BOGOR –//Tintapos.com//-Persoalan pembagian harta bersama atau harta gono-gini pascaperceraian masih menjadi salah satu sengketa yang kerap terjadi di Indonesia. Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika rumah yang selama ini ditempati pasangan suami istri masih berstatus sebagai jaminan kredit atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank.
Untuk memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada masyarakat, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri, atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian” pada Rabu (15/7/2026) secara daring melalui Zoom Meeting.
Webinar yang berlangsung pukul 14.00–16.00 WIB tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari akademisi, advokat, notaris, mahasiswa hukum, praktisi perbankan, hingga masyarakat umum.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., yang juga bertindak sebagai moderator, mengatakan bahwa sengketa harta bersama tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana karena melibatkan berbagai aspek hukum yang saling berkaitan.
“Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi juga membuka babak baru mengenai kepastian hukum atas harta yang selama ini dibangun bersama. Permasalahan menjadi jauh lebih kompleks ketika rumah yang selama bertahun-tahun ditempati sebagai tempat tinggal keluarga ternyata masih menjadi objek jaminan kredit di bank,” ujar M. Jamil dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa rumah yang masih menjadi jaminan kredit tidak cukup dipahami dari sudut pandang hukum keluarga semata. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan hukum perdata, hukum jaminan kebendaan, hukum perbankan, serta praktik peradilan di Indonesia.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa putusan perceraian secara otomatis menentukan siapa pemilik rumah. Padahal, apabila rumah tersebut masih dibebani Hak Tanggungan atau menjadi agunan kredit, hak-hak bank sebagai kreditur tetap harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai narasumber, Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, memaparkan bahwa pembagian harta bersama yang masih dibebani kredit tidak dapat dilepaskan dari prinsip kehati-hatian perbankan, perjanjian kredit yang telah disepakati para pihak, status Hak Tanggungan, serta tanggung jawab hukum setelah perceraian.
Dalam paparannya, Dr. Franky mengulas berbagai persoalan yang kerap muncul di lapangan, antara lain pihak yang berkewajiban melanjutkan pembayaran cicilan rumah, kemungkinan penjualan rumah tanpa persetujuan bank, kedudukan mantan suami maupun mantan istri sebagai debitur bersama, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi kredit macet setelah perceraian.
Diskusi berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta. Beragam kasus nyata turut dibahas, mulai dari sengketa rumah KPR yang belum lunas, pembagian aset yang masih dalam pembiayaan bank, pelaksanaan eksekusi jaminan oleh bank, hingga perlindungan hukum bagi pihak yang tetap melanjutkan pembayaran cicilan rumah setelah perceraian.
Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa persoalan kepemilikan rumah yang masih menjadi objek jaminan kredit merupakan isu hukum yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Di tengah meningkatnya angka perceraian dan tingginya kepemilikan rumah melalui fasilitas KPR, pemahaman mengenai hubungan antara hukum keluarga, hukum perbankan, dan hukum jaminan menjadi semakin penting.
Melalui webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia berharap masyarakat memperoleh pemahaman hukum yang lebih baik sehingga mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi sengketa harta bersama, khususnya yang berkaitan dengan aset yang masih menjadi objek jaminan kredit di bank.
Mimbar Hukum Indonesia yang berdiri sejak 1 September 2023 secara konsisten menghadirkan edukasi hukum melalui berbagai webinar, pelatihan, dan forum ilmiah. Hingga saat ini, MHI telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 agenda webinar nasional dan pelatihan hukum yang membahas isu-isu hukum aktual dan strategis bagi masyarakat.
Melalui berbagai kegiatan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia terus berkomitmen meningkatkan literasi hukum masyarakat sebagai fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara. [AM]





















