RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

SATPOL-PP TINDAK TEGAS ,SALAH GUNAKAN POS LANTAS ,MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 10:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima-//Tintapos.com//- Demi menjaga keamanan dan kenyamanan di ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima melakukan tindakan tegas terhadap kelompok anak punk yang berkumpul di Lampu Merah Gunung Dua serta memakai fasilitas Pos Lantas yang berada di lokasi pada Senin (29/06/2026).

Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, S.Sos. Pengawasan tidak hanya dilakukan di titik pertama tersebut, melainkan diperluas ke titik sentral dan seluruh area lampu merah yang tersebar di Kota Bima — lokasi yang selama ini dikenal sebagai tempat berkumpul rutin para pengamen dan kelompok anak punk.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui kelompok ini berasal dari berbagai daerah: sebagian datang dari luar kota, yaitu Indramayu (Jawa Barat) dan Magelang, serta 2 orang di antaranya merupakan warga asli Kota Bima. Secara keseluruhan, sebanyak 5 orang berhasil diamankan petugas untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Selain berkumpul di persimpangan jalan yang mengganggu arus lalu lintas, kelompok tersebut juga didapati menyalahgunakan fasilitas umum. Pos Lalu Lintas milik Dinas Perhubungan Kota Bima justru dijadikan tempat tidur sekaligus tempat menyimpan barang-barang pribadi mereka. Hal ini jelas meresahkan dan menghilangkan fungsi asli fasilitas yang disediakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  KASI INTEL KEJARI BIMA BANTAH TUDUHAN KETIDAKADILAN: "PENUNTUTAN DAN PENERBITAN P-21 SUDAH SESUAI ALAT BUKTI DAN ATURAN HUKUM, BERKAS PELAKU ANAK DAN DEWASA TIDAK BISA DIGABUNG"

Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, S.Sos., menegaskan bahwa tindakan ini diambil sepenuhnya sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Kami tegaskan, fasilitas publik harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan dijadikan tempat tinggal atau penyimpanan barang yang mengganggu. Baik warga lokal maupun pendatang wajib menghormati aturan yang berlaku di wilayah Kota Bima,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan rutin akan terus dilakukan di titik-titik rawan serupa guna mencegah terulangnya gangguan ketertiban. Tindakan ini sekaligus diharapkan memberikan efek jera dan menjaga agar Kota Bima tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.

“Kami mengajak masyarakat turut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan segera jika ditemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban. Kerja sama antara aparat dan warga menjadi kunci terciptanya suasana yang kondusif di Kota Bima,” pungkas Erwin.

Red.

Berita Terkait

Viral Nasabah Menggeruduk Kantor BRI Kota Bima: Misselling Asuransi, Ini Jalur Keadilan Tanpa Anarki  
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Resmi Ditahan Kejati Sumbar
Perjuangkan Jalan Sonco Tengge–Kumbe dan Kolam Retensi, Wakil Wali Kota Bima Jemput Dukungan Pusat
TINDAK LANJUT POLEMIK: KEMENDAGRI TURUNKAN TIM KHUSUS PERIKSA PELANTIKAN PEJABAT KOTA BIMA
Wali Kota Bima Hadiri Rakor Se-NTB Bersama Menteri LHK: Perkuat Sinergi Wujudkan Pengelolaan Sampah Modern
Mutasi Dikes Kota bima : Mantan Staf Biasa Gusur Posisi Birokrat Ahli S2 Jabatan Sekdis.
RATUSAN PPPK TIDORE KEPULAUAN MENGAMUK, TAK JADI DIRUMAHKAN: BOLEH LANJUT BEKERJA NAMUN TUNJANGAN DIPANGKAS 30%
Sambut Jemaah Haji dan Apresiasi Kafilah MTQ, Wali Kota: Semangat Ibadah dan Prestasi Penerang Langkah Kota Bima
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:11

Polsek Keluang Gerebek Kilang Minyak Ilegal Berkapasitas 80 Drum, Tiga Pelaku Diamankan

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:09

Korban Diduga Diterkam Buaya di Pulau Rimau Ditemukan Meninggal Dunia, Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Jenazah

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:08

Peternak Lokal Situbondo,Berbangga Diri Dengan Adanya MOU

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:06

2 Orang Jadi Tersangka Di Situbondo

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:04

Kajati Sumbar Lantik Aspidmil, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Bersama TNI

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:40

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Resmi Ditahan Kejati Sumbar

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:40

Silaturahmi di Polres Bima Kota, Sinergi Perkuat Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah  

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:12

PAD Sektor PBB Menguap, Investigasi Media Ungkap 12 Unit Rumah di Zona Hijau Medan Marelan Rampung di Duga Tanpa PBG

Berita Terbaru

Berita

2 Orang Jadi Tersangka Di Situbondo

Jumat, 10 Jul 2026 - 02:06