
Bima,NTB-TintaPos/Jumat/5/05/2026-Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan yang menyebutkan adanya ketimpangan penanganan perkara kasus penganiayaan, di mana hanya satu terlapor yang divonis padahal disebutkan ada pihak lain yang terlibat, serta pertanyaan mengenai penerbitan Surat P-21, Kejaksaan Negeri Bima melalui Kepala Seksi Intelijen, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, S.H., M.H., memberikan penjelasan resmi sekaligus membantah keras segala tuduhan adanya keberpihakan atau pelanggaran prosedur hukum.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2026), Virdis Firmanillah Putra Yuniar menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh tim Jaksa Penuntut Umum telah berpedoman sepenuhnya pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta peraturan terkait lainnya, dan tidak ada satu pun keputusan yang diambil di luar koridor hukum.
“Saya selaku Kepala Seksi Intelijen bertanggung jawab penuh atas pemantauan dan penjelasan terkait setiap tahapan penanganan perkara yang masuk di Kejaksaan Negeri Bima. Terkait isu yang beredar, kami menyayangkan adanya penafsiran yang keliru dan tuduhan yang tidak berdasar. Saya tegaskan: Penentuan siapa yang diajukan ke persidangan, siapa yang dituntut, hingga penerbitan Surat P-21, semuanya murni didasarkan pada ketersediaan dan kecukupan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan pertimbangan lain di luar hukum,” tegas Virdis Firmanillah Putra Yuniar dengan nada tegas dan lugas.
Menanggapi tuduhan bahwa hanya ada satu orang yang divonis padahal dalam berkas penyidikan tercantum nama-nama terlapor lain, Virdis menjelaskan secara rinci mekanisme hukum yang berlaku dalam kasus ini, khususnya karena kasus ini adalah kasus penganiayaan yang melibatkan dua kategori pelaku, yaitu pelaku dewasa dan pelaku anak.
“Perlu kami jelaskan kepada semua pihak agar tidak salah paham. Dalam kasus penganiayaan ini, memang benar ada beberapa nama terlapor. Namun, ada perbedaan status usia pelaku, yaitu ada yang sudah dewasa dan ada yang masih anak-anak. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perkara yang melibatkan pelaku anak TIDAK BISA digabungkan atau disidangkan bersamaan dengan pelaku dewasa. Mekanisme dan peraturannya berbeda, tempat sidangnya pun berbeda, sehingga secara prosedur wajib berkasnya dipisah dan diproses secara terpisah,” jelasnya.
Ia menambahkan, terhadap pelaku yang sudah dewasa, setelah diteliti secara materiil dan administrasi, alat bukti dan kelengkapan berkasnya sudah memenuhi syarat, sehingga diterbitkanlah Surat P-21 dan diajukan ke persidangan. Sedangkan untuk berkas perkara yang melibatkan pelaku anak, hasil penelitian Jaksa menemukan bahwa masih ada kekurangan dan hal-hal yang harus diperjelas serta dilengkapi oleh penyidik.
“Karena ada kekurangan data dan kelengkapan administrasi khusus pada berkas pelaku anak tersebut, maka sesuai prosedur, berkas itu masih kami kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dan diperbaiki. Ini bukan berarti kami melepaskan mereka, bukan berarti kami membiarkan lolos, melainkan proses hukum yang sedang berjalan dan belum selesai. Kami menunggu berkasnya kembali lengkap baru akan kami putuskan langkah hukum selanjutnya,” tambah Virdis.
Lebih lanjut, Virdis Firmanillah Putra Yuniar menanggapi secara khusus pertanyaan publik mengenai status dan penerbitan Surat P-21. Ia menegaskan bahwa Surat P-21 adalah produk hukum yang lahir setelah penelitian mendalam dan merupakan bukti bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan layak diajukan ke pengadilan.
“Jangan mempersalahkan penerbitan P-21. P-21 diterbitkan hanya untuk pihak-pihak yang secara hukum dan pembuktian sudah lengkap dan memenuhi syarat, dalam hal ini pelaku dewasa. Sedangkan berkas pelaku anak belum diterbitkan P-21 karena memang berkasnya belum lengkap dan masih dalam tahap pelengkapan di penyidik. Kami tidak pernah membeda-bedakan perlakuan, kami hanya mengikuti apa yang diatur oleh undang-undang. Kalau kami paksakan gabung atau kami paksakan sidangkan berkas yang belum lengkap, justru kamilah yang melanggar hukum,” tegasnya.
Virdis juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bima, khususnya dalam pelaksanaan tugasnya, bekerja secara profesional dan objektif. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap langkah penanganan perkara tersebut kepada atasan maupun lembaga pengawas, jika memang diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami sangat mengerti dan memahami rasa kecewa keluarga korban, hal itu adalah wajar. Namun, mari kita sama-sama memahami hukum secara utuh. Proses hukum terhadap semua terlapor berjalan, hanya saja jalurnya dipisah karena aturan, dan ada yang masih dalam tahap pelengkapan berkas. Kami berkomitmen menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran dan hukum. Pintu kami selalu terbuka, jika keluarga korban ingin datang berkonsultasi dan meminta penjelasan teknis secara rinci, kami siap jelaskan poin demi poin agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat,” pungkas Virdis Firmanillah Putra Yuniar, S.H., M.H.
Red.
(Adim Kaperwil-ntb).




















