
Berdasarkan investigasi dokumen dan data resmi yang dihimpun, anomali paling mencolok berpusat pada pergeseran kursi Pejabat Administrator di Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima. Jabatan Sekretaris Dikes kini resmi diduduki oleh Hj. Badrah Ekawati, S.E., S.Tr.Keb yang merupakan istri dari Wali Kota Bima selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Pemerintah Kota Bima sebelumnya berdalih bahwa pengangkatan tersebut merupakan bentuk “rehabilitasi” posisi lama yang pernah menduduki jabatan struktural bertahun-tahun lalu. Namun, alibi tersebut langsung di bantah secara telanjang oleh data aktual pada situs resmi Dinas Kesehatan Kota Bima.
Dalam rekam jejak administrasi kepegawaian terkini sebelum pelantikan, Hj. Badrah Ekawati tercatat berada pada rumpun Jabatan Pelaksana atau Staf Biasa (Mutlak Non-Eselon) dengan pangkat Pembina / IV/a.
Secara hukum kepegawaian nasional yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pangkat golongan IV/a bukanlah sebuah eselon.
Keabsahan promosi seorang PNS wajib dihitung dari SK jabatan terakhir yang aktif persis sebelum pelantikan (yaitu Staf Biasa/Kelas Jabatan 7), bukan berdasarkan nostalgia masa lalu.
Melompati anak tangga Eselon IV (Kasi/Kasubag) untuk langsung merayap instan menuju posisi struktural Eselon III.a (Sekretaris Dinas / Kelas Jabatan 12) dinilai sebagai pelanggaran kaku terhadap asas pola karier berjenjang ASN. Lebih jauh, istilah “rehabilitasi jabatan” yang didengungkan Pemkot dianggap cacat hukum lantaran tidak didasari oleh adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Rekomendasi Resmi KASN yang menyatakan SK pencopotan masa lalunya batal demi hukum
Skandal ini memicu gelombang kritik rasional yang kian tajam ketika publik membandingkan rekam jejak figur yang digantikannya. Pejabat lama, Syarifuddin, S.Sos., M.P.H., merupakan birokrat tulen yang memiliki kualifikasi akademik sangat linear dan kokoh, yaitu Magister Kesehatan Masyarakat (Master of Public Health).
Syarifuddin yang sebelumnya berada di level Eselon III.a (Kelas Jabatan 12) secara mengejutkan didepak keluar dari sektor kesehatan dan digeser menjadi Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang berada di level Eselon III.b (Kelas Jabatan 10), Memindahkan seorang ahli Magister administrasi kesehatan ke BRIDA untuk mengurus inovasi umum adalah bentuk pelecehan terhadap investasi pendidikan negara,
Pemindahan ini bukan karena BRIDA membutuhkan ahli kesehatan, melainkan karena ada motif politik untuk mengosongkan kursi Sekretaris Dinas Kesehatan agar bisa diisi oleh istri Wali Kota bim. BRIDA dijadikan alat legitimasi untuk menyingkirkan orang-orang berkompeten tanpa harus men-nonjob-kan mereka secara terang-terangan.
Penurunan dua tingkat kelas jabatan ini di duga secara otomatis memotong besaran nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta hak tunjangan yang diterima Syarifuddin. Tindakan pemindahan sepihak di duga tanpa adanya pelanggaran disiplin berat ini dinilai publik sebagai bentuk demosi terselubung (implied demotion) demi memberikan karpet merah bagi keluarga inti penguasa
Kombinasi data ini memperlihatkan terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata. Menyingkirkan birokrat ahli bergelar Master S2 Kesehatan demi meloloskan seorang mantan staf pelaksana non-eselon melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Praktik culas ini dikhawatirkan akan merusak moral kerja dan de-motivasi ribuan ASN jujur lainnya di Kota Bima yang berjuang lewat jalur prestasi murni. Publik kini mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait pelantikan massal yang dinilai cacat prosedur tersebut.




















