KABUPATEN BIMA
— //Tintapos.com//
SENIN,24 AGUSTUS 2026
Lembaga Pemantau Kebijakan Publik dan Hukum, Nasional Politik (NasPol) NTB, menyoroti tajam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas kelebihan pembayaran belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada 22 ORGANISASI Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima dengan total nilai mencapai Rp. 481.190.529,10.
Kabid Hukum dan Advokasi NasPol NTB, Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa potensi kerugian daerah tersebut kini resmi berada di ranah hukum akibat telah melebihi batas waktu pengembalian yang diatur oleh undang-undang.
“LHP BPK diserahkan secara resmi pada 22 Mei 2026. Sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, batas akhir pengembalian kerugian daerah adalah 60 hari kalender, yang jatuh pada 21 Juli 2026. Karena hari ini sudah memasuki akhir Agustus 2026 dan masa toleransi administratif telah lewat lebih dari satu bulan, maka secara konstruksi hukum temuan ini tidak lagi sebatas urusan ganti rugi biasa,” tegas Firmansyah, S.H.
NasPol NTB menyoroti secara khusus 3 OPD yang menyumbang angka kelebihan pembayaran paling signifikan, yaitu:
1. Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima: Kelebihan bayar sebesar Rp.250.120.823,64 (menyumbang lebih dari 50% dari total temuan).
2. BAPPEDA: Kelebihan bayar sebesar Rp. 25.707.329,25.
3. Distanbun (Dinas Pertanian dan Perkebunan): Kelebihan bayar sebesar Rp. 21.756.550,00.
Firmansyah meyakini, besarnya angka kelebihan bayar tersebut terutama pada Sekretariat Daerah memunculkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang memuat unsur kesengajaan (mens rea), seperti dugaan penggelembutan harga (mark-up), pengadaan fiktif, atau manipulasi pertanggungjawaban anggaran belanja ATK.
“Ketidakpatuhan mengembalikan dana ke Kas Daerah hingga melewati batas 60 hari secara tegas melanggar Pasal 26 UU No. 15 Tahun 2004 dengan ancaman sanksi pidana. Selain itu, kami mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang negara yang dilakukan setelah melewati batas waktu atau setelah penegak hukum turun tangan, tidak akan menghapuskan tuntutan pidana bagi pihak-pihak yang terlibat,” lanjut Firmansyah.
Atas kondisi tersebut, NasPol NTB akan mengadukan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera membuka penyelidikan atas temuan 22 OPD ini, serta memprioritaskan pemeriksaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bima. NasPol NTB juga meminta BPK RI untuk segera menyerahkan data SIPTL temuan ini kepada APH guna proses hukum lebih lanjut demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah di Kabupaten Bima.
Red .




















