KOTA BIMA, //TintaPos.Com//– 6 Juni 2026 – Proyek Revitalisasi Taman Sera Suba dengan anggaran mencapai Rp3,2 Miliar kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat Kota Bima. Pembangunan fasilitas umum ini awalnya disambut baik sebagai upaya pembenahan ruang terbuka publik. Namun, di balik proyek yang menghabiskan dana besar itu, aktivis Akbar Invalide, S.Ikom, justru menyorot masalah yang jauh lebih mendasar: nasib aset tanah negara di lokasi yang sama, yang diduga memiliki masalah hukum dan berpotensi merugikan negara hingga senilai Rp3,2 Miliar.
Akbar Invalide, yang akrab disapa “Anak Negara”, menegaskan bahwa meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan tidak ada temuan masalah, hal itu tidak menutup kemungkinan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, kewenangan audit investigasi masih terbuka lebar bagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terutama jika ada perintah dari pihak berwenang.
“BPK sudah melakukan audit dan hasilnya nihil temuan, itu ranah kewenangan mereka. Namun pintu pemeriksaan dari BPKP masih sangat terbuka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPKP wajib melakukan audit investigasi apabila diperintahkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Bima segera mengeluarkan perintah agar BPKP Perwakilan NTB turun tangan memeriksa kasus ini,” tegas Akbar Invalide.
Ia menilai ada perbandingan yang sangat kontras dan menyakitkan. Di satu sisi, negara menggelontorkan dana sebesar Rp3,2 Miliar untuk memperindah taman. Namun di sisi lain, aset tanah negara yang nilainya setara, diduga hilang kepemilikannya, dikuasai pihak lain, atau bermasalah tanpa ada kejelasan status hukum.
“Negeriku nafasku. Kami berharap jangan sampai rakyat hanya mendapatkan taman yang indah, namun di saat yang sama kehilangan aset tanah negara yang nilainya sama besarnya. Jangan sampai pembangunan ini ibarat ‘mempercantik wajah’, padahal di bagian dalamnya aset negara justru bolong dan hilang begitu saja,” ujar Akbar dengan nada tegas.
Saat ini, pihak Akbar Invalide telah menyiapkan berkas lengkap berisi laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset Sera Suba, sekaligus permohonan resmi untuk pelaksanaan audit investigasi oleh BPKP. Berkas tersebut rencananya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.
Dalam laporannya, Akbar menuntut dua hal pokok agar hukum benar-benar berjalan:
1. Dilakukannya penyelidikan dan penyidikan secara tuntas dan transparan atas dugaan pengurusan aset tanah negara yang bermasalah tersebut.
2. Dilaksanakannya audit investigasi oleh BPKP untuk menghitung kerugian negara secara pasti, akurat, dan bertanggung jawab.
Masyarakat Kota Bima kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Bima. Akankah proyek revitalisasi senilai Rp3,2 Miliar ini hanya menjadi “kosmetik” semata untuk menutupi permasalahan aset tanah negara yang sebenarnya sedang mengalami kerugian besar? Atau justru ini menjadi titik terang agar aset negara kembali utuh dan terjaga haknya.
Red.




















