIM SURAT KE BPBJ, TUNGGU BALASAN — BAPEKA-NTB TEGAS: HARUS PANGGIL DAN PERIKSA KEPALA BPBJ
DIRGAHAYU RI KE-81: KEPALA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BIMA AJAK WUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN UNTUK NEGERI  
BAPEKA-NTB: ANCAM BONGKAR TOTAL PEKERJAAN PASANGGRAHAN WAWO JIKA TAK ADA ITIKAD BAIK PERBAIKI KUALITAS
UCAPAN DAN SEMANGAT KEMERDEKAAN DARI KASAT POL PP KOTA BIMA: DIRGAHAYU RI KE-81, BAKTI UNTUK NEGERI
MOMEN BERSEJARAH: KADIS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BIMA JABAT INSPEKTUR UPACARA HUT RI KE-81 DI TPA OIMBO
REFLEKSI MERDEKA: Aksi Moral di Hari Proklamasi, Menggugat Gurita Korupsi di Atas Tanah Suci Cagar Budaya Serasuba.
PROYEK SUDAH DINYATAKAN BATAL KOK KEMBALI DIKERJAKAN? DPRD KOTA BIMA SIAP PANGGIL PIHAK TERKAIT HINGGA ANCAM USUT KE APARAT HUKUM
Wali Murid SMK 2 Soroti Dugaan Iuran Komite Rp130 Ribu per Bulan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:30

PERKEMBANGAN LAPORAN BAPEKA-NTB: ASISTEN 3 KIRIM SURAT KE BPBJ, TUNGGU BALASAN — BAPEKA-NTB TEGAS: HARUS PANGGIL DAN PERIKSA KEPALA BPBJ

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:28

BAPEKA-NTB: ANCAM BONGKAR TOTAL PEKERJAAN PASANGGRAHAN WAWO JIKA TAK ADA ITIKAD BAIK PERBAIKI KUALITAS

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:22

UCAPAN DAN SEMANGAT KEMERDEKAAN DARI KASAT POL PP KOTA BIMA: DIRGAHAYU RI KE-81, BAKTI UNTUK NEGERI

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:42

MOMEN BERSEJARAH: KADIS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BIMA JABAT INSPEKTUR UPACARA HUT RI KE-81 DI TPA OIMBO

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:04

REFLEKSI MERDEKA: Aksi Moral di Hari Proklamasi, Menggugat Gurita Korupsi di Atas Tanah Suci Cagar Budaya Serasuba.

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:32

PROYEK SUDAH DINYATAKAN BATAL KOK KEMBALI DIKERJAKAN? DPRD KOTA BIMA SIAP PANGGIL PIHAK TERKAIT HINGGA ANCAM USUT KE APARAT HUKUM

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:00

Wali Murid SMK 2 Soroti Dugaan Iuran Komite Rp130 Ribu per Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:40

PROYEK REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD KOTA BIMA MASIH BERJALAN MESKI DIKABARKAN BATAL, SEKDA SELAKU KETUA TAPD MENGAKU TIDAK TAHU — BAPEKA-NTB: ITU ANGGARAN SETAN!,SIAP LAPORKAN PENGRUSAKAN ASET.

Berita Terbaru