Lewat 22 60 Hari, NasPol NTB Desak APH Usut Kelebihan Bayar Belanja ATK Rp. 481 Juta di Pemkab Bima

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BIMA

— //Tintapos.com//

SENIN,24 AGUSTUS 2026

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik dan Hukum, Nasional Politik (NasPol) NTB, menyoroti tajam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas kelebihan pembayaran belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada 22 ORGANISASI Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima dengan total nilai mencapai Rp. 481.190.529,10.

Kabid Hukum dan Advokasi NasPol NTB, Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa potensi kerugian daerah tersebut kini resmi berada di ranah hukum akibat telah melebihi batas waktu pengembalian yang diatur oleh undang-undang.

“LHP BPK diserahkan secara resmi pada 22 Mei 2026. Sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, batas akhir pengembalian kerugian daerah adalah 60 hari kalender, yang jatuh pada 21 Juli 2026. Karena hari ini sudah memasuki akhir Agustus 2026 dan masa toleransi administratif telah lewat lebih dari satu bulan, maka secara konstruksi hukum temuan ini tidak lagi sebatas urusan ganti rugi biasa,” tegas Firmansyah, S.H.

NasPol NTB menyoroti secara khusus 3 OPD yang menyumbang angka kelebihan pembayaran paling signifikan, yaitu:

1. Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima: Kelebihan bayar sebesar Rp.250.120.823,64 (menyumbang lebih dari 50% dari total temuan).

Baca Juga:  Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra: Kekuasaan Harus Digunakan untuk Kebaikan Rakyat

2. BAPPEDA: Kelebihan bayar sebesar Rp. 25.707.329,25.

3. Distanbun (Dinas Pertanian dan Perkebunan): Kelebihan bayar sebesar Rp. 21.756.550,00.

Firmansyah meyakini, besarnya angka kelebihan bayar tersebut terutama pada Sekretariat Daerah memunculkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang memuat unsur kesengajaan (mens rea), seperti dugaan penggelembutan harga (mark-up), pengadaan fiktif, atau manipulasi pertanggungjawaban anggaran belanja ATK.

“Ketidakpatuhan mengembalikan dana ke Kas Daerah hingga melewati batas 60 hari secara tegas melanggar Pasal 26 UU No. 15 Tahun 2004 dengan ancaman sanksi pidana. Selain itu, kami mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang negara yang dilakukan setelah melewati batas waktu atau setelah penegak hukum turun tangan, tidak akan menghapuskan tuntutan pidana bagi pihak-pihak yang terlibat,” lanjut Firmansyah.

Atas kondisi tersebut, NasPol NTB akan mengadukan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera membuka penyelidikan atas temuan 22 OPD ini, serta memprioritaskan pemeriksaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bima. NasPol NTB juga meminta BPK RI untuk segera menyerahkan data SIPTL temuan ini kepada APH guna proses hukum lebih lanjut demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah di Kabupaten Bima.

Red .

Berita Terkait

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
Menuju Panggung Nasional! Darlis Lepas Kontingen SMI Sumsel ke Kejurnas dan Jambore 2026
 TARIF PARKIR MOTOGP MANDALIKA: RP50.000 MOBIL, RP20.000 MOTOR — PERSADIN NTB MINTA KEJELASAN DASAR PENETAPAN
BAPEKA-NTB LANGKAH GANDA: AJUKAN EKSEKUSI KE KEJAKSAAN TINGGI YOGYAKARTA DAN LAPORKAN KELALAIAN TUGAS KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT ASET NEGARA DI KOTA BIMA
SDN 2 TOLOWATA KABUPATEN BIMA — BAPEKA NTB SERAHKAN PERNYATAAN TERTULIS KE KEJAKSAAN NEGERI BIMA LANDASAN ATURAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN UNDANG-UNDANG  
UCAPAN HARI KESAKTIAN PANCASILA DARI KETUA DIVISI 3 GNP TIPIKOR NTB: TEGUH BERPEGGANG BERSATU BERJUANG
BPJS Keluarkan Rp100 Triliun Lebih untuk Penanganan Penyakit Jantung Sepanjang 2015–2025
PELANGGARAN DI TK NEGERI SIMPASAI LAMBU: KEPALA SEKOLAH TIDAK MEMENUHI SYARAT, ASET DIALIHKAN TANPA PROSEDUR SAH DAN PROYEK RP 1,3 MILIAR TIDAK SESUAI SPESIFIKASI
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:55

Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:22

Kapolres Kuansing Pimpin Apel Siaga Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekankan Kesiapsiagaan Personel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:17

Polsek Kuantan Hilir Tangkap DPO Kasus Narkotika, Sita Sejumlah Barang Bukti

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15

DUA TERDUGA PENGANIAYAAN DI PASAR TENTE, DISERAHKAN KELUARGA KE POLRES BIMA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:29

Semangat Membara, Tim AH03 Football Club Kuantan Singingi Bertolak ke Tour Nasional Semarang 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:26

Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:23

SMA PMT Prof. Dr. Hamka Padang Go Nasional, Raih Prestasi Membanggakan pada Kejuaraan Daerah FORBASI Sumatera Barat 2026

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11