KOTA BIMA
–//TintaPos.com//
Rabu, 9 September 2026
Setelah gelombang tekanan luas dari masyarakat dan laporan resmi lembaga pengawasan transparansi (LATSKAR) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima mulai melangkah tegas menindaklanjuti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh M. Taufan, S.Pd., M.Pd., Gr., guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN 55 Kota Bima.
Saat dikonfirmasi awak media terkait proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor, Kabid Pendidikan Dasar mewakili Plh. Kepala Dinas Dikpora, Ahmad Yani, S.Pd., menyampaikan secara jelas:
“Saudara Taufan telah kami panggil resmi untuk dimintai keterangan seputar seluruh dugaan kasus yang dilaporkan. Hasil lengkap dari proses pemeriksaan ini, rencananya akan kami serahkan secara resmi ke BKPSDM Kota Bima pada hari Kamis besok.”
Langkah ini merupakan kelanjutan langsung dari komitmen tertulis yang disampaikan pihak Dikpora saat puluhan massa Aliansi Masyarakat Bersatu Kota dan Kabupaten Bima menggelar aksi desakan pada Senin, 7 September 2026 silam. Masyarakat menuntut agar oknum pendidik yang terbukti menjalankan praktik pinjaman ilegal berbungkus rentenir, melakukan pemerasan, teror, ancaman, serta menyebarkan ujaran kebencian berunsur SARA dan isu sensitif segera diproses hingga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat terlapor memberikan pinjaman modal sebesar Rp75 juta kepada seorang anggota Polres Bima Kota, Brigadir Ghazali. Korban ternyata sudah membayar total lebih dari Rp218 juta — nilainya melampaui empat kali lipat utang pokok namun tetap dipaksa menandatangani perjanjian utang fiktif baru senilai Rp150 juta. Tekanan tidak berhenti di situ: korban diteror lewat media sosial dan pesan singkat, diancam pemasangan foto pribadi di tempat umum, difoto ruang pribadi rumahnya, hingga terlapor nekat mencatut nama pejabat kepolisian setempat untuk menakut-nakuti korbannya.
Berkas bukti lengkap beserta laporan resmi sudah terdaftar di Polres Bima Kota dengan nomor STTLP/1058/IX/2026/NTB dan STTLP/1060/IX/2026/NTB, serta telah diserahkan ke Wali Kota Bima, Inspektorat, dan disampaikan hingga ke lembaga tingkat pusat mulai dari Kemenpan-RB, BKN Pusat, KASN, hingga Dirjen GTK Kemendikbudristek. Semua proses mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN, sekaligus jeratan pidana menurut UU P2SK dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan rencana penyerahan berkas pemeriksaan hari Kamis besok, Latskar-NTB tertuju pada langkah lanjutannya BKPSDM Kota Bima: apakah rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat segera diproses cepat, tegas, dan tanpa intervensi, demi membersihkan lembaga pendidikan dari oknum yang merusak kepercayaan dan martabat pengajar.
Red.




















