Mutasi Dikes Kota bima : Mantan Staf Biasa Gusur Posisi Birokrat Ahli S2 Jabatan Sekdis.

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMAM PLUR
Kota Bima-//Tintapos//-Kebijakan rotasi dan mutasi massal terhadap 89 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bima per 1 Juli 2026 terus menuai polemik tajam di tengah masyarakat. Klaim Pemerintah Kota Bima yang menyatakan bahwa penataan aparatur sipil negara (ASN) tersebut didasarkan atas “Sistem Merit” dinilai runtuh demi hukum. Kebijakan ini justru dituding sebagai potret nyata praktik politik kekerabatan (spoils system) dan nepotisme birokrasi yang ugal-ugalan.

Berdasarkan investigasi dokumen dan data resmi yang dihimpun, anomali paling mencolok berpusat pada pergeseran kursi Pejabat Administrator di Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima. Jabatan Sekretaris Dikes kini resmi diduduki oleh Hj. Badrah Ekawati, S.E., S.Tr.Keb yang merupakan istri dari Wali Kota Bima selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Pemerintah Kota Bima sebelumnya berdalih bahwa pengangkatan tersebut merupakan bentuk “rehabilitasi” posisi lama yang pernah menduduki jabatan struktural bertahun-tahun lalu. Namun, alibi tersebut langsung di bantah secara telanjang oleh data aktual pada situs resmi Dinas Kesehatan Kota Bima.

Dalam rekam jejak administrasi kepegawaian terkini sebelum pelantikan, Hj. Badrah Ekawati tercatat berada pada rumpun Jabatan Pelaksana atau Staf Biasa (Mutlak Non-Eselon) dengan pangkat Pembina / IV/a.
Secara hukum kepegawaian nasional yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pangkat golongan IV/a bukanlah sebuah eselon.

Keabsahan promosi seorang PNS wajib dihitung dari SK jabatan terakhir yang aktif persis sebelum pelantikan (yaitu Staf Biasa/Kelas Jabatan 7), bukan berdasarkan nostalgia masa lalu.

Melompati anak tangga Eselon IV (Kasi/Kasubag) untuk langsung merayap instan menuju posisi struktural Eselon III.a (Sekretaris Dinas / Kelas Jabatan 12) dinilai sebagai pelanggaran kaku terhadap asas pola karier berjenjang ASN. Lebih jauh, istilah “rehabilitasi jabatan” yang didengungkan Pemkot dianggap cacat hukum lantaran tidak didasari oleh adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Rekomendasi Resmi KASN yang menyatakan SK pencopotan masa lalunya batal demi hukum

Baca Juga:  HUT ke-58 BPJS Kesehatan:Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama

Skandal ini memicu gelombang kritik rasional yang kian tajam ketika publik membandingkan rekam jejak figur yang digantikannya. Pejabat lama, Syarifuddin, S.Sos., M.P.H., merupakan birokrat tulen yang memiliki kualifikasi akademik sangat linear dan kokoh, yaitu Magister Kesehatan Masyarakat (Master of Public Health).
Syarifuddin yang sebelumnya berada di level Eselon III.a (Kelas Jabatan 12) secara mengejutkan didepak keluar dari sektor kesehatan dan digeser menjadi Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang berada di level Eselon III.b (Kelas Jabatan 10), Memindahkan seorang ahli Magister administrasi kesehatan ke BRIDA untuk mengurus inovasi umum adalah bentuk pelecehan terhadap investasi pendidikan negara,

Pemindahan ini bukan karena BRIDA membutuhkan ahli kesehatan, melainkan karena ada motif politik untuk mengosongkan kursi Sekretaris Dinas Kesehatan agar bisa diisi oleh istri Wali Kota bim. BRIDA dijadikan alat legitimasi untuk menyingkirkan orang-orang berkompeten tanpa harus men-nonjob-kan mereka secara terang-terangan.

Penurunan dua tingkat kelas jabatan ini di duga secara otomatis memotong besaran nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta hak tunjangan yang diterima Syarifuddin. Tindakan pemindahan sepihak di duga tanpa adanya pelanggaran disiplin berat ini dinilai publik sebagai bentuk demosi terselubung (implied demotion) demi memberikan karpet merah bagi keluarga inti penguasa

Kombinasi data ini memperlihatkan terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata. Menyingkirkan birokrat ahli bergelar Master S2 Kesehatan demi meloloskan seorang mantan staf pelaksana non-eselon melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Praktik culas ini dikhawatirkan akan merusak moral kerja dan de-motivasi ribuan ASN jujur lainnya di Kota Bima yang berjuang lewat jalur prestasi murni. Publik kini mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait pelantikan massal yang dinilai cacat prosedur tersebut.

Berita Terkait

Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”
PMT Prof. Dr. Hamka Padang Perkuat Nilai Kepedulian, Zulkifli Aziz Jenguk Wakil Asrama Putri yang Sakit
BUKA FAKTA BARU ASET SITAAN NEGARA DI SANTI DIJUAL & DISEWAKAN-TERKAIT KASUS TPPU MANTAN KABID PNFI DIKPORA KOTA BIMA TERBENGKALAI LEBIH DARI SATU DEKADE.
Aniaya Pelajar di Bawah Umur, Anggota Buser Satresnarkoba Polres Bima Kota Dilaporkan ke Pidum dan Propam.
Sekretaris Jenderal BAPEKA‑NTB: Laporkan ke Propam & Wasidik Polda NTB — Oknum Polres Bima Kota “Ind” Diduga Jadi Tameng & Penagih Taufan, Ke Brigadir Ghazali dan Istrinya.
SERUAN AKSI “AKBAR INVALIDE”TUNTUT PEMUSNAHAN OBAT KEDALUWARSA & TRANSPARANSI PENGELOLAAN
Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.
Buntut Pasca-Sidak, LATSKAR Kunci Bukti Korupsi Serasuba Tantang Kajari Bima Buka Gelar Perkara & Penetapan Tersangka Terbuka
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:30

Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:01

Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:59

REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57

Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:35

Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:46

Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:47

Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:05

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Berita Terbaru