KOTA BIMA
–//Tintapos.com//
SELASA, 18 AGUSTUS 2026
Perkembangan terbaru menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan yang diajukan Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) mulai terlihat. Asisten 3 Pemerintah Kota Bima, M. Saleh Hasim, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Kota Bima untuk dimintai tanggapan terkait laporan tersebut.
“Surat sudah dikirim ke BPBJ untuk ditanggapi. Sekarang tinggal menunggu balasan, baru akan disampaikan kembali kepada Sekretaris Daerah Kota Bima. Sebab Asisten 3 ini hanyalah kepanjangan tangan dari Sekda,” ujar M. Saleh Hasim menjelaskan tahapan yang sedang berjalan.
Namun, langkah ini dinilai belum memadai oleh BAPEKA-NTB. Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi cukup hanya dengan meminta tanggapan tertulis. Menurutnya, sudah saatnya dilakukan pemeriksaan langsung terhadap pejabat yang bersangkutan.
“Persoalan ini tidak lagi sekadar meminta tanggapan. Seharusnya Kepala BPBJ langsung dipanggil dan diperiksa. Karena sudah ada pengakuan bersalah sekaligus pembatalan sepihak yang dilakukan oleh Kepala BPBJ sendiri, sesuai surat resmi yang telah dikeluarkan,” tegas Adim.
Adim menekankan bahwa surat yang diterbitkan oleh Kepala BPBJ itu sendiri sudah menjadi bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran wewenang dan penyimpangan prosedur. Oleh karena itu, BAPEKA-NTB mendesak agar proses tidak berhenti pada pertukaran surat, melainkan segera dilanjutkan dengan pemeriksaan kode etik dan administrasi secara sungguh-sungguh dan transparan.
“Jangan sampai persoalan ini hanya berputar di atas kertas tanpa ada tindakan nyata. Kami kawal terus sampai ada keputusan pasti dan tegas dari Pemerintah Kota Bima,” pungkas Adim.
Perkembangan ini menjadi sorotan masyarakat luas karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah dan penegakan aturan pengadaan yang harus dijalankan secara konsisten dan tidak boleh diabaikan.






















