RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sengketa Harta Gono-Gini Rumah KPR dalam Webinar Nasional

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR –//Tintapos.com//-Persoalan pembagian harta bersama atau harta gono-gini pascaperceraian masih menjadi salah satu sengketa yang kerap terjadi di Indonesia. Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika rumah yang selama ini ditempati pasangan suami istri masih berstatus sebagai jaminan kredit atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank.

Untuk memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada masyarakat, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri, atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian” pada Rabu (15/7/2026) secara daring melalui Zoom Meeting.

Webinar yang berlangsung pukul 14.00–16.00 WIB tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari akademisi, advokat, notaris, mahasiswa hukum, praktisi perbankan, hingga masyarakat umum.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., yang juga bertindak sebagai moderator, mengatakan bahwa sengketa harta bersama tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana karena melibatkan berbagai aspek hukum yang saling berkaitan.

“Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi juga membuka babak baru mengenai kepastian hukum atas harta yang selama ini dibangun bersama. Permasalahan menjadi jauh lebih kompleks ketika rumah yang selama bertahun-tahun ditempati sebagai tempat tinggal keluarga ternyata masih menjadi objek jaminan kredit di bank,” ujar M. Jamil dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa rumah yang masih menjadi jaminan kredit tidak cukup dipahami dari sudut pandang hukum keluarga semata. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan hukum perdata, hukum jaminan kebendaan, hukum perbankan, serta praktik peradilan di Indonesia.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa putusan perceraian secara otomatis menentukan siapa pemilik rumah. Padahal, apabila rumah tersebut masih dibebani Hak Tanggungan atau menjadi agunan kredit, hak-hak bank sebagai kreditur tetap harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai narasumber, Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, memaparkan bahwa pembagian harta bersama yang masih dibebani kredit tidak dapat dilepaskan dari prinsip kehati-hatian perbankan, perjanjian kredit yang telah disepakati para pihak, status Hak Tanggungan, serta tanggung jawab hukum setelah perceraian.

Baca Juga:  Danlanud Sam Ratulangi Sambut Kedatangan Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Manado

Dalam paparannya, Dr. Franky mengulas berbagai persoalan yang kerap muncul di lapangan, antara lain pihak yang berkewajiban melanjutkan pembayaran cicilan rumah, kemungkinan penjualan rumah tanpa persetujuan bank, kedudukan mantan suami maupun mantan istri sebagai debitur bersama, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi kredit macet setelah perceraian.

Diskusi berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta. Beragam kasus nyata turut dibahas, mulai dari sengketa rumah KPR yang belum lunas, pembagian aset yang masih dalam pembiayaan bank, pelaksanaan eksekusi jaminan oleh bank, hingga perlindungan hukum bagi pihak yang tetap melanjutkan pembayaran cicilan rumah setelah perceraian.

Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa persoalan kepemilikan rumah yang masih menjadi objek jaminan kredit merupakan isu hukum yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Di tengah meningkatnya angka perceraian dan tingginya kepemilikan rumah melalui fasilitas KPR, pemahaman mengenai hubungan antara hukum keluarga, hukum perbankan, dan hukum jaminan menjadi semakin penting.

Melalui webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia berharap masyarakat memperoleh pemahaman hukum yang lebih baik sehingga mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi sengketa harta bersama, khususnya yang berkaitan dengan aset yang masih menjadi objek jaminan kredit di bank.

Mimbar Hukum Indonesia yang berdiri sejak 1 September 2023 secara konsisten menghadirkan edukasi hukum melalui berbagai webinar, pelatihan, dan forum ilmiah. Hingga saat ini, MHI telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 agenda webinar nasional dan pelatihan hukum yang membahas isu-isu hukum aktual dan strategis bagi masyarakat.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia terus berkomitmen meningkatkan literasi hukum masyarakat sebagai fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara. [AM]

Berita Terkait

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa
Antisipasi Kelangkaan dan Kemacetan, Personel Polsek Deli Tua Gencarkan Monitoring serta Pengaturan Lalu Lintas di SPBU
MULAI BABAK BARU: PEMBENTUKAN KARAKTER CALON TAMTAMA INFANTERI RESMI DIBUKA DI SECATA RINDAM XIII/MERDEKA
HUT ke-58 BPJS Kesehatan:Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama
DPRD KOTA BIMA TANGGAPI ASPIRASI FUI: DORONG REVISI PERDA KETERTIBAN UMUM SECARA MENYELURUH
DUEL TIKET FINAL: INGGRIS LEBIH DIUNGGULKAN, TAPI ARGENTINA PUNYA SEMANGAT JUARA
PBB Gratis Ditarget Berlaku Januari 2027, Pemkab Bondowoso Verifikasi 460 Ribu Warga Desil 1
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57