MATARAM
–//Tintapos.com//
Barisan Aspirasi Rakyat Nusa Tenggara Barat (BARA NTB) melayangkan kritik tajam terhadap manajemen PT PLN Nusa Tenggara Barat. Lembaga ini menilai kinerja perusahaan penyedia listrik negara tersebut jauh dari memadai dan mendesak Direktur Utama PT PLN Nusantara Daya untuk memberhentikan Direktur PT PLN NTB.
“Banyak persoalan yang terjadi di tubuh PT PLN NTB tidak mampu diselesaikan dengan baik. Kami menilai direktur saat ini tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,” tegas perwakilan BARA NTB dalam keterangan tertulisnya.
BARA NTB memaparkan sejumlah catatan serius. Pertama, terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dinilai tidak sesuai aturan. Tidak adanya bimbingan teknis yang memadai bagi pekerja lapangan dinilai sangat fatal mengingat risiko tinggi pekerjaan di bidang kelistrikan. Tidak hanya itu, standar operasional prosedur serta sistem pengawasan dan pengendalian pekerja lapangan juga dinilai lemah.
“PLN NTB mengabaikan pentingnya pembinaan dan penerapan K3. Tidak ada SOP yang jelas serta sistem pengawasan yang memadai terhadap pekerja lapangan. Ini membahayakan keselamatan nyawa para pekerja,” ungkapnya.
Kedua, BARA NTB mempertanyakan transparansi anggaran program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Ketidakjelasan informasi realisasi dana tersebut memunculkan dugaan bahwa dana CSR/TJSL tidak pernah disalurkan sebagaimana mestinya, sehingga diduga terjadi penyalahgunaan yang melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN .
“Kami menduga PLN NTB tidak pernah merealisasikan dana CSR/TJSL tersebut sebagaimana mestinya. Tentu ini melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ketiga, nasib pekerja vendor yang dinilai belum mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski telah bekerja bertahun-tahun, banyak pekerja vendor yang belum memiliki kepastian status kerja. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait penerapan sistem perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing, yang seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kami menilai PT PLN NTB tidak menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan undang-undang mengenai pekerja vendor dan PKWT,” tegasnya.
Sebagai bentuk perlawanan, BARA NTB menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 18 Agustus 2026 di depan kantor PT PLN NTB. Aksi tersebut menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen perusahaan agar tidak lagi merugikan pekerja maupun masyarakat luas.
“Kami akan melakukan evaluasi besar-besar terhadap sistem manajemen PLN NTB agar tidak merugikan para pekerja, baik vendor maupun karyawan tetap PLN NTB,” pungkasnya.
Red.






















