RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

KASI INTEL KEJARI BIMA BANTAH TUDUHAN KETIDAKADILAN: “PENUNTUTAN DAN PENERBITAN P-21 SUDAH SESUAI ALAT BUKTI DAN ATURAN HUKUM, BERKAS PELAKU ANAK DAN DEWASA TIDAK BISA DIGABUNG”

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bima,NTB-TintaPos/Jumat/5/05/2026-Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan yang menyebutkan adanya ketimpangan penanganan perkara kasus penganiayaan, di mana hanya satu terlapor yang divonis padahal disebutkan ada pihak lain yang terlibat, serta pertanyaan mengenai penerbitan Surat P-21, Kejaksaan Negeri Bima melalui Kepala Seksi Intelijen, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, S.H., M.H., memberikan penjelasan resmi sekaligus membantah keras segala tuduhan adanya keberpihakan atau pelanggaran prosedur hukum.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2026), Virdis Firmanillah Putra Yuniar menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh tim Jaksa Penuntut Umum telah berpedoman sepenuhnya pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta peraturan terkait lainnya, dan tidak ada satu pun keputusan yang diambil di luar koridor hukum.

“Saya selaku Kepala Seksi Intelijen bertanggung jawab penuh atas pemantauan dan penjelasan terkait setiap tahapan penanganan perkara yang masuk di Kejaksaan Negeri Bima. Terkait isu yang beredar, kami menyayangkan adanya penafsiran yang keliru dan tuduhan yang tidak berdasar. Saya tegaskan: Penentuan siapa yang diajukan ke persidangan, siapa yang dituntut, hingga penerbitan Surat P-21, semuanya murni didasarkan pada ketersediaan dan kecukupan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan pertimbangan lain di luar hukum,” tegas Virdis Firmanillah Putra Yuniar dengan nada tegas dan lugas.

Menanggapi tuduhan bahwa hanya ada satu orang yang divonis padahal dalam berkas penyidikan tercantum nama-nama terlapor lain, Virdis menjelaskan secara rinci mekanisme hukum yang berlaku dalam kasus ini, khususnya karena kasus ini adalah kasus penganiayaan yang melibatkan dua kategori pelaku, yaitu pelaku dewasa dan pelaku anak.

“Perlu kami jelaskan kepada semua pihak agar tidak salah paham. Dalam kasus penganiayaan ini, memang benar ada beberapa nama terlapor. Namun, ada perbedaan status usia pelaku, yaitu ada yang sudah dewasa dan ada yang masih anak-anak. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perkara yang melibatkan pelaku anak TIDAK BISA digabungkan atau disidangkan bersamaan dengan pelaku dewasa. Mekanisme dan peraturannya berbeda, tempat sidangnya pun berbeda, sehingga secara prosedur wajib berkasnya dipisah dan diproses secara terpisah,” jelasnya.

Ia menambahkan, terhadap pelaku yang sudah dewasa, setelah diteliti secara materiil dan administrasi, alat bukti dan kelengkapan berkasnya sudah memenuhi syarat, sehingga diterbitkanlah Surat P-21 dan diajukan ke persidangan. Sedangkan untuk berkas perkara yang melibatkan pelaku anak, hasil penelitian Jaksa menemukan bahwa masih ada kekurangan dan hal-hal yang harus diperjelas serta dilengkapi oleh penyidik.

Baca Juga:  Pemulung di Amankan Linmas Jati Pilar Desa Serang ditemukan Banyak Alat Perkakas

“Karena ada kekurangan data dan kelengkapan administrasi khusus pada berkas pelaku anak tersebut, maka sesuai prosedur, berkas itu masih kami kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dan diperbaiki. Ini bukan berarti kami melepaskan mereka, bukan berarti kami membiarkan lolos, melainkan proses hukum yang sedang berjalan dan belum selesai. Kami menunggu berkasnya kembali lengkap baru akan kami putuskan langkah hukum selanjutnya,” tambah Virdis.

Lebih lanjut, Virdis Firmanillah Putra Yuniar menanggapi secara khusus pertanyaan publik mengenai status dan penerbitan Surat P-21. Ia menegaskan bahwa Surat P-21 adalah produk hukum yang lahir setelah penelitian mendalam dan merupakan bukti bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan layak diajukan ke pengadilan.

“Jangan mempersalahkan penerbitan P-21. P-21 diterbitkan hanya untuk pihak-pihak yang secara hukum dan pembuktian sudah lengkap dan memenuhi syarat, dalam hal ini pelaku dewasa. Sedangkan berkas pelaku anak belum diterbitkan P-21 karena memang berkasnya belum lengkap dan masih dalam tahap pelengkapan di penyidik. Kami tidak pernah membeda-bedakan perlakuan, kami hanya mengikuti apa yang diatur oleh undang-undang. Kalau kami paksakan gabung atau kami paksakan sidangkan berkas yang belum lengkap, justru kamilah yang melanggar hukum,” tegasnya.

