Wali Murid SMK 2 Soroti Dugaan Iuran Komite Rp130 Ribu per Bulan

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG

//Tintapos.com//

Sejumlah wali murid siswa SMK 2 mengeluhkan adanya pembayaran uang komite sebesar Rp130 ribu per bulan yang disebut diwajibkan kepada seluruh siswa tanpa terkecuali(15/08/26).

Perwakilan wali murid berinisal OK menyampaikan keluhan tersebut kepada Tinta Pos.

Mereka merasa keberatan karena kewajiban pembayaran rutin tersebut dinilai cukup membebani orang tua siswa.

Wali murid mempertanyakan dasar penetapan nominal Rp130 ribu per bulan, mekanisme pengumpulan, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana komite tersebut.

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan terkait Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 huruf b, yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Baca Juga:  GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Sementara itu, penggalangan dana oleh Komite Sekolah berdasarkan regulasi tersebut dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Apabila pembayaran Rp130 ribu tersebut benar diberlakukan secara wajib kepada seluruh siswa, maka perlu dipertanyakan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wali murid berharap persoalan ini mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat agar tidak menimbulkan keresahan dan beban tambahan bagi orang tua siswa.

Tinta Pos membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMK 2, Komite Sekolah, maupun Dinas Pendidikan terkait

(*Ziq)

Berita Terkait

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.
SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!
MENUAI PROTES, PENERAPAN PARKIR DIGITAL RSUD KOTA BIMA DIDUGA CACAT PROSEDUR DAN TAK TERENCANA
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:55

Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:22

Kapolres Kuansing Pimpin Apel Siaga Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekankan Kesiapsiagaan Personel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:17

Polsek Kuantan Hilir Tangkap DPO Kasus Narkotika, Sita Sejumlah Barang Bukti

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15

DUA TERDUGA PENGANIAYAAN DI PASAR TENTE, DISERAHKAN KELUARGA KE POLRES BIMA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:29

Semangat Membara, Tim AH03 Football Club Kuantan Singingi Bertolak ke Tour Nasional Semarang 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:26

Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:23

SMA PMT Prof. Dr. Hamka Padang Go Nasional, Raih Prestasi Membanggakan pada Kejuaraan Daerah FORBASI Sumatera Barat 2026

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11