Kota Bima
–//Tintapos.com//
Puluhan massa dari aliansi KSATRIA MUDA NTB masyarakat Dan mahasiswa, akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan KOTA BIMA Kamis, 10 September 2026 pukul 10.00 WITA.
Aksi ini dipicu oleh Temuan BPK RI dalam LHP LKPD Kota Bima TA 2025* yang diserahkan Mei 2026. BPK menemukan adanya persediaan obat dan BMHP yang rusak/kedaluwarsa masih disimpan di gudang Dinkes dan Puskesmas dan belum seluruhnya dimusnahkan sesuai ketentuan.
Ironisnya, di saat yang sama nilai persediaan obat justru naik menjadi Rp7,23 Miliar per 31 Desember 2025, naik Rp693,75 juta dari tahun sebelumnya.
“Kami menilai ini pemborosan anggaran dan berpotensi membahayakan masyarakat. Obat kedaluwarsa harus segera dimusnahkan, bukan ditumpuk,” ujar ketua Eksekutif Akbar Invalide .
Pemerintah Kota Bima melalui Kadis Kesehatan H. Ahmad telah menyatakan akan memusnahkan obat tersebut tahun ini melalui kerja sama dengan PT EKO. Namun massa menilai langkah itu terlalu lambat dan tidak transparan.
Selain itu, aksi ini juga menyuarakan nasib *465 tenaga nakes sukarela Kota Bima* yang menuntut kepastian status dan menuntut diusutnya dugaan ketidakadilan pengangkatan tenaga kontrak baru di lingkungan Dinkes.
Aksi akan berlangsung damai dengan pengawalan aparat. Massa menuntut jawaban dan komitmen tertulis dari Kepala Dinkes Kota Bima.
7 TUNTUTAN AKSI 10 SEPTEMBER 2026
Kami, Aliansi Masyarakat & Nakes Kota Bima, dengan ini menyampaikan tuntutan:
1. *Segera Musnahkan Seluruh Obat Kedaluwarsa & Limbah B3 Medis*
Lakukan pemusnahan di hadapan publik dan BPK paling lambat 30 September 2026. Jangan ada lagi penumpukan di gudang Dinkes dan Puskesmas.
2. *Buka Data Transparan Pengadaan Obat 2023-2025*
Publikasikan jenis, jumlah, asal obat buffer stock dari pusat/provinsi, dan alasan kenapa bisa kedaluwarsa padahal stok naik Rp693 juta.
3. *Evaluasi Total Sistem Perencanaan & Distribusi Obat*
Hentikan sistem pengiriman obat yang tidak sesuai kebutuhan daerah. Libatkan Puskesmas dan nakes lapangan dalam perencanaan.
4. *Berikan Sanksi Administratif kepada Pejabat yang Lalai*
Tindak tegas pejabat pengelola gudang farmasi dan PPTK yang tidak menjalankan SOP penyimpanan dan pemusnahan sesuai aturan.
5. *Prioritaskan Nakes Sukarela yang Mengabdi*
Cabut kontrak tenaga baru yang tidak sesuai prosedur dan ganti dengan 465 nakes sukarela yang telah lama mengabdi.
6. *Bentuk Tim Pengawas Independen Obat & BMHP*
Libatkan unsur masyarakat, LSM, dan nakes sukarela untuk mengawasi stok obat di setiap Puskesmas tiap 3 bulan sekali.
7.Komitmen Tertulis Kepala Dinkes Kota Bima
Tandatangani pernyataan di atas materai terkait 6 poin di atas dan laporkan progresnya ke DPRD Kota Bima setiap bulan.
Red.



















