RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Mutasi Dikes Kota bima : Mantan Staf Biasa Gusur Posisi Birokrat Ahli S2 Jabatan Sekdis.

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMAM PLUR
Kota Bima-//Tintapos//-Kebijakan rotasi dan mutasi massal terhadap 89 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bima per 1 Juli 2026 terus menuai polemik tajam di tengah masyarakat. Klaim Pemerintah Kota Bima yang menyatakan bahwa penataan aparatur sipil negara (ASN) tersebut didasarkan atas “Sistem Merit” dinilai runtuh demi hukum. Kebijakan ini justru dituding sebagai potret nyata praktik politik kekerabatan (spoils system) dan nepotisme birokrasi yang ugal-ugalan.

Berdasarkan investigasi dokumen dan data resmi yang dihimpun, anomali paling mencolok berpusat pada pergeseran kursi Pejabat Administrator di Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima. Jabatan Sekretaris Dikes kini resmi diduduki oleh Hj. Badrah Ekawati, S.E., S.Tr.Keb yang merupakan istri dari Wali Kota Bima selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Pemerintah Kota Bima sebelumnya berdalih bahwa pengangkatan tersebut merupakan bentuk “rehabilitasi” posisi lama yang pernah menduduki jabatan struktural bertahun-tahun lalu. Namun, alibi tersebut langsung di bantah secara telanjang oleh data aktual pada situs resmi Dinas Kesehatan Kota Bima.

Dalam rekam jejak administrasi kepegawaian terkini sebelum pelantikan, Hj. Badrah Ekawati tercatat berada pada rumpun Jabatan Pelaksana atau Staf Biasa (Mutlak Non-Eselon) dengan pangkat Pembina / IV/a.
Secara hukum kepegawaian nasional yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pangkat golongan IV/a bukanlah sebuah eselon.

Keabsahan promosi seorang PNS wajib dihitung dari SK jabatan terakhir yang aktif persis sebelum pelantikan (yaitu Staf Biasa/Kelas Jabatan 7), bukan berdasarkan nostalgia masa lalu.

Melompati anak tangga Eselon IV (Kasi/Kasubag) untuk langsung merayap instan menuju posisi struktural Eselon III.a (Sekretaris Dinas / Kelas Jabatan 12) dinilai sebagai pelanggaran kaku terhadap asas pola karier berjenjang ASN. Lebih jauh, istilah “rehabilitasi jabatan” yang didengungkan Pemkot dianggap cacat hukum lantaran tidak didasari oleh adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Rekomendasi Resmi KASN yang menyatakan SK pencopotan masa lalunya batal demi hukum

Baca Juga:  Dari Pencegahan Hingga Konservasi: Ditpolairud Polda Sulut Dekatkan Diri pada Nelayan Demi Kelestarian Bahari

Skandal ini memicu gelombang kritik rasional yang kian tajam ketika publik membandingkan rekam jejak figur yang digantikannya. Pejabat lama, Syarifuddin, S.Sos., M.P.H., merupakan birokrat tulen yang memiliki kualifikasi akademik sangat linear dan kokoh, yaitu Magister Kesehatan Masyarakat (Master of Public Health).
Syarifuddin yang sebelumnya berada di level Eselon III.a (Kelas Jabatan 12) secara mengejutkan didepak keluar dari sektor kesehatan dan digeser menjadi Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang berada di level Eselon III.b (Kelas Jabatan 10), Memindahkan seorang ahli Magister administrasi kesehatan ke BRIDA untuk mengurus inovasi umum adalah bentuk pelecehan terhadap investasi pendidikan negara,

Pemindahan ini bukan karena BRIDA membutuhkan ahli kesehatan, melainkan karena ada motif politik untuk mengosongkan kursi Sekretaris Dinas Kesehatan agar bisa diisi oleh istri Wali Kota bim. BRIDA dijadikan alat legitimasi untuk menyingkirkan orang-orang berkompeten tanpa harus men-nonjob-kan mereka secara terang-terangan.

Penurunan dua tingkat kelas jabatan ini di duga secara otomatis memotong besaran nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta hak tunjangan yang diterima Syarifuddin. Tindakan pemindahan sepihak di duga tanpa adanya pelanggaran disiplin berat ini dinilai publik sebagai bentuk demosi terselubung (implied demotion) demi memberikan karpet merah bagi keluarga inti penguasa

Kombinasi data ini memperlihatkan terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata. Menyingkirkan birokrat ahli bergelar Master S2 Kesehatan demi meloloskan seorang mantan staf pelaksana non-eselon melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Praktik culas ini dikhawatirkan akan merusak moral kerja dan de-motivasi ribuan ASN jujur lainnya di Kota Bima yang berjuang lewat jalur prestasi murni. Publik kini mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait pelantikan massal yang dinilai cacat prosedur tersebut.

Berita Terkait

Adim, Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB: Klaim Penambahan Waktu “Sesuai Aturan” Hanyalah Rekayasa, Banyak Angka Tanpa Bukti Hukum , Menanggapi Pernyataan Resmi Pemerintah Kota Bima
Hamdin Al-Hasby, Ketua Umum Garda Muda Revolusioner (GMR), Mendesak Polres Bima Kota Bertindak Tegas terhadap Peredaran Narkotika di Kecamatan Wawo
DIDUGA LANGGAR ATURAN SPMN 1 KOTA BIMA ,KETUA LKPM NTB AMIRUDIN S.SOS DESAK DIKPORA EVALUASI KEPALA SMPN 1 KOTA BIMA
Tasrif BAPEKA: Hentikan Alasan Palsu! Denda RSUD Wajib Masuk Utuh ke Kas Rakyat ,Sikap Bungkam PPK dan Direktur RSUD Picu Sorotan Tajam di Parlemen
Tradisi Wisuda Purnabakti Polda Sumsel, Kapolda Tekankan Keberhasilan Anggota Polri adalah Pensiun dengan Sehat dan Selamat
Andre Rosiade Salurkan Bantuan Sembako bagi Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat
Sorotan Publik terhadap Transisi Manajemen Semen Padang FC
Perhatian Pemerintah Pusat terhadap Sumbar Dinilai Meningkat, Berbagai Proyek Strategis Terus Berjalan
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:11

Polsek Keluang Gerebek Kilang Minyak Ilegal Berkapasitas 80 Drum, Tiga Pelaku Diamankan

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:09

Korban Diduga Diterkam Buaya di Pulau Rimau Ditemukan Meninggal Dunia, Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Jenazah

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:08

Peternak Lokal Situbondo,Berbangga Diri Dengan Adanya MOU

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:06

2 Orang Jadi Tersangka Di Situbondo

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:04

Kajati Sumbar Lantik Aspidmil, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Bersama TNI

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:40

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Resmi Ditahan Kejati Sumbar

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:40

Silaturahmi di Polres Bima Kota, Sinergi Perkuat Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah  

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:12

PAD Sektor PBB Menguap, Investigasi Media Ungkap 12 Unit Rumah di Zona Hijau Medan Marelan Rampung di Duga Tanpa PBG

Berita Terbaru

Berita

2 Orang Jadi Tersangka Di Situbondo

Jumat, 10 Jul 2026 - 02:06