
Kota Bima,//TintaPos.Com// – Jumat ,5/Juni/2026 – Menjamya kasus bermasalah yang ditangani oleh jajaran Polsek Rasana’e Barat (Rasbar), Polres Bima Kota, semakin menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga pengawas. Kali ini, DPP Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB angkat bicara secara tegas mempertanyakan profesionalitas serta integritas kinerja para penyidik di satuan tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh ADIM, selaku Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB, menyusul terungkapnya kasus sengketa jaminan sepeda motor yang berujung laporan balik. Dalam kasus tersebut, seorang warga bernama TN justru menjadi korban dugaan rekayasa perkara, pemerasan, dan pemutarbalikan fakta hukum. Dalam pernyataan persnya, ADIM menyoroti indikasi kuat adanya persekongkolan jahat antara oknum penyidik dengan pihak penipu untuk menjerumuskan pihak yang sebenarnya benar ke dalam jerat hukum.
Dugaan Kongkalikong: Ubah Fakta Utang Piutang Menjadi Pencurian
Menurut ADIM, berdasarkan pantauan mendalam dan data lengkap yang telah dihimpun lembaganya, persoalan awal bermula dari transaksi perdata biasa berupa utang-piutang dengan jaminan sepeda motor. Secara fakta hukum dan bukti dokumen tertulis yang sah, sepeda motor tersebut memang diserahkan oleh pemiliknya kepada TN sebagai jaminan atas uang yang telah dipinjam. Namun, alih-alih ditangani secara jernih dan proporsional, kasus ini berubah drastis.
“Kami sudah mempelajari seluruh dokumen dan bukti yang ada. Sangat jelas terlihat adanya rekayasa perkara di sini. Awalnya ini urusan jaminan utang piutang, ada bukti tulisannya, ada saksi-saksinya yang jelas. Tapi karena ada niat buruk dari pemilik motor yang ternyata tidak mau bertanggung jawab dan melunasi kewajibannya, pihak tersebut berkomunikasi dan bernegosiasi dengan oknum penyidik. Hasilnya, tiba-tiba kasus ini berubah total dan dilaporkan ke Polsek Rasbar sebagai tindak pidana PENCURIAN. Ini namanya jelas-jelas memutarbalikkan kebenaran dan mengakali hukum,” tegas ADIM, Sektretaris Jenderal DPP Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB dalam konferensi persnya, Jumat (5/6/2026).
ADIM menduga kuat telah terjadi kongkalikong atau kerja sama jahat antara pelapor awal yang diduga berperan sebagai penipu, dengan oknum penyidik di Polsek Rasbar. Tujuannya sangat terang benderang: agar TN ditangkap, diproses, dan diancam pidana berat, supaya mau mengeluarkan uang tebusan dalam jumlah besar demi kebebasannya.
Kinerja Penyidik Dipertanyakan: Mengapa Mudah Sekali Terkecoh?
Lebih lanjut, ADIM sangat menyayangkan langkah penyidik Polsek Rasbar yang dinilai tidak teliti, tidak objektif, dan cenderung memihak hanya pada satu sisi cerita saja. Padahal, menurutnya, untuk membedakan kasus penggelapan atau penyerahan jaminan dengan kasus pencurian sangatlah jelas perbedaannya di mata hukum.
“Kami mempertanyakan secara terbuka kepada Kapolres Bima Kota dan pimpinan yang lebih tinggi: Apa yang sebenarnya terjadi dengan penyidik di Polsek Rasana’e Barat? Apakah mereka tidak bisa membaca bukti tertulis dan membedakan fakta hukum? Atau memang sengaja memejamkan mata karena ada kepentingan lain dan imbalan di baliknya? Bagaimana mungkin kasus yang jelas-jelas penyerahan kendaraan atas dasar kesepakatan dan sukarela, bisa diterima laporannya sebagai pencurian? Ini adalah indikasi kuat penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kelompok tertentu,” tandas ADIM dengan nada tegas.
Tindakan penyidik yang menerima laporan pencurian padahal ada bukti kuat transaksi perdata, dinilai ADIM sebagai kelalaian berat sekaligus kecurigaan adanya unsur kesengajaan. Hal ini semakin diperkuat dengan pengakuan TN yang mengungkapkan adanya ajakan kerja sama dari penyidik dengan meminta uang sebesar Rp 50 Juta, dengan janji perkara dihentikan dan tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Pemerasan Berkedok Proses Hukum
Menurut Sekretaris Jenderal ini, pola yang terjadi dalam kasus TN ini adalah modus operandi klasik yang sangat merugikan dan menakutkan masyarakat. Di mana warga yang sebenarnya menjadi korban penipuan atau wanprestasi, justru dibalikkan posisinya menjadi tersangka, lalu diperas dengan iming-iming penyelesaian perkara.
“Kalau benar penyidik mengajak ‘kerja sama’ minta uang Rp50 juta seperti yang diungkapkan TN, ini adalah kejahatan ganda. Pertama, memutarbalikkan fakta dan hukum. Kedua, memeras warga menggunakan seragam dan wewenang jabatan negara. Nilai motornya saja mungkin tidak sampai seharga itu, tapi mereka berani minta uang ratusan juta karena mereka pegang kendali proses hukum hasil rekayasa tadi. Ini sangat memalukan institusi penegak hukum,” tambah ADIM.
Pihaknya sangat mendukung langkah TN yang berani melapor balik ke Propam Polres Bima Kota. Menurutnya, langkah itu satu-satunya jalan untuk membuktikan kebenaran bahwa TN bukan pencuri, melainkan korban rekayasa dan korban pemerasan aparat.
Tuntutan: Propam Harus Usut Tuntas, Berikan Sanksi Tegas
Di akhir pernyataannya, ADIM menuntut agar Propam Polres Bima Kota tidak hanya sekadar menerima laporan, melainkan melakukan pengusutan yang mendalam, transparan, dan tuntas.
“Kami minta Propam telusuri alur komunikasi, bukti-bukti rekaman, pesan singkat, dan keterangan saksi secara lengkap. Kalau terbukti ada anggota yang bermain, kongkalikong dengan penipu, memutarbalikkan laporan, dan memeras rakyat, kami minta sanksi yang seberat-beratnya. Jangan sampai warga takut mencari keadilan karena penegak hukumnya justru menjadi pemeras dan penjahat berjaket,” pungkas ADIM, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB.
Lembaga ini juga berkomitmen akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini hingga selesai, serta siap menjadi saksi independen guna menjaga keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di wilayah Bima.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Rasana’e Barat masih belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan kongkalikong dan pemutarbalikan fakta yang semakin santer terdengar di masyarakat.
Red.




















