Bima, NTB //TintaPos.Com//–Selasa,9 Juni 2026- Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Tangga Baru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, resmi dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima. Laporan disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat (BIMPAR) Indonesia dengan nomor surat 049/B-Sek-Laporan/BMT/VII/2026.
Proyek yang dibiayai dari anggaran daerah tahun 2025 senilai Rp399.400.000 tersebut dikerjakan oleh CV Albiya Jaya. Berdasarkan hasil penelusuran dan peninjauan lapangan, BIMPAR menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang diduga melanggar aturan yang berlaku.
Dalam laporannya disebutkan, pekerjaan tidak dilaksanakan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan. Bahan bangunan yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan, sementara tenaga kerja yang dipekerjakan dinilai tidak memiliki keahlian dan sertifikasi yang memadai. Selain itu, pengawasan dari aparat desa dan tim teknis yang berwenang juga dinilai lemah, sehingga diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 serta undang-undang terkait pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi.
Adhar, perwakilan BIMPAR, mendesak agar Polres Bima segera mengambil langkah tegas terhadap laporan ini. “Kami meminta pihak kepolisian tidak menunda proses penyelidikan. Segera periksa dokumen, lokasi pekerjaan, serta semua pihak yang terlibat. Proyek ini untuk pelayanan kesehatan masyarakat, jadi kualitasnya harus terjamin dan tidak boleh ada unsur yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Adhar menambahkan, pihaknya telah melengkapi laporan dengan bukti pendukung dan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika dibutuhkan. “Kami ingin keadilan dan transparansi. Jika terbukti ada penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tipikor Polres Bima telah menerima laporan dan dokumen pendukung. Pihak kepolisian menyatakan akan mempelajari seluruh isi laporan dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.




















