Kota Bima,//tintapos.com/- 07 Juni 2026– Desakan terhadap pendalaman penanganan laporan Proyek Revitalisasi dan Penataan Lapangan Serasuba Kota Bima Tahun Anggaran 2025 terus menguat.
Aktivis Imam Plur dan Kawanan LSM LPPK NTB, LKPM NTB yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) menegaskan akan terus mengawal proses hukum, audit, dan pemeriksaan terhadap proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Bima pada Pos Belanja Modal dengan nilai anggaran kurang lebih Rp4 miliar tersebut.
Menurut Imam, persoalan yang dipersoalkan tidak hanya berkaitan dengan kualitas dan realisasi pekerjaan fisik, tetapi juga menyangkut aspek administrasi aset, legalitas penggunaan objek lokasi pekerjaan, pengelolaan keuangan daerah, perubahan pekerjaan melalui mekanisme CCO, serta munculnya kembali sejumlah item pekerjaan dalam rencana penganggaran tahun berikutnya.
Imam, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga negara, termasuk apabila dalam hasil pemeriksaan reguler LHP BPK Perwakilan NTB pada penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak terdapat temuan pada pekerjaan proyek Serasuba.
Namun demikian, menurut Imam, hasil pemeriksaan reguler tetap harus dipahami sesuai ruang lingkup dan tujuan pemeriksaannya.
Hasil LHP BPK RI tentu harus dihormati sebagai produk resmi lembaga negara. Akan tetapi, pemeriksaan reguler tidak otomatis menutup ruang pendalaman apabila terdapat pertanyaan, laporan masyarakat, dokumen, fakta lapangan yang perlu diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Imam Plur LATSKAR.
Oleh karena itu, Imam Menegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bima Bapak Heru Kamarullah, S.H., M.H. Jaga Independensi dan profesional Penegakan Hukum Lembaga Negara Adhyaksa dan diminta segera berkoordinasi dan meminta BPKP Ntb, BPK RI Maupun lembaga Auditor Independen lainnya untuk melakukan Audit Investigatif Atas laporan yang telah kami disampaikan sejak 13 April 2026,
Menurut Imam, aspek yang perlu memperoleh penjelasan secara terbuka antara lain kesesuaian antara RAB, DED, realisasi Fisik pekerjaan di lapangan, dokumen perubahan pekerjaan (CCO), pengurangan volume pekerjaan, status administrasi aset, serta dasar penggunaan APBD melalui Pos Belanja Modal pada objek lokasi proyek tersebut.
Aktivis juga menyoroti pentingnya pembuktian administrasi dokumen legalitas aset, pencatatan Barang Milik Daerah (BMD), Kartu Inventaris Barang (KIB), sertifikat, maupun dokumen hukum lainnya yang menjadi dasar penggunaan anggaran daerah pada Post Belanja modal.
Selain itu, Imam Plur mengingatkan Kejari Bima Bapak Heru Kamarullah, S.H., M.H. bahwa proses penanganan laporan masyarakat harus berjalan tanpa pengaruh maupun tekanan dari pihak mana pun, Tidak boleh ada intervensi yang dapat mempengaruhi independensi aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat,,tegasnya.
Imam, juga menyatakan kami akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut. Dan Apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap prosedur pengawasan internal atau pelayanan penanganan laporan Di Kejaksaan negeri Bima, pihaknya menyatakan akan tetap menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pengaduan ke pihak Kejagung RI JAMWAS Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
Pengawalan terhadap kasus Serasuba akan terus dilakukan, Bahkan kami Akan terus menggelar Aksi Demonstrasi tanpa Spasi sesuai Hak Konstitusional hingga terdapat kepastian Hukum terhadap seluruh persoalan yang telah di laporkan,” tutup Imam Plur.
Red.



















