RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Diduga Keluarkan Kata Kasar Kepada Pimpinan, Staf P3K Kelurahan Lelamase Langgar Etika di Hadapan Wartawan Dan LSM.

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima ,//Tintapos.com//–Rabu,24 Juni 2026- Suasana di Kantor Kelurahan Lelamase sempat memanas menjelang penutupan proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kelurahan, Ahmad Robak, S.Sos. Ketegangan bermula saat pimpinan memerintahkan staf untuk memanggil Sekretaris Kelurahan guna menyusun surat kesepakatan, agar proses penyelesaian persoalan utang-piutang tersebut dapat ditutup secara resmi dan jelas.

Saat itu diketahui Sekretaris Kelurahan sedang tidak berada di tempat dan bertepatan dengan jam istirahat. Namun alih-alih melaporkan kondisi tersebut dengan sopan dan tetap mendampingi pimpinan yang masih menjalankan tugas, salah satu staf berstatus P3K bernama Eka Watika justru bereaksi dengan nada lantang dan mengeluarkan ucapan yang dianggap tidak pantas serta melanggar norma kedinasan.

Lebih memprihatinkan, semua peristiwa ini berlangsung secara terbuka di hadapan wartawan dan perwakilan LSM yang turut mendampingi masyarakat dalam proses mediasi. Di hadapan mereka, dengan suara keras ia menyatakan: “Ngapain repot-repot urus yang tidak penting itu, itu kan urusan pribadi!” Ucapan ini disertai sikap yang tidak menghargai proses kerja maupun kedudukan pimpinan.

Langgar Aturan: Tidak Boleh Meninggalkan Pimpinan yang Masih Bekerja

Dalam aturan kedinasan dan tata krama kerja, ditegaskan bahwa selama pimpinan masih melaksanakan kegiatan atau tugas kedinasan, bawahan tidak dibenarkan meninggalkan tempat atau menghentikan pendampingan tanpa izin dan alasan yang jelas. Kehadiran dan dukungan staf adalah kewajiban agar jalannya tugas berjalan lancar, meskipun waktu sudah masuk jam istirahat.

Baca Juga:  Pemkab Tolitoli mengusulkan Program Kampung Nelayan Merah Putih di Laulalang

Peristiwa yang berlangsung di hadapan pihak luar ini semakin memperburuk citra lembaga kelurahan. Sikap dan ucapan yang tidak pantas tidak hanya melanggar disiplin internal, tetapi juga terlihat oleh publik dan pihak pengawas, sehingga menimbulkan kesan negatif terhadap kualitas pelayanan dan kedisiplinan aparatur.

Kepala Kelurahan Ahmad Robak menegaskan bahwa mediasi tetap menjadi bagian tugas lembaga untuk mencegah perselisihan warga membesar. “Saya masih menjalankan tugas, seharusnya staf tetap mendampingi, bukan bereaksi dengan ucapan kasar dan sikap tidak hormat apalagi di depan tamu dan pihak yang hadir. Ini bukan soal urusan pribadi, tapi menjaga ketertiban lingkungan dan martabat instansi,” tegasnya.

Etika Kerja Harus Dijaga di Depan Umum

Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur, baik PNS maupun P3K, untuk memegang teguh disiplin, sopan santun, dan rasa hormat kepada pimpinan dalam segala situasi, termasuk saat berada di hadapan masyarakat, wartawan, maupun lembaga pengawas. Setiap ucapan dan tindakan aparatur mencerminkan citra pemerintahan di mata publik.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari staf yang bersangkutan maupun pihak berwenang. Pihak Kelurahan Lelamase berharap peristiwa ini menjadi evaluasi serius agar tidak terulang di kemudian hari.

Red.

Berita Terkait

Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN
Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah
Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:23

AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:28

VIRAL Oknum Polisi Tampar Siswa SMP di Nggembe Bima! Warga Meledak Marah, Jalan Raya Diblokir Total

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:08

Membanggakan, Polwan Polres Mentawai Goes Internasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:01

Respon Cepat Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Pelaku Pembakaran Diamankan Hanya Hitungan Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus 88 dan Polda Sumbar Dalami Motif Pelaku

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:36

Skandal Anggaran Serasuba Rp.3,34 Miliar: Temuan BPK RI Kunci pelanggaran Hukum.

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:25

Satlantas Polres Banyuasin Intensifkan Strong Point Sore dan Patroli Hunting, Arus Lalu Lintas Terpantau Lancar

Berita Terbaru