KASI INTEL KEJARI BIMA BANTAH TUDUHAN KETIDAKADILAN: “PENUNTUTAN DAN PENERBITAN P-21 SUDAH SESUAI ALAT BUKTI DAN ATURAN HUKUM, BERKAS PELAKU ANAK DAN DEWASA TIDAK BISA DIGABUNG”

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bima,NTB-TintaPos/Jumat/5/05/2026-Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan yang menyebutkan adanya ketimpangan penanganan perkara kasus penganiayaan, di mana hanya satu terlapor yang divonis padahal disebutkan ada pihak lain yang terlibat, serta pertanyaan mengenai penerbitan Surat P-21, Kejaksaan Negeri Bima melalui Kepala Seksi Intelijen, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, S.H., M.H., memberikan penjelasan resmi sekaligus membantah keras segala tuduhan adanya keberpihakan atau pelanggaran prosedur hukum.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2026), Virdis Firmanillah Putra Yuniar menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh tim Jaksa Penuntut Umum telah berpedoman sepenuhnya pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta peraturan terkait lainnya, dan tidak ada satu pun keputusan yang diambil di luar koridor hukum.

“Saya selaku Kepala Seksi Intelijen bertanggung jawab penuh atas pemantauan dan penjelasan terkait setiap tahapan penanganan perkara yang masuk di Kejaksaan Negeri Bima. Terkait isu yang beredar, kami menyayangkan adanya penafsiran yang keliru dan tuduhan yang tidak berdasar. Saya tegaskan: Penentuan siapa yang diajukan ke persidangan, siapa yang dituntut, hingga penerbitan Surat P-21, semuanya murni didasarkan pada ketersediaan dan kecukupan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan pertimbangan lain di luar hukum,” tegas Virdis Firmanillah Putra Yuniar dengan nada tegas dan lugas.

Menanggapi tuduhan bahwa hanya ada satu orang yang divonis padahal dalam berkas penyidikan tercantum nama-nama terlapor lain, Virdis menjelaskan secara rinci mekanisme hukum yang berlaku dalam kasus ini, khususnya karena kasus ini adalah kasus penganiayaan yang melibatkan dua kategori pelaku, yaitu pelaku dewasa dan pelaku anak.

“Perlu kami jelaskan kepada semua pihak agar tidak salah paham. Dalam kasus penganiayaan ini, memang benar ada beberapa nama terlapor. Namun, ada perbedaan status usia pelaku, yaitu ada yang sudah dewasa dan ada yang masih anak-anak. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perkara yang melibatkan pelaku anak TIDAK BISA digabungkan atau disidangkan bersamaan dengan pelaku dewasa. Mekanisme dan peraturannya berbeda, tempat sidangnya pun berbeda, sehingga secara prosedur wajib berkasnya dipisah dan diproses secara terpisah,” jelasnya.

Ia menambahkan, terhadap pelaku yang sudah dewasa, setelah diteliti secara materiil dan administrasi, alat bukti dan kelengkapan berkasnya sudah memenuhi syarat, sehingga diterbitkanlah Surat P-21 dan diajukan ke persidangan. Sedangkan untuk berkas perkara yang melibatkan pelaku anak, hasil penelitian Jaksa menemukan bahwa masih ada kekurangan dan hal-hal yang harus diperjelas serta dilengkapi oleh penyidik.

Baca Juga:  AKBAR INVALIDE DESAK KEJARI BIMA PERINTAHKAN AUDIT BPKP: ASET TANAH NEGARA SERA SUBA DIDUGA BERMASALAH SENILAI Rp3,2 MILIAR , “Jangan Rakyat Cuma Dapat Taman, Tapi Kehilangan Aset Tanah Negara”

“Karena ada kekurangan data dan kelengkapan administrasi khusus pada berkas pelaku anak tersebut, maka sesuai prosedur, berkas itu masih kami kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dan diperbaiki. Ini bukan berarti kami melepaskan mereka, bukan berarti kami membiarkan lolos, melainkan proses hukum yang sedang berjalan dan belum selesai. Kami menunggu berkasnya kembali lengkap baru akan kami putuskan langkah hukum selanjutnya,” tambah Virdis.

Lebih lanjut, Virdis Firmanillah Putra Yuniar menanggapi secara khusus pertanyaan publik mengenai status dan penerbitan Surat P-21. Ia menegaskan bahwa Surat P-21 adalah produk hukum yang lahir setelah penelitian mendalam dan merupakan bukti bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan layak diajukan ke pengadilan.

“Jangan mempersalahkan penerbitan P-21. P-21 diterbitkan hanya untuk pihak-pihak yang secara hukum dan pembuktian sudah lengkap dan memenuhi syarat, dalam hal ini pelaku dewasa. Sedangkan berkas pelaku anak belum diterbitkan P-21 karena memang berkasnya belum lengkap dan masih dalam tahap pelengkapan di penyidik. Kami tidak pernah membeda-bedakan perlakuan, kami hanya mengikuti apa yang diatur oleh undang-undang. Kalau kami paksakan gabung atau kami paksakan sidangkan berkas yang belum lengkap, justru kamilah yang melanggar hukum,” tegasnya.

Virdis juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bima, khususnya dalam pelaksanaan tugasnya, bekerja secara profesional dan objektif. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap langkah penanganan perkara tersebut kepada atasan maupun lembaga pengawas, jika memang diperlukan klarifikasi lebih lanjut.

“Kami sangat mengerti dan memahami rasa kecewa keluarga korban, hal itu adalah wajar. Namun, mari kita sama-sama memahami hukum secara utuh. Proses hukum terhadap semua terlapor berjalan, hanya saja jalurnya dipisah karena aturan, dan ada yang masih dalam tahap pelengkapan berkas. Kami berkomitmen menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran dan hukum. Pintu kami selalu terbuka, jika keluarga korban ingin datang berkonsultasi dan meminta penjelasan teknis secara rinci, kami siap jelaskan poin demi poin agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat,” pungkas Virdis Firmanillah Putra Yuniar, S.H., M.H.
Red.
(Adim Kaperwil-ntb).

Berita Terkait

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah
Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”
Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita
Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.
WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA
BAPEKA-NTB LANGKAH GANDA: AJUKAN EKSEKUSI KE KEJAKSAAN TINGGI YOGYAKARTA DAN LAPORKAN KELALAIAN TUGAS KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT ASET NEGARA DI KOTA BIMA
PMT Prof. Dr. Hamka Padang Perkuat Nilai Kepedulian, Zulkifli Aziz Jenguk Wakil Asrama Putri yang Sakit
SUARA IBU QIINAN TAK BISA DIBUNGKAM TETAPKAN TERSANGKA M TAUFAN- DI BALIK ANCAMAN BERSENJATA DI DESA MARIA — JERITAN AGAR KEADILAN TAK TERTUNDA.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!

Berita Terbaru