Virdis juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bima, khususnya dalam pelaksanaan tugasnya, bekerja secara profesional dan objektif. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap langkah penanganan perkara tersebut kepada atasan maupun lembaga pengawas, jika memang diperlukan klarifikasi lebih lanjut.

“Kami sangat mengerti dan memahami rasa kecewa keluarga korban, hal itu adalah wajar. Namun, mari kita sama-sama memahami hukum secara utuh. Proses hukum terhadap semua terlapor berjalan, hanya saja jalurnya dipisah karena aturan, dan ada yang masih dalam tahap pelengkapan berkas. Kami berkomitmen menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran dan hukum. Pintu kami selalu terbuka, jika keluarga korban ingin datang berkonsultasi dan meminta penjelasan teknis secara rinci, kami siap jelaskan poin demi poin agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat,” pungkas Virdis Firmanillah Putra Yuniar, S.H., M.H.
Red.
(Adim Kaperwil-ntb).

Berita Terkait

KASUS VIRAL: PEGAWAI BRI LAPORKAN ARI SUSANTI ATAS PENCEMARAN NAMA BAIK, ISTRI AKUI PERINTAHKAN UNGGAHAN, TUJUAN BEJAT PUTARBALIKKAN FAKTA
KECEWA BERAT! Juhartin: Laporan 2 Kali ke Propam Tak Ditanggapi, Dugaan Penyidik Polsek Rasanae Barat Tidak Profesional, Kayaknya Tidak Mungkin Jeruk Makan Jeruk
MENCEKAM! Pembunuhan Sadis Terjadi di Desa Nunggi, Korban Pemuda Asal Desa Wora
Kajari Bima Di minta Independen dan Profesional, Imam Plur Desak Audit Investigatif Laporan Proyek Serasuba Rp. 4 Miliar
HEBOH! KANTOR DESA SAMPUNGU HANGUS DIBAKAR DINI HARI, POLISI TEMUKAN BARANG BUKTI MENCURIAT: BOTOL BERBAU SOLAR , ALAT HISAP DAN KARET BAN Diduga Bukan Kebakaran Biasa, Polres Bima Pastikan Ada Unsur Kesengajaan .
Dugaan Korupsi Alat Berat PUPR Bima Rugikan Rp3,89 Miliar: Mantan Kadis Dipanggil Polisi, Belum Hadir; Masyarakat Tuntut Klarifikasi
AKBAR INVALIDE DESAK KEJARI BIMA PERINTAHKAN AUDIT BPKP: ASET TANAH NEGARA SERA SUBA DIDUGA BERMASALAH SENILAI Rp3,2 MILIAR , “Jangan Rakyat Cuma Dapat Taman, Tapi Kehilangan Aset Tanah Negara”
DPP LEMBAGA PEMANTAU KEBIJAKAN DAERAH NTB PERTANYAKAN KINERJA PENYIDIK POLSEK RASBAR: “DIDUGA KONGKALINGKONG DENGAN PENIPU, AKHIRNYA PUTAR BALIKAN KEBENARAN DAN LAPORKAN SEBAGAI PENCURIAN”
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00

KASUS VIRAL: PEGAWAI BRI LAPORKAN ARI SUSANTI ATAS PENCEMARAN NAMA BAIK, ISTRI AKUI PERINTAHKAN UNGGAHAN, TUJUAN BEJAT PUTARBALIKKAN FAKTA

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:40

Diduga Orang Tua Siswa SMAN 1 Banuhampu Diminta Membuat Surat Pernyataan Pelunasan Tunggakan Komite

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:09

Mengusung Tema “Sekolah Tepat Untuk Generasi Emas” YP Singosari Deli Tua Membuka Pendaftaran Siswa Baru TP 2026/2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:08

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Laut Sulawesi, Tolitoli dan Buol Siaga Tsunami

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:05

MENYAMBUT HUT BHAYANGKARA KE-80, POLRES MITRA GELAR FESTIVAL BAND

Senin, 8 Juni 2026 - 13:56

KECEWA BERAT! Juhartin: Laporan 2 Kali ke Propam Tak Ditanggapi, Dugaan Penyidik Polsek Rasanae Barat Tidak Profesional, Kayaknya Tidak Mungkin Jeruk Makan Jeruk

Senin, 8 Juni 2026 - 10:48

Janji Kejati NTT Belum Terpenuhi: Sidak & Audit Dana Desa Kahale Tak Kunjung Dilakukan, Atas Dugaan korupsi Dana Desa

Senin, 8 Juni 2026 - 04:34

Siaga Akhir Pekan, Sat Lantas Polres Banyuasin Intensifkan “Strong Poin” Antisipasi Kendaraan macet dan Lakalantas

Berita Terbaru