Kota Bima, NTB –//TintaPos.Com//- Sebuah kisah yang menyayat hati kembali mencuri perhatian warga Kota Bima. Seorang ibu berinisial NAN akhirnya mengambil langkah tegas demi masa depan anaknya, IGS, yang tumbuh tanpa pengakuan dan kasih sayang sosok ayah kandungnya. Hari ini, Jumat 12 Juni 2026, ia resmi menyerahkan Laporan Aduan bernomor 006/LAP-KB/VI/2026 ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bima, tempat pihak yang diduga sebagai ayah — FAN, seorang Pegawai Negeri Sipil — bertugas.
Dalam laporan yang disampaikan, tergambar perjalanan panjang yang memilukan:
Pada 10 Agustus 2012, NAN dan FAN menjalin ikatan nikah sirri tanpa sepengetahuan keluarga. Setahun kemudian, lahirlah IGS pada 20 Mei 2013. Namun kebahagiaan itu hanya sebentar. Sebelum melahirkan, FAN hanya memberikan bantuan terbatas. Empat bulan setelah anak lahir, ia menghilang begitu saja — tak lagi memberi nafkah, tak lagi menanyakan kabar, dan tak pernah mengakui IGS sebagai darah dagingnya.
Saat IGS mulai bertanya, “Bu, di mana ayahku? Mengapa dia tak pernah datang?” hati NAN terasa teriris. Berbekal keberanian, IGS pun mendatangi alamat rumah FAN, namun hanya menerima jawaban dingin: “Kamu salah alamat, Nak.”
Setelah bertahun-tahun berusaha damai namun tak membuahkan hasil, NAN akhirnya angkat bicara:
“Saya tak sanggup lagi melihat anak saya terus bertanya-tanya, merasa kurang, dan kehilangan haknya sebagai anak. Saya siap melakukan tes DNA kapan saja, di mana saja, untuk membuktikan kebenaran secara ilmiah. Biar bukti yang bicara, agar hak anak saya tidak terpendam selamanya.”
Menanggapi laporan dan pemberitaan yang berkembang, FAN memberikan jawaban tegas namun tenang:
“Insa’allah tidak ada di ndaiku ta. Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya ini.”
Mengenai rencana tes DNA, ia menyatakan tidak keberatan sedikit pun:
“Kalau memang ingin dilakukan tes itu, tidak ada masalah bagi saya. Saya siap mengikuti semua proses pembuktian yang berlaku.”
Namun ia menyampaikan harapan agar kebenaran didahulukan sebelum penilaian:
“Hanya saya minta, jangan sampai sebelum ada bukti yang jelas, isu ini sudah menyebar luas. Saya khawatir keluarga besar saya tersinggung dan timbul perselisihan yang sebenarnya tidak perlu.”
PIHAK INSTANSI SIAP JADI PENJAMIN KEADILAN
Melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Ibu Fifin menyatakan siap mendampingi penuh demi melindungi hak anak:
“Kami menerima laporan ini dengan perhatian serius. Pihak DP3A akan mendampingi NAN dan IGS sejak awal hingga proses hukum selesai. Hak anak untuk diakui, dicintai, dan dinafkahi adalah hak asasi yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun, tanpa memandang status atau jabatan.”
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bima, Muh. Natsir, M.Pd, menjelaskan langkah yang akan diambil:
“Kami menindaklanjuti laporan ini segera. Beri kami waktu sampai Selasa mendatang, kami akan memanggil FAN untuk klarifikasi secara internal. Jika setelah itu ia tetap mempertahankan pendirian atau tidak bersedia mengakui, maka jalur penyelesaian internal tidak bisa dilanjutkan, dan kasus akan diteruskan ke proses hukum yang lebih tinggi. Kami pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi, dan keadilan diupayakan untuk semua pihak.”
Kini, harapan IGS sederhana saja: ingin tahu jati diri, ingin diakui, dan ingin mendapatkan haknya seperti anak-anak lain. Masyarakat pun berdoa semoga kebenaran segera terungkap, dan pelajaran berharga dapat diambil bersama — bahwa tanggung jawab tidak mengenal pangkat, jabatan, atau status sosial.
Red.




















