RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

SATPOL-PP TINDAK TEGAS ,SALAH GUNAKAN POS LANTAS ,MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 10:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima-//Tintapos.com//- Demi menjaga keamanan dan kenyamanan di ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima melakukan tindakan tegas terhadap kelompok anak punk yang berkumpul di Lampu Merah Gunung Dua serta memakai fasilitas Pos Lantas yang berada di lokasi pada Senin (29/06/2026).

Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, S.Sos. Pengawasan tidak hanya dilakukan di titik pertama tersebut, melainkan diperluas ke titik sentral dan seluruh area lampu merah yang tersebar di Kota Bima — lokasi yang selama ini dikenal sebagai tempat berkumpul rutin para pengamen dan kelompok anak punk.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui kelompok ini berasal dari berbagai daerah: sebagian datang dari luar kota, yaitu Indramayu (Jawa Barat) dan Magelang, serta 2 orang di antaranya merupakan warga asli Kota Bima. Secara keseluruhan, sebanyak 5 orang berhasil diamankan petugas untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Selain berkumpul di persimpangan jalan yang mengganggu arus lalu lintas, kelompok tersebut juga didapati menyalahgunakan fasilitas umum. Pos Lalu Lintas milik Dinas Perhubungan Kota Bima justru dijadikan tempat tidur sekaligus tempat menyimpan barang-barang pribadi mereka. Hal ini jelas meresahkan dan menghilangkan fungsi asli fasilitas yang disediakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Seruduk BPKAD: LATSKAR Bongkar Manipulasi SIM-BPHTB Rp3,08 Miliar Tanpa SK Wali Kota bima.

Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, S.Sos., menegaskan bahwa tindakan ini diambil sepenuhnya sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Kami tegaskan, fasilitas publik harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan dijadikan tempat tinggal atau penyimpanan barang yang mengganggu. Baik warga lokal maupun pendatang wajib menghormati aturan yang berlaku di wilayah Kota Bima,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan rutin akan terus dilakukan di titik-titik rawan serupa guna mencegah terulangnya gangguan ketertiban. Tindakan ini sekaligus diharapkan memberikan efek jera dan menjaga agar Kota Bima tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.

“Kami mengajak masyarakat turut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan segera jika ditemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban. Kerja sama antara aparat dan warga menjadi kunci terciptanya suasana yang kondusif di Kota Bima,” pungkas Erwin.

Red.

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
Buntut Pasca-Sidak, LATSKAR Kunci Bukti Korupsi Serasuba Tantang Kajari Bima Buka Gelar Perkara & Penetapan Tersangka Terbuka
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH
Anggota DPR Provinsi NTB dari Fraksi Partai Demokrat Abdul Rauf ST, MM Gelar Sosialisasi Dua Rancangan Perda di Kota Bima, Tekankan Pencegahan Judi Online & Perlindungan Petani — Serta Umumkan Turnamen Gaple Memperingati HUT RI Ke-81
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru