RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Mutasi Dikes Kota bima : Mantan Staf Biasa Gusur Posisi Birokrat Ahli S2 Jabatan Sekdis.

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMAM PLUR
Kota Bima-//Tintapos//-Kebijakan rotasi dan mutasi massal terhadap 89 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bima per 1 Juli 2026 terus menuai polemik tajam di tengah masyarakat. Klaim Pemerintah Kota Bima yang menyatakan bahwa penataan aparatur sipil negara (ASN) tersebut didasarkan atas “Sistem Merit” dinilai runtuh demi hukum. Kebijakan ini justru dituding sebagai potret nyata praktik politik kekerabatan (spoils system) dan nepotisme birokrasi yang ugal-ugalan.

Berdasarkan investigasi dokumen dan data resmi yang dihimpun, anomali paling mencolok berpusat pada pergeseran kursi Pejabat Administrator di Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima. Jabatan Sekretaris Dikes kini resmi diduduki oleh Hj. Badrah Ekawati, S.E., S.Tr.Keb yang merupakan istri dari Wali Kota Bima selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Pemerintah Kota Bima sebelumnya berdalih bahwa pengangkatan tersebut merupakan bentuk “rehabilitasi” posisi lama yang pernah menduduki jabatan struktural bertahun-tahun lalu. Namun, alibi tersebut langsung di bantah secara telanjang oleh data aktual pada situs resmi Dinas Kesehatan Kota Bima.

Dalam rekam jejak administrasi kepegawaian terkini sebelum pelantikan, Hj. Badrah Ekawati tercatat berada pada rumpun Jabatan Pelaksana atau Staf Biasa (Mutlak Non-Eselon) dengan pangkat Pembina / IV/a.
Secara hukum kepegawaian nasional yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pangkat golongan IV/a bukanlah sebuah eselon.

Keabsahan promosi seorang PNS wajib dihitung dari SK jabatan terakhir yang aktif persis sebelum pelantikan (yaitu Staf Biasa/Kelas Jabatan 7), bukan berdasarkan nostalgia masa lalu.

Melompati anak tangga Eselon IV (Kasi/Kasubag) untuk langsung merayap instan menuju posisi struktural Eselon III.a (Sekretaris Dinas / Kelas Jabatan 12) dinilai sebagai pelanggaran kaku terhadap asas pola karier berjenjang ASN. Lebih jauh, istilah “rehabilitasi jabatan” yang didengungkan Pemkot dianggap cacat hukum lantaran tidak didasari oleh adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Rekomendasi Resmi KASN yang menyatakan SK pencopotan masa lalunya batal demi hukum

Baca Juga:  DPD II KNPI Kota Mataram Tuntut Audit Transparansi Anggaran KONI dan ASPROV di Kantor Inspektorat NTB

Skandal ini memicu gelombang kritik rasional yang kian tajam ketika publik membandingkan rekam jejak figur yang digantikannya. Pejabat lama, Syarifuddin, S.Sos., M.P.H., merupakan birokrat tulen yang memiliki kualifikasi akademik sangat linear dan kokoh, yaitu Magister Kesehatan Masyarakat (Master of Public Health).
Syarifuddin yang sebelumnya berada di level Eselon III.a (Kelas Jabatan 12) secara mengejutkan didepak keluar dari sektor kesehatan dan digeser menjadi Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang berada di level Eselon III.b (Kelas Jabatan 10), Memindahkan seorang ahli Magister administrasi kesehatan ke BRIDA untuk mengurus inovasi umum adalah bentuk pelecehan terhadap investasi pendidikan negara,

Pemindahan ini bukan karena BRIDA membutuhkan ahli kesehatan, melainkan karena ada motif politik untuk mengosongkan kursi Sekretaris Dinas Kesehatan agar bisa diisi oleh istri Wali Kota bim. BRIDA dijadikan alat legitimasi untuk menyingkirkan orang-orang berkompeten tanpa harus men-nonjob-kan mereka secara terang-terangan.

Penurunan dua tingkat kelas jabatan ini di duga secara otomatis memotong besaran nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta hak tunjangan yang diterima Syarifuddin. Tindakan pemindahan sepihak di duga tanpa adanya pelanggaran disiplin berat ini dinilai publik sebagai bentuk demosi terselubung (implied demotion) demi memberikan karpet merah bagi keluarga inti penguasa

Kombinasi data ini memperlihatkan terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata. Menyingkirkan birokrat ahli bergelar Master S2 Kesehatan demi meloloskan seorang mantan staf pelaksana non-eselon melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Praktik culas ini dikhawatirkan akan merusak moral kerja dan de-motivasi ribuan ASN jujur lainnya di Kota Bima yang berjuang lewat jalur prestasi murni. Publik kini mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait pelantikan massal yang dinilai cacat prosedur tersebut.

Berita Terkait

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.
Buntut Pasca-Sidak, LATSKAR Kunci Bukti Korupsi Serasuba Tantang Kajari Bima Buka Gelar Perkara & Penetapan Tersangka Terbuka
KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR
Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri
KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN
Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.
KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA
BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 11:11

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU GONCANGKAN DIKPORA DAN BKPSDM KOTA BIMA: TEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM GURU YANG JADI RENTENIR ILEGAL

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:37

BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:34

FIRGIAWAN, S.H. – WUJUD IMPIAN DAN PERJUANGAN, BERKAT DOA DAN PENGORBANAN ORANG TUA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:22

KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:48

Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan

Berita Terbaru